Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat; Persetujuan kedua calon pengantin; Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun; Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah; Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
dari yang namanya ikatan antara dua insan laki-laki dan perempuan dalam menjalin sebuah relasi.”Pernikahan berarti “menyatukan” dua pribadi menjadi suatu kesatuan yang diikat oleh komitmen pernikahan untuk hidup bersama sepanjang masa”.2 Masing-masing saling mengikat satu sama lain baik suami maupun istri. .