Untukmeningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, dibutuhkan strategi-strategi yang tepat. Kementerian Keuangan telah memaparkan strategi-strategi yang diperlukan, yaitu: Strategi pertama adalah memperbaiki pelayanan agar Wajib Pajak mau membayar pajak secara sukarela. Perbaikan pelayanan perlu dilakukan karena dalam praktik di lapangan ArticlePDF Available AbstractAbstrakStudi ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kegiatan pemeriksaan terhadap kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Dalam penelitian ini, kepatuhan Wajib Pajak ditinjau berdasarkan kepatuhan materialnya yaitu jumlah Pajak Penghasilan PPh Terutang yang dilaporkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan moetode kuantitatif dengan menggunakan pendekatan difference-indifferences DID. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis regresi, bahwa secara keseluruhan pelaporan PPh Terutang untuk Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak lebih tinggi jika dibandingkan dengan Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga kegiatan pemeriksaan pajak ini masih perlu untuk dilakukan pada masa mendatang sehingga dapat menunjang pencapaian target penerimaan pajak. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI INDONESIA Agung Putro Aspexsia Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada aspexsia Abdul Halim dan Arizona Mustika Rini Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada Abstrak Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kegiatan pemeriksaan terhadap kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Dalam penelitian ini, kepatuhan Wajib Pajak ditinjau berdasarkan kepatuhan materialnya yaitu jumlah Pajak Penghasilan PPh Terutang yang dilaporkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan moetode kuantitatif dengan menggunakan pendekatan difference-indifferences DID. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis regresi, bahwa secara keseluruhan pelaporan PPh Terutang untuk Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak lebih tinggi jika dibandingkan dengan Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga kegiatan pemeriksaan pajak ini masih perlu untuk dilakukan pada masa mendatang sehingga dapat menunjang pencapaian target penerimaan pajak. Kata kunci Pajak, Pajak Penghasilan Terutang, Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Abstract This research aims to determine the impact of audit activities on taxpayer compliance in Indonesia. In this study, taxpayer compliance is reviewed based on material compliance, namely the amount of reported Income Tax. To achieve this goal, this study uses a quantitative method using the difference-indifferences DID approach. The results showed that based on regression analysis, the overall reporting of Income Tax payable for taxpayers who carried out a tax audit was higher compared to taxpayers who did not experience tax audits. It can be concluded that the tax audit can improve taxpayer compliance so that this tax audit activity still needs to be carried out in the future so that it can support the achievement of the tax revenue target. . Key words Tax, Income Tax, Tax Audit, Tax Compliance PENDAHULUAN Pajak merupakan penerimaan negara terbesar di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Menurut Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak DJP, porsi penerimaan pajak di dalam APBN pada tahun 2009 sampai dengan 2016 mencapai lebih dari 60% dari total keseluruhan penerimaan negara. Untuk tahun 2016, penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Penghasilan PPh, baik berupa PPh Migas dan PPh Non-Migas, yaitu sebesar 60,23% DJP, 2017. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran PPh dalam penerimaan negara. Dalam melaksanakan kegiatan pemungutan pajak, Indonesia menganut sistem self assessment yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutang yang menjadi kewajibannya. Menurut Fatt dan Khin 2011, kepatuhan Wajib Pajak merupakan pilar utama dalam sebuah sistem perpajakan self-assessment. Tanpa adanya kepatuhan dari Wajib Pajak sistem perpajakan self-assessment tidak akan dapat berjalan dengan optimal. Brooks 2001 berpendapat bahwa pemeriksaan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tersebut. Senada dengan Brooks, OECD 2006 menyebutkan beberapa peran penting dari pemeriksaan pajak salah satunya adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kegiatan pemeriksaan pajak terus dilakukan oleh DJP hingga saat ini. Pada tahun 2016, kegiatan pemeriksaan pajak telah menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan DJP, 2017. OECD 2006 mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan pajak mempunyai dampak terhadap peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Santoso 2008 mengungkapkan salah satu ukuran peningkatan kepatuhan adalah peningkatan pembayaran pajak dengan lengkap dan benar. Di sisi lain, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2009-2016, diketahui bahwa penerimaan perpajakan Indonesia tidak mencapai target sejak tahun 2009. Kondisi ini menimbulkan pertayaan apakah pemeriksaan yang selama ini dilakukan oleh DJP telah dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang bermuara kepada peningkatan penerimaan. Alm 2012 mengungkapkan bahwa dalam upaya untuk menjelaskan mengenai kepatuhan atau ketidakpatuhan Wajib Pajak, terdapat salah satu macam cara, model, atau pendekatan penelitian yang dapat dilakukan yaitu pendekatan empiris. Terdapat beberapa penelitian empiris mengenai pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak setelah dilaksanakan pemeriksaan Bergman dan Nevarez 2006, Niu 2010, Gemmell dan Ratto 2012, dan DeBacker et. al. 2013. Bergman dan Nevarez 2006 meneliti tentang pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak dalam rerangka Pajak Pertambahan Nilai di Argentina dan Chile. Penelitian tersebut memiliki kesimpulan bahwa setelah pemeriksaan pajak, kepatuhan Wajib Pajak akan cenderung menjadi lebih rendah daripada kepatuhan Wajib Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan pajak. Niu 2010 meneliti tentang pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam rerangka Pajak Penjualan Sales Tax di negara bagian New York, Amerika Serikat. Penelitian tersebut memiliki kesimpulan bahwa setelah pemeriksaan pajak, kepatuhan Wajib Pajak akan cenderung lebih tinggi daripada kepatuhan Wajib Pajak yang tidak diperiksa. Gemmel dan Ratto 2012 meneliti tentang pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam rerangka Pajak Penghasilan di Inggris. Penelitian tersebut memiliki kesimpulan bahwa untuk Wajib Pajak Patuh, setelah dilakukan pemeriksaan pajak, kepatuhannya akan cenderung menjadi lebih rendah daripada sebelum dilakukan pemeriksaan pajak. Untuk Wajib Pajak Tidak Patuh, setelah dilakukan pemeriksaan pajak, kepatuhannya akan cenderung menjadi lebih tinggi daripada kepatuhan sebelum dilakukan pemeriksaan pajak. DeBacker et al. 2013, 30 meneliti tentang pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam rerangka Pajak Penghasilan di Amerika Serikat. Penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa segera setelah dilakukan pemeriksaan pajak, kepatuhan Wajib Pajak akan cenderung menjadi lebih rendah dan akan terus menurun hingga stabil dalam tingkat yang lebih rendah dibandingkan kepatuhan Wajib Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan pajak. Dalam rangka memastikan terjadinya perbaikan kepatuhan Wajib Pajak setelah dilakukan pemeriksaan, PMK-17/ tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam pasal 11 huruf i menyebutkan bahwa salah satu kewajiban pemeriksa pajak adalah melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis. Secara implisit, maksud dari peraturan tersebut menghendaki adanya corrective effect dari kegiatan pemeriksaan. Corrective effect merupakan pengaruh perubahan kepatuhan atas diri Wajib Pajak itu sendiri setelah dilakukan pemeriksaan pajak Gemmell dan Ratto, 2012. KAJIAN PUSTAKA Pajak OECD 1996 mendefinisikan pajak sebagai pembayaran wajib yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung kepada pemerintah. Soemitro dalam Mardiasmo 2013 mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Adriani dalam Sumarsan 2013 mendefinisikan pajak sebagai iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum undang-undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sumarsan 2013 mengelompokkan pajak berdasarkan golongan dan sifat. Berdasarkan golongan, pajak dapat dibedakan menjadi pajak langsung yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain seperti Pajak Penghasilan dan pajak tidak langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dipindahkan kepada pihak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak subjektif yang berpangkal pada subjeknya atau dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak seperti Pajak Penghasilan dan pajak objektif yang berpangkal pada objeknya dan tidak memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai. Self Assesment System Sumarsan 2013 mendefinisikan self-assessment system sebagai suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperkirakan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Okello 2014 menguraikan beberapa karakteristik dari sistem self-assessment antara lain 1 sistem self-assessment digunakan karena pada realitasnya tidak ada otoritasperpajakan yang memiliki atau akan pernah memiliki sumber daya yang memadai untuk menentukan jumlah kewajiban yang benar dari setiap Wajib Pajak; 2 sistem self-assessment berdasarkan pada ide kepatuhan sukarela; 3 sistem self-assessment tidak membutuhkan banyak informasi dan dokumen pendukung ketika proses penyampaian Surat Pemberitahuan SPT; 4 peran otoritas perpajakan dalam sistemself-assessment yang pertama dan paling utama adalah membantu Wajib Pajak untuk memahami hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang; dan 5 dalam sistem self-assessment, otoritas perpajakan lebih mengandalkan pengendalian setelah penyampaian SPT seperti pemeriksaan berdasarkan resiko, penagihan, dan penyidikan terhadap pengemplang pajak. Berdasarkan Sapiei dan Kassippelai 2013, Indonesia termasuk dalam kelompok negara awal yang melakukan adopsi sistem bersamaan dengan Srilangka, Pakistan, Bangladesh, Australia, Irlandia, Selandia Baru, dan Inggris Raya. Indonesia mengadopsi sistem self-assessment pada tahun 1984. Pemeriksaan Pajak Arens, Elder, dan Beasley 2012 memberikan salah satu contoh dari compliance audit yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menentukan apakah seseorang atau organisasi telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan atau dikenal juga dengan istilah pemeriksaan pajak. Dalam jenis pemeriksaan ini, pihak yang menjadi pemeriksa adalah petugas dari otoritas pajak yang bersangkutan. Secara sederhana, pemeriksaan pajak merupakan salah satu bentuk compliance audit karena dalam pemeriksaan ini otoritas perpajakan memastikan dipenuhinya ketentuan perpajakan oleh Wajib Pajak. OECD 2006 menyebutkan beberapa peran penting dari pemeriksaan pajak antara lain 1 meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak; 2 mendeteksi ketidakpatuhan dalam tingkatan Wajib Pajak individual; 3 memperoleh informasi mengenai kesehatan dari sistem perpajakan termasuk pola-pola perilaku kepatuhan Wajib Pajak; 4 memperoleh pengetahuan dan informasi; 5 sarana edukasi Wajib Pajak; 6 mengidentifikasi area dalam undang-undang perpajakan yang memerlukan klarifikasi atau penegasan. Dalam konteks Indonesia, pengertian pemeriksaan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 25 adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain tertentu. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, otoritas perpajakan dapat menjalankan beberapa jenis strategi pemeriksaan. Franklin 2009 menyebutkan terdapat tiga jenis strategi pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh otoritas perpajakan yaitu random audit, risk-based audit, dan network-based audit. Random audit adalah strategi pemeriksaan yang setiap Wajib Pajak memiliki kemungkinan yang sama untuk diperiksa. Risk-based audit adalah strategi pemeriksaan yang kemungkinan suatu Wajib Pajak untuk diperiksa memiliki proporsi sesuai dengan “batas kepatuhan” compliance threshold yang secara efektif menargetkan pemeriksaan berdasarkan karakteristik risiko suatu Wajib Pajak. Network-based audit adalah strategi pemeriksaan dengan kemungkinan Wajib Pajak untuk diperiksa sesuai dengan proporsi jumlah koneksi jaringan yang dimiliki oleh suatu Wajib Pajak. Dalam konteks Indonesia, strategi pemeriksaan yang dijalankan oleh DJP berdasarkan PMK-17/ tentang Tata Cara Pemeriksaan adalah pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan khusus dilakukan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risk based selection mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan rutin dilakukan antara lain dalam hal terdapat SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak, SPT rugi, SPT tidak atau terlambat melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran disampaikan, dan Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pengembangan Hipotesis Nurmantu 2005 mendefinisikan kepatuhan Wajib Pajak sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Nurmantu 2005 membedakan kepatuhan tersebut menjadi dua yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan. Di sisi lain, kepatuhan material adalah suatu keadaan Wajib Pajak secara substanstif memenuhi serangkaian ketentuan material perpajakan sesuai dengan isi dan jiwa Undang-Undang Perpajakan. Brown dan Mazur 2003 menyatakan bahwa Internal Revenue Service IRS, otoritas perpajakan Amerika Serikat, membagi kepatuhan menjadi tiga jenis yaitu filing compliance, report compliance, dan payment compliance. Filing compliance adalah kepatuhan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT. Report compliance adalah kepatuhan dalam menyampaikan jumlah penghasilan yang didapatkan dengan benar. Sementara payment compliance adalah kepatuhan dalam melakukan pembayaran pajak yang masih terutang secara tepat waktu. Beberapa penelitian terdahulu terkait kepatuhan Wajib Pajak menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang menentukan kepatuhan Wajib Pajak. Hunter dan Nelson 1996 meneliti kepatuhan Wajib Pajak di Amerika Serikat melalui IRS untuk periode waktu 1955-1990. Hunter dan Nelson 1996 berpendapat bahwa kepatuhan Wajib Pajak ditentukan oleh isi/elemen-elemen dalam Surat Pemberitahuan SPT Pajak. Erard 1997 melakukan penelitian terkait kepatuhan Wajib Pajak di Kanada dengan sampel penelitian adalah Wajib Pajak kecil dan menengah. Erard 1997 menyimpulkan bahwa skala usaha dari Wajib Pajak akan menentukan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak. Kemudian Joulfaian dan Rider 1998 yang melakukan penelitian untuk menganalisa faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak di Amerika Serika, berpendapat bahwa kepatuhan Wajib Pajak ditentukan oleh jenis usaha dan tarif pajak yang dikenakan. Krause 2000 menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak ditentukan oleh pemahaman Wajib Pajak atas aturan perpajakan yang berkaitan dengan transaksi usaha yang dilakukannya. Di lain pihak, Trivedi et al. 2001 menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak ditentukan oleh moral dan etika dari Wajib Pajak tersebut. Chattopadhayay dan Das-Gupta 2002 meneliti tentang perilaku kepatuhan Wajib Pajak di India. Chattopadhayay dan Das-Gupta 2002 menyimpulkan bahwa permodalan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Terakhir, Forest 2004 berpendapat bahwa faktor yang menentukan kepatuhan Wajib Pajak adalah jenis usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak. Selain beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak sesuai dengan beberapa penelitian di atas, terdapat beberapa penelitian yang menyatakan bahwa pemeriksaan adalah faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian itu antara lain Clotfelter 1983, Reinganum dan Wilde 1985, Erard dan Feinstein 1994, dan Lipatov 2003. Alm 2012 mengungkapkan bahwa dalam upaya untuk menjelaskan mengenai kepatuhan atau ketidakpatuhan Wajib Pajak salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan empiris. Beberapa contoh penelitian empiris yang menyatakan bahwa pemeriksaan adalah faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak antara lain adalah Bergman dan Nevarez 2006, Niu 2010, Gemmell dan Ratto 2012, dan DeBacker et al. 2013. Bergman dan Nevarez 2006 meneliti tentang pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak dalam rerangka Pajak Pertambahan Nilai di Argentina dan Chile. Penelitian tersebut memiliki kesimpulan bahwa setelah pemeriksaan pajak, kepatuhan Wajib Pajak akan cenderung menjadi lebih rendah daripada kepatuhan Wajib Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan pajak. Niu 2010 meneliti tentang pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam rerangka Pajak Penjualan Sales Tax di negara bagian New York, Amerika Serikat. Penelitian tersebut memiliki kesimpulan bahwa setelah pemeriksaan pajak, kepatuhan Wajib Pajak akan cenderung lebih tinggi daripada kepatuhan Wajib Pajak yang tidak diperiksa. Gemmel dan Ratto 2012 meneliti tentang pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam rerangka Pajak Penghasilan di Inggris. Penelitian tersebut memiliki kesimpulan bahwa untuk Wajib Pajak Patuh, setelah dilakukan pemeriksaan pajak, kepatuhannya akan cenderung menjadi lebih rendah daripada sebelum dilakukan pemeriksaan pajak. Untuk Wajib Pajak Tidak Patuh, setelah dilakukan pemeriksaan pajak, kepatuhannya akan cenderung menjadi lebih tinggi daripada kepatuhan sebelum dilakukan pemeriksaan pajak. DeBacker et al. 2013 meneliti tentang pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam rerangka Pajak Penghasilan di Amerika Serikat. Penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa segera setelah dilakukan pemeriksaan pajak, kepatuhan Wajib Pajak akan cenderung menjadi lebih rendah dan akan terus menurun hingga stabil dalam tingkat yang lebih rendah dibandingkan kepatuhan Wajib Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan pajak. Berdasarkan pemaparan di atas, maka akan dikemukakan beberapa hipotesis sebagai berikut. Setelah dilakukan pemeriksaan pajak, terdapat perbedaan tingkat kepatuhan antara Wajib Pajak di Indonesia yang mengalami pemeriksaan pajak dengan Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan pajak, terdapat perbedaan tingkat kepatuhan antara Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia yang mengalami pemeriksaan pajak dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan pajak, terdapat perbedaan tingkat kepatuhan antara Wajib Pajak Badan di Indonesia yang mengalami pemeriksaan pajak dengan Wajib Pajak Badan yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan khusus, terdapat perbedaan tingkat kepatuhan antara Wajib Pajak di Indonesia yang mengalami pemeriksaan pajak dengan Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan rutin, terdapat perbedaan tingkat kepatuhan antara Wajib Pajak di Indonesia yang mengalami pemeriksaan pajak dengan Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. METODE PENELITIAN Desain Penelitian Model penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan difference-indifferences DID. Lechner 2011 mengungkapkan bahwa pendekatan DID merupakan desain penelitian untuk menemukan pengaruh kausal yang cukup populer dalam penelitian ekonomi empiris untuk melakukan estimasi pengaruh dari intervensi kebijakan dan perubahan kebijakan yang tidak berpengaruh terhadap semua orang dalam waktu yang sama dan dengan cara yang sama. Pendekatan DID pertama sekali digunakan dalam penelitian ilmiah secara eksplisit oleh Snow pada tahun 1855 untuk meneliti apakah penyakit kolera di London disebarkan melalui air atau udara Lechner, 2011, sedangkan penggunaan pendekatan DID dalam penelitian ekonomi mulai dikenal luas setelah digunakan dalam penelitian Ashenfelter pada tahun 1978 dan Ashenfelter dan Card pada tahun 1985 untuk meneliti pengaruh keikutsertaan para pengangguran dalam program pelatihan tenaga kerja terhadap pekerjaan atau penghasilan yang didapatkan setelah mengikuti program pelatihan kerja tersebut Imbens dan Wooldridge, 2009. Imbens dan Wooldridge 2009 menjelaskan DID dengan membagi kelompok observasi yang diteliti dalam dua periode yang berbeda sebelum dan setelah pelaksanaan suatu kebijakan menjadi dua kelompok yaitu kelompok yang terkena pengaruh kebijakan, yang kemudian disebut dengan kelompok treatment, dan kelompok yang sama sekali tidak terkena pengaruh kebijakan, yang disebut dengan kelompok control. Dengan pendekatan DID kemudian dapat diperoleh rata-rata perubahan hasil yang diharapkan dari kelompok treatment dan rata-rata perubahan hasil yang diharapkan dari kelompok control untuk periode sebelum dan setelah pelaksanaan kebijakan. Lechner 2011 menambahkan bahwa pendekatan DID merupakan pilihan yang cukup atraktif dibandingkan dengan penggunaan desain penelitian yang menggunakan variabel kontrol maupun variabel instrumen yang seringkali sulit untuk didapatkan. Model pendekatan DID yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada penelitian Gemmell dan Ratto 2012 tentang perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh sekelompok Wajib Pajak Orang Pribadi di Inggris dalam melaporkan Pajak Penghasilan setelah dilaksanakan pemeriksaan pajak secara random audit kepada Wajib Pajak tersebut dibandingkan dengan kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak diperiksa sama sekali. Penggunaan model pendekatan DID ini didasarkan pada kesamaan jenis pajak yang diteliti yaitu Pajak Penghasilan namun dalam konteks yang berbeda dengan menggunakan objek penelitian Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Indonesia. Perbedaan lainnya juga terletak pada jenis Pemeriksaan Pajak yang digunakan, jika dalam penelitian Gemmell dan Ratto 2012 menggunakan random audit maka dalam konteks penelitian ini akan digunakan pemeriksaan pajak yang terdapat di Indonesia yaitu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak yang terdiri dari pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus yang merupakan risk-based audit. Mengadopsi Gemmell dan Ratto 2012, persamaan regresi DID yang digunakan untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan secara keseluruhan jenis pemeriksaan baik untuk seluruh Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Wajib Pajak Badan adalah 𝑦𝑖𝑡 = 𝛽0 + 𝛽1𝐷𝑇 + 𝛽2𝐷𝐺 + 𝛼𝐷𝐺 . 𝐷𝑇 + 𝜀𝑖t di mana i = Wajib Pajak t = Waktu y = Pajak Penghasilan terutang DT = Variabel dummy waktu =0 untuk sebelum tahun 2013, =1 untuk setelah tahun 2013 DG = Variabel dummy grup =0 untuk kelompok control, =1 untuk kelompok treatment, Wajib Pajak yang mengalami pemeriksaan pajak pada tahun 2013 εit = Error Koefisien regresi DID dapat diinterprestasikan sebagai berikut. β0 = rata-rata hasil yang diharapkan untuk control group sebelum tahun 2013. β1 = perbedaan rata-rata hasil yang diharapkan sebelum dan sesudah tahun 2013 β2 = perbedaan rata-rata hasil yang diharapkan antara kelompok control dan kelompok treatment sebelum dilaksanakan pemeriksaan pajak α = perbedaan perubahan hasil yang diharapkan dari kelompok treatment terhadap kelompok control. Untuk mengetahui pengaruh masing-masing dari pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus, variabel dummy grup kemudian dibedakan menjadi variabel dummy pemeriksaan rutin dan variabel dummy pemeriksaan khusus sehingga persamaan regresi DID berubah menjadi sebagai berikut. 𝑦𝑖𝑡 = 𝛽0 + 𝛽1𝐷𝑇 + + + γi + 𝜀𝑖t di mana i = Wajib Pajak. t = Waktu. y = Pajak Penghasilan terutang. DT= Variabel dummy waktu =0 untuk sebelum tahun 2013, =1 untuk setelah tahun 2013 DR= Variabel dummy pemeriksaan rutin =1 untuk Wajib Pajak yang diperiksa dengan pemeriksaan rutin pada tahun 2013, =0 untuk Wajib Pajak lain DK= Variabel dummy pemeriksaan khusus =1 untuk Wajib Pajak yang diperiksa dengan pemeriksaan khusus pada tahun 2013, =0 untuk Wajib Pajak lain γ = fixed-effect individual εit = Error Dalam persamaan regresi DID kedua ini, koefisien regresi DID dapat diinterprestasikan sebagai berikut. α1= perbedaan rata-rata Pajak Penghasilan terutang dari Wajib Pajak yang mengalami pemeriksaan rutin terhadap seluruh Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan. α2= perbedaan rata-rata Pajak Penghasilan terutang dari Wajib Pajak yang mengalami pemeriksaan khusus terhadap seluruh Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan. Populasi dan Sampel Sekaran 2003 mendefinisikan populasi sebagai keseluruhan orang, kejadian atau sesuatu yang menarik yang ingin dinvestigasi oleh peneliti, sedangkan sampel merupakan bagian dari populasi. Untuk menentukan jumlah sampel yang dianggap representatif, Sekaran 2003 menggunakan kriteria antara lain 1 untuk kebanyakan penelitian, ukuran sampel lebih dari 30 dan atau kurang dari 500 sudah dianggap tepat; 2 jika sampel dipecah ke dalam sub sampel pria/wanita, junior/senior. Dan sebagainya, tiap kategori sebaiknya menggunakan sampel minimum 30; 3 dalam penelitian multivariat termasuk analisis regresi berganda, ukuran sampel sebaiknya beberapa kali lebih baik 10 kali atau lebih lebih besar dari jumlah variabel dalam studi; 4 untuk penelitian eksperimental sederhana dengan kontrol eksperimen yang ketat, penelitian yang baik mungkin dilakukan dengan sampel ukuran kecil antara 10 hingga 20. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak yang terdaftar dalam basis data DJP. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar terus mengalami peningkatan meskipun demikian tidak semua Wajib Pajak yang terdaftar wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dan tidak semua Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh benar-benar menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dari data yang tersedia tersebut, digunakan metode pemilihan sampel sesuai dengan metode purposive sampling. Metode purposive sampling adalah metode penentuan sampel dengan menggunakan kriteria yang ditentukan oleh peneliti Sekaran, 2003, 277. Kriteria-kriteria yang digunakan adalah 1 Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun 2011 hingga tahun 2015; 2 wajib Pajak memiliki data yang lengkap berupa jumlah peredaran usaha, jumlah pendapatan kena pajak, dan jumlah PPh terutang untuk setiap tahun dari tahun 2011-2015; dan 3 kemudian Wajib Pajak dipisahkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok treatment dan kelompok control, dengan penjelasan sebagai berikut a untuk kelompok treatment, Wajib Pajak pernah mengalami satu kali pemeriksaan pajak pada tahun 2013; dan b untuk kelompok control, Wajib Pajak tidak pernah mengalami pemeriksaan pajak dalam rentang waktu 2011-2015. Analisis Data Analisis data pada penelitian ini terdiri dari statistik deskriptif, uji Common Trend, uji asumsi klasik, analisis regresi, dan pengujian hipotesis. Semua pengujian statistik pada penelitian ini menggunakan tingkat signifikansi α sebesar 5% atau 0,05. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengambilan Data Sampel Populasi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak SIDJP dalam jangka waktu tahun 2011 sampai dengan 2015. Untuk data pemeriksaan, informasi yang dapat diperoleh dari Laporan Tahunan DJP Tahun 2013 adalah mengenai jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan LHP yang diterbitkan pada tahun 2013. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP Tahun 2013 dapat diketahui bahwa jumlah LHP terbit pada tahun 2013 adalah sebanyak LHP dengan rincian LHP Pemeriksaan Rutin, LHP Pemeriksaan Khusus, dan LHP Pemeriksaan Tujuan Lain. Selain data LHP tersebut, terdapat juga data penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan SP2 yang diterbitkan pada tahun 2013. Data penerbitan SP2 ini akan digunakan sebagai penentu sampel penelitian dalam kelompok treatment atau Wajib Pajak yang hanya diperiksa satu kali pada tahun 2013. SP2 yang diterbitkan pada tahun 2013 untuk Wajib Pajak Badan adalah sebanyak SP2. Jumlah ini didominasi oleh SP2 untuk pemeriksaan rutin yaitu sebanyak SP2, sedangkan SP2 untuk pemeriksaan khusus dan pemeriksaan tujuan lain berturut-turut sebanyak SP2 dan 464 SP2. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jumlah SP2 yang diterbitkan pada tahun 2013 adalah Jumlah ini didominasi oleh SP2 untuk pemeriksaan rutin yaitu sebanyak SP2, sedangkan SP2 untuk pemeriksaan khusus dan pemeriksaan tujuan lain berturut-turut sebanyak SP2 dan SP2. Dalam penelitian ini, data pemeriksaan yang akan digunakan adalah data pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus untuk seluruh jenis pajak. Dari gabungan data tersebut, dilakukan pemilihan sampel dengan beberapa kriteria sebagai berikut 1 Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam nilai rupiah sehingga Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dalam nilai dollar Amerika Serikat dikeluarkan dari sampel penelitian; 2 data PPh terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan setiap tahun pada Tahun Pajak 2011-2015 harus lengkap sehingga Wajib Pajak yang tidak menyampaikan atau yang tidak mengisi nilai PPh terutang dalam SPT Tahunan pada satu atau lebih Tahun Pajak dikeluarkan dari sampel penelitian; 3 wajib Pajak sama sekali tidak pernah diperiksa pada rentang tahun 2011-2015 maupun tahun sebelumnya atau hanya diperiksa pada tahun 2013 sehingga Wajib Pajak yang diperiksa pada tahun-tahun sebelum tahun 2013 dan tahun 2014-2015 dikeluarkan dari sampel penelitian; 4 data PPh terutang yang disampaikan dalam SPT Tahunan PPh benar sehingga PPh terutang yang dilaporkan dalam nilai minus dikeluarkan dari sampel penelitian, dan 5 selain data PPh terutang yang harus lengkap, data dalam SPT Tahunan PPh sampel penelitian harus terdapat data Peredaran Usaha dan Penghasilan Kena Pajak. Data Peredaran Usaha, dan Penghasilan Kena Pajak digunakan sebagai pengontrol validitas nilai Pajak Penghasilan terutang yang diperoleh. Sampel penelitian yang diperoleh sebanyak Wajib Pajak terdiri dari Wajib Pajak Badan atau 29,98% dari keseluruhan sampel penelitian dan Wajib Pajak Orang Pribadi atau 70,02% dari keseluruhan sampel penelitian. Secara keseluruhan perbandingan antara control group Wajib Pajak yang tidak diperiksa dan treatment group Wajib Pajak yang diperiksa adalah 95,51% 4,49% dengan perbandingan untuk masing-masing Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi berturut-turut adalah 95,64% 4,36% dan 95,45% 4,55%. Rincian sampel penelitian berdasarkan jenis Wajib Pajak terdaftar dan jenis pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tersebut terdapat dalam Tabel 1. Tabel 1. Proporsi Wajib Pajak dalam Sampel Penelitian * merupakan pemecahan data kelompok treatment Statistik Deskriptif Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai gambaran umum data yang digunakan dalam penelitian ini. Semua variabel dalam penelitian ini baik dependen maupun independen akan dijelaskan karakteristiknya. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pajak penghasilan PPh terutang dalam nilai rupiah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi relatif terhadap tahun 2011 adjpph atau nilai tersebut dalam bentuk logaritma naturalnya logadjpph yang akan ditentukan kemudian setelah dilakukan uji asumsi common trend. Sedangkan variabel independen yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah beberapa variable dummy yaitu variabel dummy grup dg, variabel dummy waktu dt, variabel dummy pemeriksaan rutin dr, dan variabel dummy pemeriksaan khusus dk. Secara statistik masing-masing variabel akan digambarkan dalam bentuk rata-rata hitung, standar deviasi, nilai minimum, serta nilai maksimum dalam Tabel 2. Tabel 2. Hasil Statistik Deskriptif Pada Tabel 2 di atas dapat kita lihat bahwa seluruh variabel memiliki jumlah observasi yang sama yaitu data atau data untuk masing-masing tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa semua data secara lengkap memiliki nilai dari tiap variabelnya sehingga dapat dilakukan analisis. Jika kita bandingkan variabel dependen PPh terutang dalam nilai rupiah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi adjpph dengan variabel yang sama dalam nilai logaritma naturalnya logadjpph, dapat kita lihat bahwa PPh terutang dalam nilai rupiah memiliki standar deviasi yang lebih besar daripada rata-rata hitungnya sedangkan dalam nilai logaritma natural standar deviasi dari PPh terutang lebih kecil daripada rata-rata hitungnya. Dari hasil tersebut, dapat dikatakan bahwa variabel dependen PPh terutang dalam nilai rupiah lebih tinggi variasinya jika dibandingkan dengan nilai logaritma naturalnya. Uji Asumsi Common Trend Lechner 2011 menyebutkan bahwa asumsi kunci dalam melakukan pendekatan difference-in-differences DID adalah asumsi common trend atau bias stability yaitu kelompok control dalam hal ini kelompok Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan dan kelompok treatment dalam hal ini kelompok Wajib Pajak yang mengalami pemeriksaan pajak baik pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus memiliki tren yang sama jika tidak terjadi perbedaan kebijakan antara kedua kelompok tersebut. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melihat kesamaan tren di antara kedua kelompok tersebut sebelum dilaksanakannya kebijakan dalam hal ini pemeriksaan pajak. Meskipun asumsi common trend ini merupakan asumsi kunci dalam melakukan pendekatan DID, asumsi ini tidak dapat diuji secara statistik. Lechner 2011 menyarankan bahwa cara untuk menguji asumsi common trend ini adalah dengan menggunakan bantuan grafik garis perubahan rata-rata variabel dependen dari waktu ke waktu pada periode sebelum dilakukannya kebijakan dalam penelitian ini adalah tahun 2011 dan tahun 2012 baik untuk kelompok control maupun kelompok treatment. Lechner 2011 kemudian menambahkan bahwa asumsi common trend ini sangat tergantung pada bentuk fungsional dari variabel dependen sehingga penting untuk melakukan pengujian asumsi common trend ini dalam bentuk fungsional yang berbeda. Dalam penelitian ini variabel dependen PPh terutang memiliki dua bentuk fungsional yang berbeda yaitu dalam nilai rupiah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi yang selanjutnya akan disebut sebagai nilai rupiah dan nilai logaritma naturalnya yang selanjutnya akan disebut sebagai nilai logaritma sehingga pengujian akan dilakukan untuk kedua bentuk fungsional ini. Gambar 1. Uji Asumsi Common Trend PPh Terutang untuk Control Group dan Treatment Group dalam Nilai Rupiah Berdasarkan Gambar 1 di atas, dapat dilihat bahwa PPh terutang dalam nilai rupiah untuk kelompok control dan kelompok treatment tidak memiliki tren yang sama yaitu kelompok control memiliki tren yang sedikit meningkat untuk periode tahun 2011 ke tahun 2012, sedangkan kelompok treatment secara keseluruhan mengalami peningkatan cukup tajam untuk periode tahun 2011 ke tahun 2012. Gambar 2. Uji Asumsi Common Trend PPh terutang untuk Control Group dan Treatment Group dalam Nilai Logaritma Pengujian kedua dilakukan untuk PPh terutang dalam nilai logaritma yang hasilnya dapat dilihat dalam Gambar 2. Berdasarkan Gambar 2, dapat dilihat bahwa PPh terutang dalam nilai logaritma untuk kelompok control dan kelompok treatment memiliki tren yang sama sehingga tren kelompok control dan kelompok treatment secara keseluruhan untuk periode tahun 2011 ke tahun 2012 memiliki grafik yang terlihat cukup paralel. Dari kedua hasil pengujian tersebut, maka asumsi common trend lebih dapat dibuktikan jika variabel dependen PPh terutang menggunakan bentuk fungsional dalam nilai logaritma. Oleh karena itu, untuk selanjutnya variabel PPh terutang akan menggunakan nilai logaritma baik dalam melakukan uji asumsi tambahan lainnya, uji asumsi klasik, maupun dalam persamaan regresi. Uji Asumsi Klasik Pada dasarnya uji asumsi klasik sangat jarang dilakukan dalam penggunaan pendekatan DID. Namun Angrist dan Pischke 2008 serta Bertrand, Duflo, dan Mullainathan 2003 menjelaskan bahwa jika dalam penggunaan DID mengabaikan kehadiran masalah autokorelasi dan heteroskedastisitas maka akan didapatkan nilai t yang cenderung lebih tinggi yang kemudian akan - 100 200 300 400 5002011 2012dalam jutaan Rupiahcontrol treatment 15 16 17 18 192011 2012control treatment menyebabkan p-value yang lebih rendah sehingga akan cenderung menolak hipotesis null dari DID dan akan menyebabkan penerimaan yang berlebihan terhadap hipotesis alternatif yaitu terdapat pengaruh signifikan dari pelaksanaan suatu kebijakan meskipun mungkin dalam kenyataannya pengaruh pelaksanaan kebijakan tersebut tidak cukup signifikan. Oleh karena itu uji asumsi klasik khususnya terkait dengan uji heteroskedastisitas dan autokorelasi menjadi cukup penting untuk dilaksanakan sehingga kedua permasalahan tersebut dapat dideteksi dan dapat ditemukan solusinya sehingga nilai t yang didapatkan dari hasil regresi DID nantinya tidak lebih tinggi dari seharusnya. Terkait dengan uji normalitas yang menurut pandangan clasical statistics merupakan prasyarat agar hasil regresi dapat digeneralisasi ke populasi, tidak dilakukan dalam penelitian ini. Park 2009 berpendapat bahwa berdasarkan Central Limit Theorem, asumsi normalitas dalam dunia nyata tidak begitu problematis seperti yang selama ini dibayangkan. Berdasarkan teorema tersebut distribusi dari rata-rata sampel penelitian akan mendekati distribusi normal ketika ukuran dari sampel cukup banyak. Dalam prakteknya, jika sampel telah lebih dari 30 maka asumsi normalitas tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Oleh karena itu, dengan alasan data yang digunakan dalam penelitian sudah cukup banyak dan tersebar di seluruh wilayah penelitian maka uji normalitas dapat dikesampingkan. 1. Uji Heteroskedastisitas Tujuan dari uji heteroskedastisitas adalah untuk memastikan asumsi homoskedastisitas terpenuhi, yang berarti bahwa residual pada setiap pengamatan memiliki varian yang sama.. Untuk model regresi akan digunakan Breusch-Pagan/Cook-Weisberg test for heteroskedasticity estat hettest command, sedangkan untuk model regresi akan digunakan Modified Wald test for groupwise heteroskedasticity in fixed effect regression model xttest3 command dengan menggunakan aplikasi Stata versi 14. Dari hasil pengujian, untuk kedua model regresi didapatkan nilai p-value yang lebih kecil dari 0,05 sehingga terjadi heteroskedastisitas. Meskipun terdapat perbedaan model yang digunakan dalam kedua model regresi, solusi untuk kedua permasalahan tersebut untuk permasalahan heteroskedastisitas adalah sama yaitu dengan menggunakan option robust atau option bootstrap dalam aplikasi Stata versi 14. 2. Uji Multikolinearitas Tujuan dari uji multikolinearitas adalah untuk mengetahui adanya hubungan linier antar variabel independen. Pada penelitian ini akan dilakukan uji multikolinearitas dengan melihat nilai koefisien korelasi antar variabel independen. Dasar penetapan adanya unsur multikolinearitas mengacu pada pendapat Gujarati 2008, 337 bahwa korelasi antar variabel independen terbilang tidak begitu kuat jika masih jauh di bawah rule of thumb 80%. Dengan menggunakan syntax pwcorr dalam Stata versi 14, didaptkan nilai dari koefisien korelasi berada pada kisaran antara -10,14% sampai dengan 6,05% untuk model regresi pertama dan berada pada kisaran antara -2,28% sampai dengan 10,99% untuk model regresi kedua sehingga dapat disimpulkan bahwa secara umum tidak ada gejala multikolinearitas. 3. Uji Autokorelasi Tujuan dari uji autokorelasi adalah untuk mengetahui adanya autokorelasi atau sebuah kondisi dimana terjadi korelasi antara anggota-anggota dalam penelitian yang berurutan dalam waktu dalam hal data time-series maupun dalam ruang dalam hal data cross-section. Dalam penelitian ini akan digunakan the runs test atau juga dikenal dengan Geary test untuk uji autokorelasi pada kedua model regresi dengan menggunakan command runtest pada aplikasi Stata versi 14. Berdasarkan hasil uji autokorelasi pada Tabel di atas, didapatkan nilai p-value z sebesar 0,0000. Nilai ini lebih kecil dari tingkat signifikansi 5% sehingga terjadi autokorelasi sehingga perlu dilakukan perlakuan khusus. Karena sebelumnya telah terdeteksi masalah heteroskedastisitas dalam kedua model regresi maka diperlukan solusi untuk mengatasi masalah heteroskedastisitas sekaligus masalah autokorelasi. Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Pajak Secara Keseluruhan Hasil regresi untuk pemeriksaan pajak secara keseluruhan dapat dilihat dalam Tabel 3. Berdasarkan Tabel 3, yang menjadi perhatian adalah koefisien dari interaksi antara variabel dummy grup dengan variabel dummy waktu. Nilai koefisien yang disimbolkan dalam α tersebut merupakan nilai difference-in-differences DID setelah dilaksanakan pemeriksaan pajak secara keseluruhan dari kelompok treatment atau kelompok Wajib Pajak yang mengalami pemeriksaan pajak baik pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus dengan kelompok control atau kelompok Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. Tabel 3. Ringkasan Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Pajak Secara Keseluruhan Kemudian setelah dilakukan regresi didapatkan hasil bahwa pemeriksaan pajak memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak secara keseluruhan, akan dilakukan uji signifikansi parameter individual uji-t. Uji ini dilakukan untuk menguji hipotesis, apakah pengaruh tersebut signifikan atau tidak. Penentuan apakah pengaruh tersebut signifikan atau tidak dilakukan dengan melihat nilai p-value hasil regresi dengan Stata 14 yang dibandingkan dengan nilai α batas kesalahan maksimal yang dijadikan patokan oleh peneliti yaitu sebesar 5%. Jika nilai p-value lebih kecil < atau sama dengan = α berarti bahwa hasil penelitian secara statistik adalah signifikan. Jika nilai p-value lebih kecil dari α berarti penelitian secara statistik tidak signifikan. Berdasarkan Tabel 3 di atas, pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia secara keseluruhan adalah positif namun tidak signifikan karena nilai p-value hasil regresi lebih besar dari nilai α. Hal tersebut dapat terjadi dimungkinkan karena faktor cakupan pemeriksaan Wajib Pajak di Indonesia jika dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang masih sangat kecil. Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Hasil regresi untuk pemeriksaan Wajib Pajak Badan dapat dilihat dalam Tabel 4. Berdasarkan Tabel 4, yang menjadi perhatian adalah koefisien dari interaksi antara variabel dummy grup dengan variabel dummy waktu atau disimbolkan dengan α. Tabel 4. Ringkasan Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Kemudian setelah dilakukan regresi didapatkan hasil bahwa pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak Badan memiliki pengaruh negatif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan, akan dilakukan uji signifikansi parameter individual uji-t. Berdasarkan Tabel 4 di atas, pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan adalah negatif namun tidak signifikan karena nilai p-value hasil regresi lebih besar dari nilai α. Hal tersebut dapat terjadi dimungkinkan karena beberapa hal sebagai berikut. Pertama, Wajib Pajak Badan pada dasarnya kumpulan beberapa individu atau stakeholder tertentu, sehingga risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan tidak hanya ditanggung oleh salah satu individu saja. Kedua, Wajib Pajak Badan cenderung lebih memahami aturan perpajakan yang ada. Hal tersebut karena pada umumnya Wajib Pajak Badan memiliki bagian/departemen perpajakan yang dikhususkan untuk menangani masalah perpajakan Wajib Pajak Badan tersebut. Ketiga, Wajib Pajak Badan dengan memiliki bagian/departemen perpajakan tersebut tentu memiliki tujuan utama yaitu untuk mengoptimalkan pembayaran pajak yang telah dilakukannya. Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil regresi untuk pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat dalam Tabel 5. Berdasarkan Tabel 5, yang menjadi perhatian adalah koefisien dari interaksi antara variabel dummy grup dengan variabel dummy waktu atau disimbolkan dengan α. Tabel 5. Ringkasan Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Kemudian setelah dilakukan regresi didapatkan hasil bahwa pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, akan dilakukan uji signifikansi parameter individual uji-t. Berdasarkan Tabel 5 di atas, pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah positif dan signifikan karena nilai p-value hasil regresi lebih kecil dari nilai α. Hal tersebut dapat terjadi karena efek penggentar detterent effect dari kegiatan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi lebih dirasakan karena jika pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, maka segala dampak/akibat sebagai hasil pemeriksaan akan langsung menyasar kepada diri pribadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut. Sebagai contoh adalah jika Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil pemeriksaan tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maka akan timbul hutang pajak yang mekanisme pelunasannya dapat dilakukan dengan penyitaan dan pelelangan asset-aset pribadi Wajib Pajak dan dengan tindakan penyanderaan diri pribadi Wajib Pajak. Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Rutin Sama halnya seperti regresi model sebelumnya, pada hasil regresi model kedua yang ditampilkan pada Tabel 6 di bawah ini, untuk pemeriksaan rutin yang menjadi perhatian adalah koefisien dari interaksi antara variabel dummy pemeriksaan rutin dengan variabel dummy waktu. Nilai koefisien dari interaksi antara variabel dummy pemeriksaan rutin dengan variabel dummy waktu yang disimbolkan dalam α1 tersebut merupakan nilai difference-in-differences DID setelah dilaksanakan pemeriksaan pajak dari kelompok Wajib Pajak yang mengalami pemeriksaan rutin dengan kelompok control atau kelompok Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. Tabel 6. Ringkasan Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Rutin Kemudian setelah dilakukan regresi didapatkan hasil bahwa pemeriksaan rutin memiliki pengaruh negatif terhadap kepatuhan Wajib Pajak, akan dilakukan uji signifikansi parameter individual uji-t. Berdasarkan Tabel 6 di atas, pengaruh pemeriksaan rutin terhadap kepatuhan Wajib Pajak adalah negatif dan tidak signifikan karena nilai p-value hasil regresi lebih besar dari nilai α. Hal tersebut dapat terjadi karena pada dasarnya Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan rutin adalah Wajib Pajak yang telah tahu dan mempersiapkan diri bahwa Wajib Pajak tersebut akan dilakukan pemeriksaan pajak, sehingga efek penggentar detterent effect dari kegiatan pemeriksaan kurang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak. Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Khusus Hasil regresi untuk pemeriksaan khusus dapat dilihat dalam Tabel 7. Berdasarkan Tabel 7, yang menjadi perhatian koefisien dari interaksi antara variabel dummy pemeriksaan khusus dengan variabel dummy waktu atau disimbolkan dengan α2. Tabel 6. Ringkasan Hasil Regresi untuk Pemeriksaan Khusus Kemudian setelah dilakukan regresi didapatkan hasil bahwa pemeriksaan khusus memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak, akan dilakukan uji signifikansi parameter individual uji-t. Berdasarkan Tabel di atas, pengaruh pemeriksaan rutin terhadap kepatuhan Wajib Pajak adalah positif dan tidak signifikan karena nilai p-value hasil regresi lebih besar dari nilai α. Kondisi tidak signifikan tersebut terjadi karena karena faktor cakupan pemeriksaan Wajib Pajak di Indonesia jika dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang masih sangat kecil. SIMPULAN Berdasarkan uraian pembahasan, diperoleh simpulan bahwa secara keseluruhan kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga kegiatan pemeriksaan pajak ini masih perlu untuk dilakukan pada masa mendatang. Adapun penjelasan simpulan selengkapnya adalah sebagai berikut. 1. Kepatuhan Wajib Pajak setelah pemeriksaan pajak secara keseluruhan baik pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus dari kelompok Wajib Pajak yang mengalami pemeriksaan pajak lebih tinggi jika dibandingkan dengan kelompok Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. 2. Kepatuhan Wajib Pajak Badan setelah pemeriksaan pajak lebih rendah jika dibandingkan dengan kelompok Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. 3. Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi setelah pemeriksaan pajak lebih tinggi jika dibandingkan dengan kelompok Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. 4. Kepatuhan Wajib Pajak setelah pemeriksaan rutin rutin lebih rendah jika dibandingkan dengan kelompok Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan pajak. 5. Kepatuhan Wajib Pajak setelah pemeriksaan khusus lebih tinggi jika dibandingkan dengan kelompok Wajib Pajak yang tidak mengalami pemeriksaan. KETERBATASAN Terdapat beberapa keterbatasan dalam penelitian ini, diantaranya yaitu sebagai berikut. 1. Penelitian ini tidak dapat melihat pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Patuh dan Wajib Pajak Tidak Patuh seperti dalam penelitian Gemmel dan Ratto 2012. 2. Penelitan ini tidak bisa mengidentifikasi kenaikan/penuruan pelaporan PPh Terutang yang murni karena kemajuan/kemunduran usaha Wajib Pajak. 3. Nilai inflasi yang digunakan dalam penelitian ini hanyalah tingkat inflasi secara nasional. Oleh karena itu, hal tersebut dapat menghasilkan nilai yang bias mengingat masing-masing wajib pajak dengan kondisi wilayah yang berbeda menghadapi kondisi ekonomi yang berbeda pula. IMPLIKASI PRAKTIS Berdasarkan simpulan dan keterbatasan penelitian, implikasi praktis dari penelitian yang dapat diberikan adalah sebagai berikut. 1. Untuk kebijakan jangka panjang, perlu diupayakan peningkatan kuantitas pemeriksaan khusus sehingga dapat mengimbangi kuantitas pemeriksaan rutin dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas analisis risiko pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Wajib Pajak yang akan diperiksa sehingga akan memberikan hasil yang maksimal. 2. Perlu dilakukan peningkatan kualitas analisis risiko pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Wajib Pajak Badan yang akan diperiksa dengan didukung data-data lain khususnya data yang disediakan pihak ketiga sehingga dapat mendukung hasil temuan pemeriksaan secara optimal. 3. Perlu dilakukan pemuktahiran proses pemilihan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan diperiksa, sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperiksa bukan hanya Wajib Pajak tertentu saja secara terus-menerus, meskipun hasil penelitian menunjukkan pengaruh yang positif. 4. Perlu dipikirkan kemungkinan penggunaan kriteria pemilihan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan rutin secara random untuk menghindari bomb-crater effect pada pemeriksaan rutin. 5. Peningkatan kualitas proses seleksi Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan khusus dengan mempertimbangkan lebih banyak parameter yang mendukung dan peningkatan kualitas analisis risiko pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan khusus dengan didukung data-data lain khususnya data yang disediakan pihak ketiga sehingga dapat mendukung hasil temuan pemeriksaan secara optimal. SARAN 1. Penelitian selanjutnya dapat mempertimbangkan untuk memasukkan data temuan atau koreksi hasil pemeriksaan. 2. Penelitian selanjutnya juga dapat mempertimbangkan perbedaan kepatuhan Wajib Pajak setelah pemeriksaan antara pemeriksaan pajak untuk tahun yang berurutan dengan pemeriksaan pajak yang hanya untuk satu tahun tertentu. 3. Penelitian selanjutnya juga dapat mempertimbangkan untuk melakukan kuisioner atau wawancara kepada Wajib Pajak tertentu untuk lebih memperdalam penyebab-penyebab dari penurunan atau kenaikan dari kepatuhan Wajib Pajak. DAFTAR PUSTAKA Advani, Arun., William Elming dan Jonathan Shaw. 2015. How Long Lasting are the Effects of Audits. Tax Administration Research Centre 011-15, Januari 2015. Alm, James. Explaining, and Controlling Tax Evasion Lessons from Theory, Experiments and Filed Studies. Tulane Economics Working Paper Series 1213. Almunia, Miguel dan David Lopez-Rodriguez. 2014. Heterogeneous Responses to Effective Tax Enforcement Evidence from Spanish Firms. University of Warwick Banco de España, Juli 2014. Angrist, Joshua D. dan Jorn-Steffen Pischke. 2008. Mostly Harmless Econometrics An Empiricist’s Companion. MIT Press. Arens, Alvin A., Randal J. Elder dan Mark S. Beasley. 2012. Auditing And Assurance Services An Integrated Approach. Edisi ke-14. New Jersey Pearson Education, Inc. Bergman, Marcelo dan Armando Nevarez. 2006. Do Audits Enhance Compliance? An Empirical Assessment of VAT Enforcement. National Tax Journal. December, pp. 817-832. Bertrand, Marianne., Esther Duflo dan Sendhil Mullainathan. 2004. How Much Should We Trust Differences-In-Differences Estimates? The Quarterly Journal of Economics. MIT Press. Vol. 1191, pages 249-275, Februari. Birskyte, Liucija. 2013. Effects of tax Auditing Does The Deterrent Deter?Research Journal of Economics, Business and ICT. Volume 8, Issue 2. Blumenthal, Marsha., Charles Christian, Joel Slemrod dan Matthew G. Smith. 2001. Do Normative Appeals Affect Tax Compliance? Evidence from a Controlled Experiment in Minnesota. National Tax Journal Vol. 54, No. 1 March, 2001, pp. 125-138. Brooks, Neil. 2001. Presentation Paper of Key Issue in Income Tax Challenges of Tax Administration and Compliance. Tax Confrerence. Asian Development Bank Institute. Brown, Robert E., dan Mark J. Mazur. 2003. IRS’s Comprehensive Approach to Compliance Measurement. Internal Revenue Service. Clotfelter, Charles T. 1983. Tax Evasion and Tax Rates An Analysis of Individual Returns. Review of Economics and Statistics, 653, 363–373. DeBacker, Jason, Bradley T. Heim, Anh Tran, dan Alexander Yuskavage. Impact of Legal Enforcement An Analysis of Corporate Tax Aggressiveness after an Audit. Dubin, Jefrey A. 2004. Criminal Investigation Enforcement Activities and Taxpayer Noncompliance. California Institute of Technology. Dubin, Jefrey A. ,dan Louis L. Wilde. 1988. An Empirical Analysis of Federal Income Tax Auditing and Tax Journal, Vol. LXI, Maret 61-74. Dubin, Jefrey A., Louis L. Wilde dan Michael J. Graetz. 1990. The Effect of Audit Rates on the Federal Individual Income Tax 1977-1986. National Tax Journal, Vol. 43, No. 4, December 395-409. Dubin, Jefrey A., Louis L. Wilde dan Michael J. Graetz. 1987. Are We a Nation of Tax Cheaters? New Econometric Evidence on Tax Compliance. AEA Paper and Proceedings Economic Analysis of Taxpayers Compliance, May 240-245. Erard, Brian. 1997. The Income Tax Compliance Burden on Small and Medium-sized Canadian Businesses. Working Paper 97-12, Oktober 1997. Erard, Brian dan Jonathan S. Feinstein. 1994. Honesty and Evasion in the Tax Compliance Game. The RAND Journal of Economics. Blackwell Publishing. Spring Fatt, Choong Kwai dan Edward Wong Sek Khin. 2011. A Study on Self-Assessment Tax System Awareness in Malaysia. Australian Journal of Basic and Applied Sciences, 57 881-888 Feldman, Naomi E., dan Joel Slemrod. 2005. Estimating Tax Noncompliance with Evidence from Unaudited Tax Paper. No. 05-15. Monaster Center for Economic Research. Ben-Gurion University of Negev. Beer Sheva Israel. July. Forest, A. 2004. Targeting Occupations To Increase Tax Revenue. Journal of Economic Literature. Franklin, Network and Taxpayer Non-Compliance. London, HM Revenue & Customs. September. Gemmell, Norman dan Marissa Ratto. Responses to Taxpayer Audits Evidence from Random Taxpayer Inquiries. National Tax Journal. Vol. 651, 33-58, March. Gudono. 2015. Analisis Data Multivariat. Yogyakarta BPFE Gujarati, Damodar N. 2008. Basic Econometrics. Edisi ke-5. The McGraw−Hill Companies. E-Book. Gupta, Manish dan Vishnuprasad Nagadevar. 2007. Audit Selection Strategy for Improving Tax Compliance–Application of Data Mining Techniques. Foundations of Risk-Based Audits. Proceedings of The Eleventh International Conference on e-Governance, Hyderabad, India, December. 2007. Hanlon, Michelle., Lillian Mills dan Joel Slemrod. 2005. An Empirical Examination of Corporate Tax Noncompliance. Ross School of Business Working Paper Series Working Paper No. 1025, Juni 2005. Hoopes, Jeffrey L., Devan Mescall, dan Jeffrey A. Pittman. 2012. Do IRS Audits Deter Corporate Tax Avoidance?. The Accounting Review September 2012, Vol. 87, No. 5, pp. 1603-1639. Hunter, W. J. dan Michael, A. Nelson. 1996. An IRS Production Function. National Tax Journal, 49 1 105-115. Idris, Aida., Sedigheh Moghavvemi, dan Ghazali Musa. 2015. Selected Theories in Social Science Research. Kuala Lumpur University of Malaya Press Imbens, Guido W dan Jeffrey M. Wooldridge. 2009. Recent Developments In The Econometrics Of Program Evaluation. Journal of Economic Literature 47, no. 1 5-86, hal 63-64. Joulfaian, David dan Mark Rider. 1998. Differential Taxation and TaxEvasion by Small Business. National Tax Journal, 51 4 76-87. Kleven, Henrik Jacobsen, Martin B. Knudsen, Claus Thustrup Kreiner, Søren Pedersen, dan Emmanuel Saez. 2011. Unwilling or Unable to Cheat? Evidence From a Tax Audit Experiment in Denmark. Econometrica Vol 79. Mei 2011. Krause, Kate . 2000. Tax Complexity Problem or Opportunity?. Public Finance Review 28 5 395- 414 Laporan Tahunan 2009-2016 Direktorat Jenderal Pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Lechner, Michael. 2011. The Estimation of Causal Effects by Difference-in- Difference Methods. Discussion Paper no. 2010-28. Department of Economics University of St. Gallen, Oktober. Lipatov, Vilen. 2003. Evolution of Tax Evasion. MPRA Paper. European University Institute. Loo, Ern., Margaret Mckerchar, dan Ann Hansford. 2009. Understanding The Compliance Behaviour of Malaysian Individual Taxpayers Using a Mixed Method Approach. Journal of the Australasian Tax Teachers Association, 4 1, 181-202. Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta Penerbit Andi Niu, Yongzhi. Audit Impact on Voluntary Compliance. MPRA Paper. New York State Department of Taxation and Finance. Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Edisi Ke-3. Jakarta Granit. Okello, Andre. 2014. Managing Income Tax Compliance through Working Paper, 14/41, Maret. Organisation For Economic Co-Operation And Development OECD. 2006. Strengthening Tax Audit Capabilities General Principles and Approaches. Information Notes. Organisation For Economic Co-Operation And Development OECD. 2004a. Compliance Risk Management Audit Case Selection Systems. Information Notes. Organisation For Economic Co-Operation And Development OECD. 2004b. Compliance Risk Management Use of Random Audit Programs. Information Notes. Organisation For Economic Co-Operation And Development OECD. 1996. Definition of Taxes. Expert Group Park, Hun Myoung. 2009. Comparing Group Means T-tests and One-way ANOVA Using STATA, SAS, R, and SPSS. Working Paper. The University Information Technology Services UITS Center for Statistical and Mathematical Computing, Indiana University. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ tentang Tata Cara Pemeriksaan. Plumley, Alan H. 1996. The Determinants of Individual Income Tax Compliance Estimating the Impacts of Tax Policy, Enforcement, and IRS Responsiveness. Publication 1916 Rev. 11-96. Washington DC. Plumley, Alan H. 2002. The Impact of the IRS on Voluntary Tax Compliance Preliminary Empirical Results. National Tax Association 95th Annual Conference On Taxation, 14-16. November 2002 Prastiyo, Angga. 2012. Analisis Pengaruh Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Bekasi Utara. Tangerang Selatan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Reinganum, Jennifer F., dan Louis L. Wilde. 1985. Income Tax Compliance in Principal-Agent Framework. Journal of Public Economics. Elsevier Science Publishers North Holland. 1-18. Santoso, Wahyu. Risiko Ketidakpatuhan Wajib Pajak Sebagai Dasar Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Penelitian terhadap Wajib Pajak Badan di Indonesia. Jurnal Keuangan Publik Vol. 5 No 1 85-131. Sapiei, Noor Sharoja dan Jeyapalan Kassippelai. 2013. Impacts of the Self- Assessment System for Corporate Taxpayers. American Journal ofEconomics, 32 75-81. Sekaran, Uma. 2003. Research Methods for Business A Skill-Building Approach. 4th Edition. John Wiley & Sons, Inc., New York. Siregar, Syofian. 2013. Statistika Parametrik untuk Penelitian Kuantitatif Dilengkapi dengan Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS versi 17. Jakarta Bumi Aksara. Snow, Arthur, dan Ronald S. Warren. 2005. Ambiguity about Audit Probability, Tax Compliance, and Taxpayer Welfare." Economic Inquiry 865-871. Sulistyo, Yustinus Herri. 2007. Analisa Kepatuhan Wajib Pajak Pada Berbagai Frekuensi Pemeriksaan. Jakarta Universitas Indonesia Sumarsan, Thomas. 2013. Perpajakan Indonesia Edisi 3 Revisi. Jakarta PT Indeks Tauchen, Helen V., Ann Dryden Witte, dan Kurt J. Baron. 1989. Tax Compliance An Investigation Using Individual TCMP Data. Working Paper National Bureau of Economic Research. Cambridge Massachusetts. Agustus. Trivedi, Viswanath Umashanker, Mohamed Shehata, dan Bernadette Lynn. 2003. Impact of Personal and Situational Factors on Tax Compliance An Experimental Analysis. Journal of Business Ethics, Oktober. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. ... .For maximize tax revenue, the Direktorat Jendral Pajak DJP also conducts a tax audit tax audit to test the correctness of fulfilling tax obligations, if the tax audit is carried out optimally it will have an impact on increasing state revenue from the taxation sector21. This is in line with research which states that there is a positive relationship between tax audit and tax revenue222324. Supported with which states that the tax audit is an effort to anticipate the possibility that there will be fraud by taxpayers who have been entrusted with Self Assessment so that tax However, this is contrary to research conducted by where the tax audit has not had an effect on tax revenue at the Lubuk Pakam KPP26. ...Aulia Mutiara SalmaAyuning LarasatiDiny MelgasariTulus SuryantoTax is one of the state revenues used to finance the State Expenditure Budget APBN. This study aims to provide empirical evidence of the effect of implementing tax amnesty, tax compliance, and tax audit policies on tax revenues. The method used in this research is descriptive quantitative method. Data collection uses the help of the Harzing's Publish or Perish program with the keywords used Tax amnesty, Tax Compliance, Tax audit. From the results of the research carried out, then mapping the findings using the VOSviewers application to be taken as a bibliometric analysis tool to visualize the network of authors and keywords. The results of the study show that tax amnesty, tax compliance, and tax audits have an effect on tax revenues. The tax amnesty policy is more effective in increasing tax revenue compared to tax compliance and tax audits. Keywords Tax Amnesty, Tax Compliance, Tax Audit, and Tax RevenueMei Tri UtamiTujuan – Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan kerjasama pertukaran data/informasi pajak pusat dan pajak daerah serta potensi pemanfaatannyadalam rangka pemeriksaan pajak pusat, serta mengidentifikasi dan menganalisis kendalakendalayang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan kerja sama dan pemanfaatan data dalam rangka pemeriksaan pajak pusat. Metode penelitian Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatifstudi kasus dengan fokus pada pelaksanaan di pajak pusat. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian - Dalam pelaksanaan kerja sama pertukaran data/informasi pajak pusat dan pajak daerah diidentifikasi terdapat tiga kegiatan utama yang difokuskan pada kegiatan yang dilaksanakan di DJP pajak pusat, yaitu kegiatan persiapan pertukaran data, kegiatan pertukaran dan pemanfaatan, dan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kerja sama pertukaran data ini juga berpotensi untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka pemeriksaan pajak pusat, yaitu sebagai tindak lanjut dari mekanisme pengawasan dan dapat menjadi data pembanding dalam proses pengujian pemeriksaan. Pelaksanaan dan pemanfaatan data hasil kerja sama ini masih belum optimal. Hal ini terjadi karena ada dimensi birokrasi yang menghambat pelaksanaan kerja sama, seperti dimensi formalisasi, standardisasi, spesialisasi, dan hierarki, serta adakendala perbedaan infrastruktur antara DJP dan pemda dan kendala data. Kendala spesifik yangdiidentifikasi menjadi penyebab belum optimalnya pemanfaatan dalam rangka pemeriksaanpajak pusat adalah kendala administratif, yaitu dengan tidak diusulkannya pemeriksaan sebagaitindak lanjut dari mekanisme pengawasan, serta kendala teknis, yaitu dengan tidak tersedianyadata hasil pertukaran data perpajakan sehingga kurang lengkap dan kurang relevan untukdigunakan sebagai data J. Hunter Michael A. NelsonThe effectiveness of the Internal Revenue Service IRS is assessed by estimating a production function for the years 1955-90. We provide estimates of the contribution of various factor inputs to output, including labor and capital at both the field and national office level. Output is measured by the value of additional individual income taxes and penalties assessed. We determine that several technological innovations introduced by the IRS in recent years have produced positive effects on production. However, we also find that the IRS can produce additional tax revenues at no additional cost if it were to alter its mix of Kwai Fatt Edward Sek Khin WongSek KhinThis study seeks to explore and identify the key dimensions that determine the service quality of the Inland Revenue Board, Malaysia IRBM under the new Self-Assessment tax system. The scope of this study is based on the perceptions of individual taxpayers comprising government employees, private sector employees and self-employed businessmen and tax agents. First, this study aims to investigate if Malaysian petty traders understand the mechanism of self-assessment tax system, and secondly, to solicit the problem faced by Malaysian petty traders in tax compliance and tax audit in the era of Self-Assessment tax system SAS. The empirical study was undertaken by conducting a questionnaire survey based on convenient sampling of 310 respondents, that is, 193 male petty traders and 117 female petty traders from 12 states in Malaysia. Findings from this study reviewed that the Self-Assessment tax system places an onerous responsibly on petty traders to comprehend the new system and to comply with the tax administration aspects as to the computations, payment of taxes, and record keepings. It is suggested that the IRBM to impose penalty discretionary, to take into account of the educational background, financial position, the amount of tax understated, the frequency of tax defaults of the petty traders. This study provides an important insight that the Malaysian tax policy makers and the IRBM ought to seriously consider a simpler and pragmatic tax assessment system, tailor make for petty traders to achieve tax administrative compliance efficiency , particularly on the taxpayers' awareness and the services needs have some implications for tax planners and policy to common expectations, this paper shows that legal enforcement may increase subsequent corporate misbehavior. Using IRS data, we find that corporations gradually increase their tax aggressiveness after an audit for a few years and then reduce it sharply. We show that this U-shaped impact is consistent with strategic responses on the part of firms and Bayesian updating of audit risk. This adverse effect on corporate behavior calls for reexamining both theory and policy of legal paper offers some exploratory analysis of an extraordinarily rich data set of audit and appeals records, matched with tax returns and financial statements, of several thousand corporations. We find that corporate tax noncompliance, at least as measured by deficiencies proposed upon examination, amounts to approximately 13 percent of "true" tax liability. Second, noncompliance is a progressive phenomenon, meaning that noncompliance as a fraction of a scale measure increases with the size of the company. Other things equal, noncompliance is related to two measures of the presence of intangibles and with being a private company. We find some evidence that incentivized executive compensation schemes are associated with more tax noncompliance, but only with respect to bonuses and not for stock options and other equity-related incentive pay. We uncover no relation between a commonly-studied measure of the quality of corporate governance and the extent of proposed scaled tax deficiency. Finally, we find that there is no consistent simple or partial negative association between our measure of tax noncompliance and measures of the effective tax rate calculated from financial statements. These conclusions are preliminary because our central measure of tax noncompliance is the result of an imperfect and perhaps systematically detailed audit of a tax return declaration that may itself be the opening bid in what is expected, often correctly, to be an intense negotiation and formal appeals process. Second, the causal links among tax aggressiveness, executive compensation, and corporate governance are potentially complex, and the analysis presented here at best establishes statistical associations, but certainly does not establish causal relations. Jon FranklinRecent literature exploring the use of Agent Based Simulation techniques for modelling taxpayer non-compliance across networks appears to offer significant potential in providing more realistic and more useful insights for tax administrations. However, this literature is still evolving and one critical assumption - the structure of the underlying network - is further explored in this paper. A simple network based model of non-compliance is used to demonstrate that not only does the structure of the network affect the mean and distribution of compliance outcomes, it can also be used to inform tax administrations' audit strategies. An audit strategy that maximises the indirect, deterrence effect by targeting the most connected taxpayers may out-perform perfect risk targeted audit strategies in networks with a highly skewed distribution of connections and impressionable agents. Ern LooMARGARET MCKERCHARANN HANSFORDThis article reports on the findings of a mixed method study that was conducted to investigate the impact of the introduction of self assessment on the compliance behaviour of individual taxpayers in Malaysia. The likely impact of this change was uncertain given inconclusive evidence in the literature on the effect of self assessment on compliance behaviour. The findings revealed that the introduction of self assessment had a positive influence on compliance behaviour. In particular, acquiring tax knowledge had significant effects on compliance behaviour. Taxpayers were found to be sensitive to tax audit and penalty. While financial constraints were found to have a more direct and stronger influence on the compliance behaviour of self-employed taxpayers, attitudes towards paying tax appeared to only affect salary and wage earner taxpayers. I INTRODUCTION Self assessment for individual taxpayers was first introduced in Malaysia for income derived in the 2004 year of assessment. Self assessment replaced the former official assessment system and shifted responsibility to individual taxpayers both salary and wage earners and the self-employed to file their returns on time, to accurately report all relevant information as required by law, to calculate their own tax liability and to pay any outstanding taxes by the due date. The adoption of self assessment by tax administrations is increasingly a global phenomenon and is evidenced in many jurisdictions including Australia, New Zealand, Canada, United Kingdom, Pakistan and Bangladesh. It is generally favoured as a means of reducing administration costs, improving voluntary compliance rates and facilitating tax collections. 1 However, for voluntary compliance rates to be maximised, taxpayers need to have a positive attitude towards taxation and to both understand, and be able to fulfil, their obligations. To reap the benefits of self assessment, the revenue authority needs to understand the compliance behaviour of its taxpayers. Further, the revenue authority needs to have appropriate systems and strategies in place to support those taxpayers who are willing to comply, to enforce compliance where taxpayers are less willing to comply voluntarily, and to encourage taxpayers to have a positive attitude towards paying taxes. Clearly, self assessment poses considerable challenges for both taxpayers and the revenue authority. Kate KrauseWhen laws are complex or ambiguous, compliance and enforcement suffer. In the United States, the federal income tax is a familiar example of this. Often, neither the taxpayer nor the Internal Revenue Service IRS can perfectly determine a taxpayer's true tax liability. Uncertainty, ignorance, and burdensome documentation requirements deter some taxpayers from taking advantage of legitimate deductions and credits, whereas others find opportunities for creative tax avoidance in ambiguous provisions. Complexity undermines the IRS's ability to distinguish among intentional evasion, honest misinterpretation of the tax code, and legitimate tax avoidance. This model shows that the IRS cannot always profitably exploit complexity.
pengaruhpemeriksaan pajak, sanksi administrasi pajak, pemahaman perpajakan, dan pengampunan pajak terhadap . kepatuhan wajib pajak orang . pribadi di kpp pratama medan polonia . tesis . oleh . sakti fransisco situmorang . 167017046 . fakultas ekonomi dan bisnis . universitas sumatera utara . medan . 2019 . universitas sumatera utara
Abstract The purpose of this study is to examine the influence the level of tax compliance and tax audit towards income tax revenue. Dependent variabel in this research is income tax revenue. Independent variabel used in this research is the level of tax compliance and tax research is categorized into quantitative approach using secondary data. This research population and also sample was individual tax payers and corporate tax payers listed seven KPP Pramata in Semarang City. Data were taken by year 2010-2016. Data were collected using several methods, including documentation and observation in the Directorate General of Taxation of Jawa Tengah I. Sampling method was proportional sampling. Data analysis was done by testing regression model with the classic assumption and continued by hypothesis testing. The test was using significance level 5%. The result of this study show that the level of tax compliance for individual tax payers was not significantly affects the income tax revenue but the level of tax compliance for corporate tax payers significantly related to income tax revenue, while tax audit for individual tax payers was significantly related to income tax revenue but tax audit compliance for corporate tax payers payers was not significantly affects the income tax revenue. TujuanPemeriksaan. SESUAI dengan definisi pemeriksaan di atas, tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

Several studies related to the effect of audits on taxpayer compliance provide different conclusions. Bergman and Nevarez 2006 find the fact that tax audits negatively affect compliance. In contrast, Gemmel and Ratto 2012 concluded that the audit had a negative effect on the group of taxpayers who obeyed, and at the same time had a positive effect on the group of taxpayers who did not comply. Given the different conclusions, the researcher is interested in testing in the Indonesian context by using the SIDJP data from the Directorate General of Tax for the period difference-in-differences approach model implemented in this study adopts Norman Gemmell and Marissa Ratto 2012. The dependent variable is income tax while the independent variable is the dummy variable for group, time and type of audits. Regression results show that the interaction coefficient between the dummy group variable and the time dummy variable which is the difference-in-differences coefficient, has a p-value that is statistically insignificant to reject null hypothesis. It tells that there is no difference in the level of compliance between the audited corporate taxpayer and non-audited corporate taxpayers. No impact on the level of compliance of taxpayers may come from several reasons, including the small coverage of the tax audits, the existence of the bomb crater effect, and the results of the type of updating audit risk. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the authors.... Liyana 2019 menyimpulkan bahwa keputusan wajib pajak untuk patuh pada kewajiban perpajakannya dapat dipengaruhi oleh peluang diperiksa dan diberikannya sanksi. Nugrahanto & Nasution 2019 dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak badan di Indonesia tidak dipengaruhhi oleh pemeriksaan pajak. Penelitian lainnya yang dilaksanakan oleh Darmayasa et al. 2022 mengenai moral pajak, sanksi dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak UMKM menyatakan bahwa ketiga variabel tersebut dapat menambah kepatuhan wajib pajak. ...Selin PrimasariAi HendraniThis research is meant to test and to find out some factors which is influence the taxpayer compliance. These factors which have been tested in this reaserch are tax complexity, tax audit and tax penalty as independent variables, while taxpayer compliance is the dependent variable. The sample in this research are corporate taxpayers registered at KPP In DKI Jakarta area and obtained using the nonprobability sampling method with the convenience sampling method, the research sample obtained was 64 respondents. The analytical method used is multiple linear regression analysis with statistical application tools. The results of hypothesis testing state that simultaneously the variables of tax complexity, tax audit and tax penalty have an effect on taxpayer compliance. The partial test results show that the variables of tax complexity and tax penalty have no effect on taxpayer compliance. While the tax audit variable has an effect on taxpayer compliance. This research is expected to be a material consideration for interested parties and regulators in an effort to improve taxpayer compliance.... The implementation of tax audits may be better or above the audit standards that have been set Kuchumova, 2017. If the result is below the standard, there is actually no sanction for the tax audit but it will be a measure of guidance for the implementation of the audit by the Directorate of Audit Nugrahanto & Andri Nasution, 2019. ...Dian WahyudinThe level of formal taxpayer compliance is still not satisfactory if it is associated with the self-assessment system because there are still quite high gaps. For this reason, it is necessary to carry out a tax audit as a supervisory measure. Through the audit, it is hoped that it will increase the awareness of taxpayers to fulfil their tax obligations and increase tax revenues. This study uses a descriptive qualitative approach with the type of case study. The author uses a target approach, a source approach and a process approach to analyse the effectiveness of tax audits as an act of supervising the self-assessment system and supporting tax revenue. The results of the study indicate that the tax audit is quite effective as an act of monitoring the self-assessment system. This is evidenced by a change in the behaviour of the taxpayers who have been audited. However, it is not effective enough to support tax revenue. The inhibiting factors include the amount of data that must be processed and analysed, facilities and infrastructure with limited capabilities. Efforts have been made to provide infrastructure, especially computers, which can process and analyse large amounts of data quickly, optimize data from internal parties and anticipate field inspections using zoom and being more selective.... Lain halnya dengan Wahda et al., 2018 , kesimpulan hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Wajib Pajak menjadi semakin taat pajak setelah adanya pemeriksaan. Adapula hasil penelitian yang memperlihatkan bahwa pemeriksaan pajak tidak berpengaruh pada kepatuhan Wajib Pajak, yaitu penelitian Nugrahanto & Andri Nasution, 2019 dan penelitian Arifin & Syafii, 2019. Reformasi perpajakan lain yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu memperbaiki basis data dan teknologi informasi dengan melakukan digitalisasi administrasi perpajakan, sehingga dapat meningkatkan integritas sistem perpajakan. ...Mimi Yap Susi Dwi MulyaniTaxpayer compliance is a condition that shows the taxpayer fulfills all tax obligations and carries out his tax rights. This study aims to examine and analyze the effect of service, supervision and tax audit on corporate taxpayer compliance which is moderated by digitalization of tax administration. The type of research used is quantitative research, with primary data collected through questionnaires. Respondents from this study were corporate taxpayers who were at the Cengkareng Tax Office. The method of determining the sample using purposive sampling method. The samples that were processed were 100 questionnaires using the Smart PLS program. In previous studies, digitizing tax administration as an independent variable and there has never been a study using digitization of tax administration as a moderating variable. The results of this study indicate that tax services and audits have a positive effect on corporate taxpayer compliance, while tax supervision has no effect on corporate taxpayer compliance, and digitalization of tax administration does not strengthen the effect of tax service, supervision and audit. Further researchers can further examine the causes of the lack of effect of tax supervision on taxpayer compliance and the causes of digitalization of tax administration not strengthening the effect of service, supervision and tax FajarwatiThe purpose of this study is to find out whether there is an effect of tax rates on tax evasion, whether there is an effect of tax fairness on tax evasion, whether there is an effect of tax system technology on tax evasion and whether there is an effect of tax morale on tax evasion. This study uses a type of quantitative research using primary data in the form of a questionnaire. The sample used is individual non-employee taxpayers who are registered at KPP Pratama Cibitung. The sampling technique in this study used the Purposive Sampling method, namely sampling based on certain criteria from the required population. Based on calculations using the slovin formula, 100 respondents were obtained using multiple linear regression analysis techniques. Based on the tests that have been carried out, the results obtained state that Tax Rates have a significant positive effect on Tax Evasion, Tax Justice has a significant negative effect on Tax Evasion, Tax System Technology has a significant negative effect on Tax Evasion and Tax Morale has a significant negative effect on Tax jurnal raihannzaki MuhammadRaihan Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan memberikan bukti empiris tentang pengaruh tingkat kepatuhan, pemeriksaan dan pembayaran pph terutang wajib pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan KPP Pratama Penjaringan. Penelitian ini menggunakan data primer berupa kuesioner yang diberikan kepada wajib pajak badan perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Penjaringan pada tahun 2022. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 98 wajib pajak badan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik judgment sampling dengan metode analisis regresi linier berganda. Alat analisis yang digunakan pada penelitian ini ialah SPSS versi 22. Hasil penelitian dengan menggunakan analisis regresi linier berganda menunjukkan bahwa 1 Kepatuhan wajib pajak badan berpengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan; 2 Pemeriksaan Pajak berpengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan; 3 Peraturan terkait PPh Terutang berpengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak has not been able to resolve any references for this publication.

Nama: Nadra Karmeylia NIM: 01031381621146 Pemeriksaan Pajak Critical review Judul: PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA PADAKPP PRATAMA MANADO Penulis: 1.Chorras Mandagi 2. Harijanto Sabijono 3. Victorina Tirayoh Penerbit: Jurnal EMBA Vol.2 No.3 September 2014, Hal. 1665-1674 , ISSN 2303-1174 Tujuan penelitian
This article explains the results of empirical research on the effect of service quality represented by tangible, reliability, responsiveness, assurance, and empathy variables in encouraging taxpayer behavior to comply with tax obligations. In line with the rules of quality service theory, the dimensions of quality service are satisfaction explanations which are triggers for taxpayer compliance. The research was conducted at the Tax Service Office, and the respondents were taxpayers, both individual and corporate taxpayers. The number of respondents is 89 people out of 100 people who were targeted for research. Sampling using the random sampling method. Data were analyzed using multiple linear regression. The results show that three variables do not significantly affect taxpayer compliance in carrying out tax obligations, namely tangible, reliability and assurance. This is because there are still contingency factors that are considered and conditioned included in the model. These contingency factors are in the form of both the contextuality that is on the side of the tax employee, as well as the background, motives and special conditions of the taxpayer. Meanwhile, two variables show significant, there are reliability and empathy. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the authors.... Kualitas pelayanan pajak merupakan komparasi antara pelayanan atas produk dan jasa perpajakan yang dirasakan konsumen dengan yang diekspetasikan oleh konsumen Hadi & Mahmudah, 2018;Anjanni, 2019. apabila konsumen merasakan adanya kesamaan antara kualitas yang diekspektasikan dengan kualitas yang dirasakan, maka hal tersebut mengindikasikan kualitas pelayanan yang diberikan diklasifikasikan sebagai pelayanan yang baik. ...... apabila konsumen merasakan adanya kesamaan antara kualitas yang diekspektasikan dengan kualitas yang dirasakan, maka hal tersebut mengindikasikan kualitas pelayanan yang diberikan diklasifikasikan sebagai pelayanan yang baik. Hal ini berlaku pula untuk kondisi yang berlawanan Hadi & Mahmudah, 2018. Pelayanan publik dengan kualitas yang ideal adalah pelayanan yang berfokus pada aspirasi masyarakat, efektivitas, dan memiliki tingkat tanggungjawab yang tinggi Suryani Heny, 2018. ...... kepatuhan perpajakan merupakan suatu kondisi di mana wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan tetap ataupun karyawan tidak tetap memenuhi semua kewajibannya perpajakan dan melaksanakan semua hak sesuai aturan perpajakan yang berlaku Anjanni, 2019;Hadi & Mahmudah, 2018. ...Ulfiah Aryani SarmantoKhoirina FarinaTujuan penelitian menguji dan menganalisis seberapa besar pengaruh self assessment system, sanksi pajak serta kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sampel penelitian yang dipilih adalah wajib pajak orang pribadi yang melaksanakan pekerjaan bebas di PT. AIA Financial Indonesia cabang AIA Central. Purposive sampling dipakai sebagai teknik pemilihan sampel. Jumlah responden yang terpilih berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebanyak 87 responden. Data penelitian diperoleh dengan cara membagikan kuesioner kepada responden. Teknik analisis penelitian menggunakan metode kuantitatif dan teknik statistic multivariat SEM yang diolah dengan software smartPLS. Hasil riset ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh variabel self assessment system dan kualitas pelayanan pajak.... Hasil penelitian yang dilakukan Erlina et al., 2018 Tan et al. 2021 menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian Hadi & Mahmudah 2018 dan Winerungan, 2013 yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Adanya perbedaan hasil dalam pengujian sebelumnya mengakibatkan kualitas pelayanan perlu dilakukan pengujian kembali terhadap kepatuhan wajib pajak. ...... Hasil pengujian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil pengujian ini sejalan dengan Hadi & Mahmudah 2018 Tan et al. 2021. Walaupun kualitas pelayanan yang dilakukan aparat pajak di DKI Jakarta sudah sangat optimal, namun wajib pajak menganggap bahwa kualitas pelayanan tersebut merupakan standar yang harus dilakukan oleh aparat otoritas pajak. ...Magdalena Mei Amrie FirmansyahIn developing countries such as Indonesia, related problems such as taxation are deficient taxpayer compliance and a high level of tax manipulation This study aimed to obtain empirical evidence of the effect of tax knowledge, service quality and perceptions of tax sanctions on taxpayer compliance. In addition, this study uses risk preference as a moderating variable in testing the relationship between the independent and dependent variables. The data collection technique was carried out using a survey method using a questionnaire that was distributed directly to the respondents. Hypothesis testing is done by using structural equation modelling. The study results conclude that tax knowledge and perceptions of tax sanctions positively affect taxpayer compliance, while service quality has no effect on taxpayer compliance. Furthermore, risk preference can weaken the positive perception of tax sanctions on taxpayer compliance. Meanwhile, risk preference does not moderate the relationship between tax knowledge and taxpayer compliance and the relationship between service quality and taxpayer compliance. Keywords Tax Knowledge; Service quality; Tax Sanctions; Tax Compliance; Individual Taxpayers; Risk Preference Stephen Ikani OcheniEverybody appreciates the fact that when motorists pay more for fuel, the transport fare increases. This has been the case even when the increase is only marginal. In the particular case where the cost of fuel is expected to double, the increase in transport fare will be astronomical. This will in turn affect everything else – school fees, house rent, just name it. Therefore, this study took a critical look at the impact of Fuel price increase on the Nigerian economyWhether negative or positive.The study adopted a survey research design approach to evaluate the level of effect the fuel price increase has on the Nigeria economy. The population of the study is made up of Civil Servants -CS, market men and women-MMW and staff in the private sectors-SPS concerned with petrol and gas affairs. A sample size of 120 persons was selected at random. It was distributed as follows Civil Servants 18, market men and women 55 and staff in the private sectors 47. A pre test was conducted and outcome yield “r”= indicating a high degree of consistency and reliability. The instrument was 8- term survey questionnaire with a - 5 Likert scale response options of Very Relevant VR, Relevant R, No Effect NE Irrelevant I, and Very Irrelevant VI. The questionnaire was structured in line with the research objectives, questions and hypothesis of the study. The Pearson product moment correlation coefficient was used to confirm formulated hypotheses. Finding revealed that there is a significant relationship between the recent increases in fuel prices and economic growth in Nigeria. It was also discovered that the Nigeria economy is not developing because of the effect of fuel price hike on purchasing power and finally the finding showed that there is significant relationship between increase in pump price of petroleum and food security. The paper therefore recommended that Government should retain fuel subsidy while expediting the construction of the three proposed refineries; Fuel subsidy should be removed as soon as these new refineries are commissioned; the proposed rehabilitation of the existing refineries should be expedited; Government should vigorously pursue the revitalization of the railways. If only Nigerians had alternative to road transport, all this noise about fuel subsidy removal would not have been there and Private companies should be encouraged to start building refineries now with the assurance that subsidy would be removed before they start production. DOI Overview Deliveiing excellent service is a winning stiategy. Quality service sustains cusfomers' confidence and is essential for a competitive advantage. Yet many companies are stiuggling to improve service, wasting money on ill-conceived service piogiams and undermining ciedibility with management rhetoric not backed up with action. Ate theie guidelines to help managers chart a service-improvement strategy for their organizations? We think so. In this article ten lessons fiom an extensive ten-yeai study of service quality in America are presented—lessons that we believe apply across industries and are essential to the service-improvement journey. Excellent service is a profit strategy because it results in more new customers, more business with existing customers, fewer lost customers, more insulation from price competition, and fewer mistakes requiring the reperformance of services. Excellent service can also be energizing because it requires the building of an organizational culture in which people are challenged to perform to their potential and are recognized and rewarded when they do. Service is a key component of value that drives any company's success. To the customer, value is the benefits received for the burdens endured—such as price, an inconvenient location, unfriendly employees, or an unattractive service facility. Quality service helps a company maximize benefits and minimize non-price burdens for its customers. Over the last ten years, we have been studying service quality in America,' focusing primarily on these questions What is service quality? How can service quality best be measured? What is the nature of customer expectations for service and what are the sources of these expectations? What are the principal causes of service-quality deficiencies? What can organizations do to improve service quality? In this article, we focus on the last question, presenting lessons learned that we believe are essential for improving service G. Lewis Douglas H. SmithThis volume offers a detailed argument for and description of Total Quality Management TQM for institutions of higher education. Chapter 1 elaborates on why TQM is good for higher education and includes some warning as to why implementation at colleges and universities may not be easy. Chapter 2 provides an overview of the history of the TQM movement. Chapter 3 describes TQM in terms of three characteristics of the "House of Quality" 1 the social, technical, and management systems the superstructure of the House; 2 serving the customer, continuous improvement, managing with facts, and respect for people the four pillars of quality; and 3 the four cornerstones of quality. These cornerstones are further explained in the next four chapters on strategy management chapter 4, process management Chapter 5, project and team management Chapter 6, and individual and task management Chapter 7. Collectively, these chapters provide the guidelines and strategies for implementing total quality efforts at each of the cornerstone levels. Chapter 8 provides guidelines for the potentially difficult and complicated process of initiating a quality improvement program. The final chapter focuses attention on an emerging development in the field of total quality ISO 9000, an international minimum standard for how manufacturing companies establish quality control methods. An index and glossary are included. Author/JBPengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan BebasHarjanti ArumPuspaArum, Harjanti Puspa. 2012. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap. Skripsi. Universitas Diponegoro, Pajak Nasional Untuk Kesejahteraan BersamaAvilianiAviliani. 2011. Sensus Pajak Nasional Untuk Kesejahteraan Bersama. Konsep, Teori dan IsuOny DevanoRahayu Dan KurniaSitiDevano, Ony dan Kurnia, Rahayu Siti. 2006. Perpajakan Konsep, Teori dan Isu. Jakarta tingkat pemahaman wajib pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak PPh orang pribadi studi empiris pada KPP Pratama Kota Solok. TesisSyahril FaridFarid, Syahril. 2013. Pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak PPh orang pribadi studi empiris pada KPP Pratama Kota Solok. Tesis. Universitas Negeri Pemasaran, Analisa Perencanaan, Implementasi dan Control Edisi Kesembilan. Alih Bahasa Oleh Hendra Teguh dan Ronny A. RusliPhilip KotlerKotler, Philip. 2001. Manajemen Pemasaran, Analisa Perencanaan, Implementasi dan Control Edisi Kesembilan. Alih Bahasa Oleh Hendra Teguh dan Ronny A. Rusli. Jakarta Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak BadanSherly Dan LayataPutu SetiawanEriLayata, Sherly dan Setiawan, Putu Eri. 2014. Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan. E-Jurnal Akuntansi vol. 9 no. Pemasaran Jasa Teori dan PraktikRambat LupiyoadiLupiyoadi, Rambat. 2006. Manajemen Pemasaran Jasa Teori dan Praktik. Jakarta Salemba Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib PajakN N T MahaputriNaniek Dan NoviariMahaputri, N. N. T. dan Noviari, Naniek. 2016. Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-jurnal Akuntansi vol. 17 no. Yogyakarta Penerbit AndiMardiasmoMardiasmo. 2011. Perpajakan. Yogyakarta Penerbit Quality ServiceParasuraman DkkParasuraman dkk. 2013. Delivering Quality Service. New York The Free kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, kondisi keuangan, dan persepsi tentang sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak reklame diPratiwiPutu Igamama Dan SetiawanEriPratiwi, IGAMAMA dan Setiawan, Putu Eri. 2014. Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, kondisi keuangan, dan persepsi tentang sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak reklame di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Ejurnal Akuntansi Universitas Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Kewajiban Moral Pada Kepatuhan Wajib Pajak. Ejurnal Akuntansi Universitas UdayanaPutu PranataPutu Aditya Dan SetiawanEriPranata, Putu Aditya dan Setiawan, Putu Eri. 2015. Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Kewajiban Moral Pada Kepatuhan Wajib Pajak. Ejurnal Akuntansi Universitas Pemahaman Peraturan, Administrasi, dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak HotelPratiwi PutuSurya DanNi SupadmiLuhPutu, Pratiwi Surya dan Supadmi, Ni Luh. 2016. Pengaruh Pemahaman Peraturan, Administrasi, dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Hotel di Kota Denpasar. E-Jurnal Akuntansi Universitas RahmanRahman, Abdul. 2010. Administrasi perpajakan. Bandung Kualitas Pelayanan ajak, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatian Wajib Pajak Dalam Membayar PBB Pada Kecamatan Selupu RejangDoni SapriadiSapriadi, Doni. 2013. Pengaruh Kualitas Pelayanan ajak, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatian Wajib Pajak Dalam Membayar PBB Pada Kecamatan Selupu Rejang. Jurnal Akuntansi, Vol. 1, No. modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama ManadoWidya K SarunanSarunan, Widya K. 2015. Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi vol. 3 No. Perpajakan, Sanksi PajakTryana Am TiraadaTiraada, Tryana AM. 2013. Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus terhadap Kepatuhan WPOP di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal EMBA Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol. 1 No. 3 Hal. Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat Pemahaman Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Padang. TesisMutia TitaSri PutriTita, Mutia Sri Putri. 2008. Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat Pemahaman Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Padang. Tesis. Universitas Negeri Pemasaran Edisi PertamaFandy TjipjonoTjipjono, Fandy. 2005. Strategi Pemasaran Edisi Pertama. Yogyakarta Andi kualitas pelayanan fiskus dan pengetahuan tentang peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak studi kasus pada wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama pekalonganPutri UtamiRizkyUtami, Putri Rizky. 2013. Pengaruh kualitas pelayanan fiskus dan pengetahuan tentang peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak studi kasus pada wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama pekalongan. Tesis. Universitas Diponegoro, Umur, Pendidikan, Penghasilan Bruto, dan Moral Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Studi Empiris WPOP Usahawan Pada Mall CiputraTyas WahyuningIsthiWahyuning, Tyas Isthi. 2013. Pengaruh Umur, Pendidikan, Penghasilan Bruto, dan Moral Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Studi Empiris WPOP Usahawan Pada Mall Ciputra. Tesis. Universitas Diponegoro, Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP BitungOktaviane WinerunganLidyaWinerungan, Oktaviane Lidya. 2013. Sosialiasai Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Perpajakan. Jakarta Salemba EmpatMohamad ZainZain, Mohamad. 2008. Manajemen Perpajakan. Jakarta Salemba Empat.
Mutia S. P. T., (2013), Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Tingkat Pemahaman Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Padang), Jurnal Akuntansi, Vol 2 No 1, page 3 - 22.

Taxes play a crucial role in the life of the state, especially in the implementation of state’s development because taxes are the main source of state income. For this reason, the realization of the tax revenue target must be achieved. Therefore, a study to identify factors which can influence tax revenue is important to conduct. This study aims to examine the effect of three factors taxpayer’s compliance, tax audit and tax collection toward corporate income tax revenue. This study uses secondary data obtained from Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu with a time span of 2015-2019. This research is conducted by using a multiple linear regression analysis model. The result of this study reveals that taxpayer’s compliance and tax collection have a significant and positive effect on corporate income tax revenue, while tax audits have no significant effect on corporate income tax revenue at Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu. ABSTRAK Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara terutama dalam pelaksanaan pembangunan negara karena pajak merupakan sumber utama pendapatan. Untuk itu, realisasi target pendapatan pajak harus dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tiga faktor kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan rentang waktu 2015-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 206 E-mail address dioalfarago DOI Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemungutan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Suryo Prasetya Riyadi1, Benny Setiawan 2, Dio Alfarago3 1Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan 2Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan 3Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan ARTICLE INFO JEL Classification H21; H25 Key words corporate taxpayer, tax audit, tax collection, tax compliance, tax revenue ABSTRACT Taxes play a crucial role in the life of the state, especially in the implementation of state’s development because taxes are the main source of state income. For this reason, the realization of the tax revenue target must be achieved. Therefore, a study to identify factors which can influence tax revenue is important to conduct. This study aims to examine the effect of three factors taxpayer’s compliance, tax audit and tax collection toward corporate income tax revenue. This study uses secondary data obtained from Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu with a time span of 2015-2019. This research is conducted by using a multiple linear regression analysis model. The result of this study reveals that taxpayer’s compliance and tax collection have a significant and positive effect on corporate income tax revenue, while tax audits have no significant effect on corporate income tax revenue at Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu. ABSTRAK Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara terutama dalam pelaksanaan pembangunan negara karena pajak merupakan sumber utama pendapatan. Untuk itu, realisasi target pendapatan pajak harus dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tiga faktor kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan rentang waktu 2015-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu 1. PENDAHULUAN Pendapatan negara Indonesia bersumber dari pendapatan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak PNBP, dan pendapatan hibah. Dari sumber-sumber tersebut, pendapatan pajak selalu menjadi sumber utama dana negara. Namun demikian, realisasi pendapatan pajak tidak pernah mencapai angka 100% sejak tahun 2009 dan pada tahun 2019 realisasi pendapatan dari sektor perpajakan hanya terealisasi sebesar 84%. Rata-rata realisasi pendapatan pajak JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 207 selama 5 tahun 2015-2019 hanya tercapai sekitar 86% yang berarti negara memerlukan pendapatan tambahan sebesar 14% setiap tahunnya untuk membiayai belanja negara yang pada umumnya diperoleh dengan cara pembiayaan atau utang. Hal ini menandakan bahwa perlu adanya upaya lebih dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatasi permasalahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut. Gambar 1 Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Dalam Triliun Rupiah Sumber Diolah dari data sekunder Salah satu fungsi dari penggunaan public agents adalah untuk memengaruhi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak Polinsky & Shavell, 2000. Pendapatan pajak akan terus berkembang ketika wajib pajaknya patuh. Akan tetapi, kepatuhan wajib pajak dapat mengalami penurunan apabila tidak ada ketegasan dari otoritas pajak dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh. Apabila hal ini berlangsung terus-menerus, akan membuat sistem perpajakan menjadi stagnan. Untuk mengatasi masalah ini, salah satu jenis law enforcement yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak adalah dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak secara mendalam terhadap wajib pajak yang terindikasi memiliki kepatuhan pajak yang rendah. Menurut Sari & Afriyanti 2012, pemeriksaan merupakan salah satu bentuk law enforcement terhadap wajib pajak yang menyimpang dari pemenuhan kewajiban perpajakannya dan salah satu upaya yang diperlukan dalam meningkatkan dan mengamankan penerimaan pajak. Setelah adanya upaya pemeriksaan, otoritas pajak dapat melakukan upaya law enforcement lanjutan berupa proses penagihan pajak bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan cara menerbitkan surat teguran. Apabila penanggung pajak belum juga mampu melunasi kewajiban pajaknya, otoritas pajak juga dapat menerbitkan surat paksa yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat sita dan lelang apabila penanggung pajak tidak juga melunasi kewajiban pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Paseleng et al., 2013. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam penyelenggaraan pembangunan. Oleh karena itu, diharapkan target penerimaan negara dari sektor perpajakan yang ditetapkan pemerintah diharapkan dapat dicapai setiap tahunnya. Dengan demikian, penelitian terkait perpajakan penting dilakukan agar pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tercapainya realisasi pendapatan perpajakan atas target 1294,27631283,61424 1577,610607431151,11313,4 1332,270,00%75,00%80,00%85,00%90,00%95,00%100,00%0200400600800100012001400160018002015 2016 2017 2018 2019Target Realisasi Persentase JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 208 yang ditetapkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan menemukan bukti empiris atas pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap pendapatan Pajak Penghasilan PPh Badan. Penelitian terkait faktor-faktor yang memiliki pengaruh terhadap pendapatan pajak pernah dilakukan oleh Mahendra & Sukartha 2014, dengan judul “Pengaruh Kepatuhan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak pada Penerimaan Pajak Penghasilan Badan”, yaitu untuk menguji seberapa besar pengaruh faktor-faktor tersebut terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Badung dengan periode pengamatan tahun 2009-2012. Pada penelitian ini, penulis memilih objek observasi yang berbeda, yaitu KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu karena merupakan salah satu unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat yang merupakan kantor wilayah dengan target penerimaan terbesar ketiga di Indonesia. Selain itu, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu juga termasuk ke dalam kategori 20 besar KPP Pratama dengan target penerimaan tertinggi se-Indonesia. Kemudian, untuk mendapatkan hasil yang ideal, pengamatan menggunakan data observasi selama 5 tahun pajak yaitu 2015-2019. Dengan menetapkan kondisi seperti keterbaharuan data dan lingkup objek yang lebih besar, diharapkan penelitian ini dapat memperoleh keadaan sebenarnya yang lebih menggambarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pajak. 2. TELAAH TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori Public Enforcement of Law Public Enforcement of Law merupakan kebijakan pemerintah untuk menggunakan agen publik inspektur, pemeriksa pajak, polisi, jaksa untuk mendeteksi dan memberi sanksi kepada pelanggar aturan hukum Polinsky & Shavell, 2000. Penerapan kebijakan semacam ini dapat mempengaruhi peningkatan/penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan menggunakan agen publik, pemerintah akan dapat mengukur sejauh mana kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilannya. Ada beberapa jenis pelanggaran hukum yang dapat dideteksi oleh agen publik. Salah satunya adalah ketika pemeriksa pajak mendeteksi berbagai pelanggaran saat melakukan pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Polinsky & Shavell, 2000 Sistem Perpajakan Menurut Slemrod 2018, sistem perpajakan didefinisikan sebagai seperangkat aturan, regulasi, dan prosedur yang terdiri dari tiga aspek. Pertama, menentukan peristiwa atau keadaan apa yang memicu kewajiban pajak dan dasar pengenaan pajak serta tarif yang akan dikenakan yang dapat juga disebut sebagai tax bases and rates, misalnya pendapatan, kepemilikan tempat tinggal yang mungkin dikenakan pajak bumi dan bangunan, atau penjualan barang modal. Kedua, siapa atau entitas apa yang harus menyetorkan kewajiban pajak dan kapan waktu pelaksanaannya. Misalnya, dalam hal pajak penghasilan, pemberi kerja yang memotong pajak dari pekerja dan kemudian disetorkan kepada pemerintah, hal ini disebut juga sebagai remittance rules. Ketiga, prosedur untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya, seperti penyediaan sarana pelaporan, pemeriksaan dan denda karena tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, yang biasa disebut dengan enforcement rules. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam upaya peningkatan pendapatan pajak. Menurut Rustiyaningsih, kepatuhan pajak diartikan sebagai keadaan wajib pajak yang sadar akan pemenuhan kewajiban perpajakan Waluyo, 2016. Kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan tercermin dalam keadaan wajib pajak yang memahami dan berusaha memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengisi SPT tahunan dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak secara lengkap dan jelas, serta membayar pajak yang terutang tepat waktu Waluyo, 2016. JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 209 Mahendra & Sukartha 2014 menyatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi agar target penerimaan negara tercapai adalah tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakannya. Devos 2013 menyatakan bahwa terdapat dua cara utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pertama adalah pendekatan economic deterrence yaitu pendekatan yang berdampak terhadap ekonomi wajib pajak, contohnya adalah penerapan sanksi yang berat, kenaikan tarif, dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan kedua adalah pendekatan perilaku wajib pajak yang merupakan gabungan dari pendekatan psikologis dan fiskal. Pemeriksaan Pajak Menurut Mardiasmo 2018 pemeriksaan pajak adalah serangkaian proses pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan atau alat bukti lainnya yang bisa dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lainnya sesuai dengan aturan kebijakan pemeriksaan. Erard 1994, dikutip dalam Elmi et al., 2015 mengatakan bahwa alasan dilakukannya pemeriksaan pajak adalah untuk membantu pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang sesuai dengan anggaran, menjaga ketertiban dan stabilitas ekonomi dan keuangan, memastikan kebenaran SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, meminimalisasi tingkat penghindaran pajak dan penggelapan pajak, memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan, meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak, dan untuk memastikan bahwa jumlah yang harus dibayar disetorkan kepada pemerintah. pemeriksaan pajak dapat mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak sehingga penerimaan pajak akan meningkat Harelimana, 2018. Penagihan Pajak Penagihan pajak adalah langkah yang dilakukan otoritas pajak dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi seluruh utang pajaknya cara memberikan surat teguran, surat sita, surat paksa, pencegahan, gijzeling, penyitaan, dan penjualan barang yang disita melalui proses lelang Mardiasmo, 2018. Afrilia et al. 2016 menyatakan bahwa perilaku tidak patuh dari wajib pajak akan mempengaruhi pencapaian target penerimaan pajak. Oleh sebab itu diperlukan adanya peranan dari petugas penagih pajak yang menempati posisi yang strategis dalam upaya peningkatan pendapatan perpajakan. Pendapatan Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga komponen pendapatan negara, yaitu pendapatan pajak, pendapatan negara bukan pajak, dan hibah. Dari ketiga komponen tersebut, pendapatan pajak adalah komponen pendapatan negara yang paling besar yaitu 82% dari pendapatan negara. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan negara dari pajak, beberapa diantaranya adalah 1 perilaku kepatuhan wajib pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak Desideria & Ngadiman, 2019, 2 pemeriksaan pajak yang dapat mengurangi tingkat kecurangan dalam pembayaran pajak Sari & Afriyanti, 2012, dans 3 tindakan penagihan aktif dari petugas pajak yang dapat mengakibatkan pencairan tunggakan pajak Saputri, 2015. Pengembangan Hipotesis Teori Public Enforcement of Law menyebutkan bahwa public agent dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi tax gap. Penggunaan public agent diharapkan mampu mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh wajib pajak. Di Indonesia berlaku sistem pemungutan pajak self-assessment system. Menurut Mardiasmo 2018 self-assessment system memberikan kuasa kepada wajib pajak untuk dapat menghitung sendiri besarnya pajak terutang. Wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajibannya apabila telah menyampaikan SPT pajak, sampai petugas pajak dapat membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak. JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 210 Dengan adanya kepatuhan sukarela, diharapkan SPT yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan mendorong peningkatan pendapatan perpajakan karena wajib pajak tidak berusaha untuk menutupi penghasilan sebenarnya yang dimiliki. Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara kepatuhan dengan penerimaan pajak penghasilan badan Mahendra & Sukartha, 2014; Monica & Andi, 2019; Sari & Afriyanti, 2012; Menanda et al., 2020. Berdasarkan teori yang telah disebutkan dan didukung dengan berbagai penelitian terdahulu, diperoleh hipotesis sebagai berikut H1 Kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Pemerintah dapat menggunakan public agent seperti pemeriksa pajak sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan hukum perpajakan. Pemeriksa pajak diharapkan mampu mendeteksi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wajib pajak terutama dalam hal pelaporan SPT. Apabila suatu pelanggaran telah berhasil dibuktikan oleh pemeriksa pajak, maka pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas pajak dapat melakukan upaya lanjutan dengan cara menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB. SKPKB memiliki kekuatan hukum dan bersifat memaksa, sehingga wajib pajak diwajibkan untuk melunasi dalam waktu satu bulan setelah diterbitkan dan apabila telah dilunasi akan dapat meningkatkan pendapatan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan pajak dapat membantu negara dengan cara memastikan wajib pajak membayar sejumlah pajak terutang yang seharusnya dibayar yang akhirnya meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara pemeriksaan pajak dengan pendapatan pajak penghasilan badan Anam et al., 2018; Kastolani & Ardiyanto, 2017; Mahendra & Sukartha, 2014; Meiliawati, 2013; Sari & Afriyanti, 2012. Berdasarkan teori yang telah disebutkan dan didukung dengan berbagai penelitian terdahulu, dapat diharapkan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan sesuai dengan hipotesis berikut H2 Pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Kegiatan penagihan pajak merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh fiskus sebagai langkah law enforcement. Penagihan pajak adalah upaya lanjutan dari adanya produk hukum yang sebelumnya telah ditetapkan namun belum dipenuhi oleh wajib pajak. Proses penagihan pajak yang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan akan menghasilkan kekuatan hukum yang tetap dan dapat memaksa wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat lagi menghindari pembayaran pajak dan dipaksa untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan aset milik pribadi. Dengan adanya proses penagihan pajak ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak. Selain itu, tindakan penagihan aktif juga merupakan sebuah mitigasi yang dilakukan petugas pajak agar para wajib pajak tidak menunda pembayaran pajaknya. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara penagihan pajak dengan pendapatan pajak penghasilan badan Anam et al., 2018; Mahendra & Sukartha, 2014; Monica & Andi, 2019; Suhendra, 2010. Berdasarkan teori yang telah disebutkan di atas dan didukung dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan, dapat diharapkan bahwa penagihan pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan sesuai hipotesis berikut H3 Penagihan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. . 3. METODE PENELITIAN Objek Penelitian dan Jenis Data Penelitian ini menggunakan data Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada KPP Pratama JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 211 Jakarta Sawah Besar Satu sebagai objek penelitian. Periode penelitian adalah tahun 2015-2019. Penelitian ini memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu. Variabel Penelitian Variabel dependen yang digunakan dalam penelitian yaitu pendapatan PPh badan. Menurut Mardiasmo 2018 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak baik orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, maupun bentuk usaha tetap atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pengukuran pendapatan PPh Badan variabel dependen dalam penelitian ini menggunakan formulasi seperti penelitian Mahendra & Sukartha 2014, yaitu 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎𝑎𝑛 𝑃𝑃ℎ 𝐵𝑎𝑑𝑎𝑛 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑟𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑃𝑃ℎ 𝑏𝑎𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎𝑎𝑛 𝑃𝑃ℎ 𝑏𝑎𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 Variabel independen kepatuhan wajib pajak diukur dengan menggunakan jenis kepatuhan formal PPh Pasal 25 dan skala rasio, yaitu dengan cara membandingkan jumlah wajib pajak yang tepat waktu dalam melakukan pelaporan PPh Pasal 25 setiap bulan dengan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan PPh Pasal 25. Kepatuhan formal dapat digunakan untuk menghitung variabel independen kepatuhan wajib pajak dikarenakan sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah self-assessment system yang memberikan kuasa kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang. Apabila telah memenuhi kewajiban formal, wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal dan material sampai petugas pajak mampu membuktikan adanya kesalahan material dari SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak. Adapun cara pengukuran variabel kepatuhan wajib pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara 𝐾𝑒𝑝𝑎𝑡𝑢ℎ𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 = 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑆𝑃𝑇 𝑀𝑎𝑠𝑎 𝑃𝑃ℎ 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑙 25 𝑏𝑎𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏 𝑝𝑎𝑗𝑎𝑘 𝑏𝑎𝑑𝑎𝑛 𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏 𝑆𝑃𝑇 𝑀𝑎𝑠𝑎 𝑃𝑃ℎ 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑙 25 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑑𝑎𝑓𝑡𝑎𝑟 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛Selanjutnya, variabel independen pemeriksaan menggunakan skala rasio yaitu dengan cara membandingkan jumlah nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak dengan target pendapatan PPh badan dalam satu bulan. Alasan penggunaan skala tersebut adalah karena SKPKB merupakan salah satu bentuk law enforcement dari public agent dan dapat berpengaruh langsung terhadap pendapatan PPh badan. Adapun cara pengukuran variabel pemeriksaan pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝐾𝑃𝐾𝐵 𝑃𝑃ℎ 𝑏𝑎𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑃ℎ 𝑏𝑎𝑑𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛Dalam hal penagihan pajak, penulis menggunakan skala rasio yaitu dengan cara membandingkan tunggakan PPh badan yang berhasil tertagih setiap bulan dengan jumlah tunggakan PPh badan setiap bulan. Alasan penulis menggunakan skala tersebut adalah karena tunggakan PPh badan yang berhasil tertagih setiap bulan adalah bentuk law enforcement dan extra effort dari public agent dan secara langsung berpengaruh langsung terhadap pendapatan PPh badan. Adapun cara pengukuran variabel pemeriksaan pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara 𝑃𝑒𝑛𝑎𝑔𝑖ℎ𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑢𝑛𝑔𝑔𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑃𝑃ℎ 𝑏𝑎𝑑𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑡𝑒𝑟𝑡𝑎𝑔𝑖ℎ 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑢𝑛𝑔𝑔𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑃𝑃ℎ 𝑏𝑎𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 Metode Analisis Data Penelitian ini menggunakan model penelitian regresi linear berganda karena variabel independen yang diteliti lebih dari dua. Metode yang dapat digunakan untuk melakukan regresi adalah Ordinary Least Square JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 212 OLS. Dengan demikian, model yang diusulkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Y = α + β1X1 + β2X2+ β3X3 + ԑ Keterangan Y = Pendapatan Pajak Penghasilan Badan α = Konstanta X1 = Kepatuhan Wajib Pajak X2 = Pemeriksaan Pajak X3 = Penagihan Pajak β1, β2, β3 = Koefisien Regresi ԑ = Error 4. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil analisis statistik deskriptif dari seluruh data dan variabel yang digunakan pada penelitian ini terdapat dalam Tabel 1 berikut Tabel 1 Analisis Statistik Deskriptif Sumber diolah dari data sekunder Tabel 2 Hasil Uji F Simultan a. Dependent Variable Lag_Y b. Predictors Constant, Lag_X3, Lag_X2, Lag_X1 Sumber diolah dari data sekunder Menurut Ghozali 2018 suatu model regresi dapat dikatakan layak apabila nilai F lebih besar daripada 4 pada derajat kepercayaan 5%. Tabel 2 menunjukkan bahwa nilai F adalah 12,793 yang artinya nilai tersebut jauh lebih besar daripada 4 sehingga model regresi dikatakan layak dilakukan pengujian. Tabel 3 Uji Statistik t Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients a. Dependent Variable Lag_Y Sumber Diolah dari data sekunder JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 213 Tabel 3 menunjukkan bahwa nilai signifikansi sig. X1 dan X3 adalah 0,029 dan 0,000 yang artinya nilai tersebut kurang dari 0,05 sehingga diperoleh kesimpulan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak sedangkan X2 0,273 > 0,05 tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak. Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pendapatan Pajak Penghasilan Variabel kepatuhan Wajib Pajak memiliki nilai B sebesar 0,253 dan tingkat signifikansi sebesar 0,029 α0,05. Hal ini berarti Hipotesis kedua H2 ditolak. Terdapat pengaruh tidak signifikan dan negatif antara pemeriksaan pajak dengan pendapatan PPh badan. Hal ini berarti tingginya tingkat pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak tidak berbanding lurus dengan tingginya tingkat pendapatan PPh badan. Hasil seperti ini juga ditemukan pada penelitian Muhammad & Sunarto 2018 dan Suhendra 2010. Strategi penerapan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh suatu kantor pajak tidak selalu memberikan hasil yang efektif dan efisien. Jika wajib pajak sudah memiliki kepatuhan akan pemenuhan kewajiban perpajakannya, tindakan seperti edukasi atau sosialisasi akan lebih berdampak pada keberhasilan pembayaran pajak terutang. Hal ini sejalan dengan penelitian Monica & Andi 2019 yang menyatakan pemeriksaan pajak akan lebih efektif jika dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki indikasi kecurangan dalam menyatakan jumlah pajak terutangnya. Kemudian, pendapat lain dikemukakan oleh Suhendra 2010 menyatakan bahwa tidak signifikannya pengaruh antara pemeriksaan pajak dengan penerimaan PPh badan pada kantor pelayanan pajak disebabkan karena masih rendahnya pemeriksaan berbasis risiko yang dilakukan oleh petugas pajak. Hal ini JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 214 sesuai dengan data penelitian yang telah diuji yang menyatakan pada bulan-bulan tertentu nilai SKPKB yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak adalah 0. Pengaruh Penagihan Pajak terhadap Pendapatan Pajak Penghasilan Variabel penagihan pajak memiliki nilai B sebesar 2,779 dan tingkat signifikansi sebesar 0,00 αThe reason for this study was once to decide the attention of taxpayers in mediating accurate service relationships, simple and easy procedures and high-quality verification of compliance with land and building taxpayers in the Rural and Urban sectors. A complete of 123 person taxpayers who own land and or buildings. who took the Land and Building Tax Payable Tax Return for 2022 at the Malang City Regional Revenue Agency, the records analysis used WarpPLS to evaluate the mannequin starting from the outer model and the internal model. The effects showed that taxpayer cognizance used to be in a position to mediate a high-quality verification relationship on taxpayer compliance. Effective consciousness and verification without delay have an effect on taxpayer compliance, whilst appropriate service, easy and handy methods are no longer in a position to make bigger taxpayer recognition and compliance. JEL H20; H25; H24 Article visualizations Artawanet al. (2017) meneliti tentang pengaruh pemeriksaan pajak dan keadilan distributif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan. dengan kepercayaan kepada aparat pajak terhadap kepatuhan wajib pajak telah dilakukan oleh beberapa peneliti yaitu diantaranya Sari (2010) yang menemukan bahwa kepercayaan kepada aparat pajak

Untuk melihat pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, hipotesis statistik yang digunakan adalah sebagai berikut H02 1 = 0 Pemeriksaan Pajak Tidak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Ha2 1≠ 0 Pemeriksaan Pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil perhitungan nilai t-hitung untuk variabel pemeriksaan Pajak X2 diperoleh sebesar 2,464 dengan nilai signifikansi p-value = 0,017. Keputusan penolakan/penerimaan hipotesis hasil perbandingan thitung dengan ttabel pada pengujian parsial dapat digambarkan dalam diagram daerah penerimaan dan penolakan H0 sebagai berikut Daerah Penolakan Ho Daerah Penolakan Ho Daerah Penerimaan Ho 0 t0,975;53= 2,006 Daerah Penolakan Ho Daerah Penolakan Ho Daerah Penerimaan Ho 0 t0,975;53= 2,006 -t0,975;53= -2,006 thitung= 2,464 Gambar Daerah penerimaan dan penolakan Ho pada uji pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan gambar diatas dapat dilihat bahwa thitung sebesar 2,464 berada pada daerah penolakan Ho, yang menunjukkan bahwa Pemeriksaan Pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayan Pajak KPP Pratama di wilayah Bandung Pembahasan Pada bagian ini akan dijabarkan hasil penelitian tentang pengaruh kinerja Account Representative dan Pemeriksaan Pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah Bandung. Metode yang digunakan dalam mengolah dan menganalisis data hasil penelitian adalah analisis deskriptif dan pengujian hipotesis. Pada analisis deskriptif digunakan persentase jumlah skor jawaban untuk merepresentasikan tanggapan responden atas pernyataan-pernyataan yang diajukan dalam kuesioner. Pada pengujian hipotesis digunakan analisis regressi sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan, dan regresi yang digunakan adalah regressi linier berganda. Karena hasil skoring jawaban responden pada semua variabel masih merupakan data ordinal maka agar data dapat diolah menggunakan analisis regressi terlebih dahulu dikonversi 152 Deskriptif Kinerja Account Representative Dari hasil pengujian perumusan masalah deskriptif diketahui bahwa kinerja account representative pada KPP Pratama di wilayah Bandung menurut respon responden termasuk dalam kategori baik, dimana pegawai pajak secara umum memiliki pengertian bahwa kinerja account representative yang ditunjukan telah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Dilihat dari dimensi tanggungjawab account representative lebih baik dari pada dimensi tugas account representative yang berhubungan dengan wajib pajak. Selanjutnya bila dilihat dari indikator nampak bahwa semua indikator termasuk dalam kategori baik. Namun jika dilihat dari indikator membuat dan memukthahirkan profil wajib pajak dikategorikan cukup, karena pada KPP di wilayah Bandung masih terdapat account repesentative yang lalai dalam membuat dan`memukthahirkan profil wajib pajak. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukan oleh Kusyanto Ibrahim2012 yang menerangkan bahwa masih terdapat tugas-tugas Account representative yang belum terlaksana dengan baik yaitu salah satunya mengenai profil wajib pajak yang belum di update. Account Representative dalam menjalankan tugasnya yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak dalam hal melakukan pengawasan, memberikan bimbingan atau himbauan serta konsultasi teknis perpajakan dengan benar telah menunjukkan hasil yang baik, Sehingga dengan pengawasan yang cukup baik dari Account Representative akan memberikan dampak yang baik dan positif pula dalam upaya mengurangi tingkat ketidakpatuhan dari Wajib Pajak. Diharapkan dengan dapat membaiknya kinerja yang ditunjukkan oleh Account Representative pula kepatuhan Wajib Pajak badan dalam menjalankan kewajibannya, terutama dalam menyampaikan SPT tahunan PPh dengan tepat waktu sesuai dengan undang-undang perpajakan. Analisis Deskriptif Pemeriksaan Pajak Dari hasil pengujian perumusan masalah deskriptif diketahui bahwa pemeriksaan pajak pada KPP Pratama di wilayah Bandung menurut respon responden termasuk dalam kategori baik, dimana pegawai pajak secara umum memiliki pengertian bahwa pemeriksaan pajak yang ditunjukan telah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Dilihat dari dimensi tahapan pelaksanaan pemeriksaan lebih baik jika dibandingkan dengan dimensi tahapan pelaporan pemeriksaan dan dimensi tahapan persiapan pemeriksaan. Hal ini berarti sebagian besar pelaksanaan pemeriksaan di KPP Pratama di wilayah Bandung telah lebih baik. Selanjutnya bila dilihat dari indikator nampak bahwa sebagian besar respon responden termasuk dalam kategori baik. Namun jika dilihat dari segi menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam dikategorikan cukup, karena pada KPP di wilayah Bandung masih menemui kesulitan dalam hal menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukan oleh Dadan 2012 yang menerangkan bahwa masih sulitnya peminjaman buku, dokumen, atau catatan wajib pajak. Dapat disimpulkan bahwa pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bandung telah mengikuti prosedur dan melakukan semua tahapan - 154 dilakukan dengan baik dan tahapan pelaksanaan juga telah dilaksanakan dengan baik maka pelaksanaan pemeriksaan akan berjalan lancar dan akan mencapai tujuan utama dari pemeriksaan yaitu mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan. Seperti yang dikemukakan oleh Siti Kurnia Rahayu, bahwa suatu pemeriksaan pajak yang baik harus memiliki perecanaan atau persiapan yang baik. Persiapan dibutuhkan agar proses pemeriksaan pajak berjalan terarah sesuai dengan yang diharapkan sehingga mendapatkan hasil yang optimal. Dan Tujuan kebijakan pemeriksaan pajak adalah membuat pemeriksaan menjadi lebih efektif dan efisien, meningkatkan kinerja pemeriksaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai konsekuesi pemungutan pajak di Indonesia, secara tidak langsung menjadi aspek pendorong untuk meningkatkan penerimaan Negara dari pajak. Dengan demikian petugas pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan pajak dengan sangat baik. Analisis Deskriptif Kepatuhan Wajib Pajak Dari hasil pengujian perumusan masalah deskriptif diketahui bahwa kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama di wilayah Bandung menurut respon responden termasuk dalam kategori baik, dimana pegawai pajak secara umum memiliki pengertian bahwa kepatuhan wajib pajak yang ditunjukan telah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Dilihat dari dimensi aspek formal ternyata lebih baik daripada dimensi aspek material. Selanjutnya bila dilihat dari indikator nampak bahwa sebagian besar respon responden termasuk dalam kategori baik. Namun jika dilihat dari indikator kepatuhan wajib pajak dikategorikan cukup, karena pada KPP di wilayah Bandung masih terdapat penduduk yang kurang sadar dalam hal mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan masih banyak pula wajib pajak yang terlambat bahkan tidak menyampaikan SPT tepat waktu. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukan oleh Agung2012 yang menerangkan bahwa masih terdapat orang pribadi atau badan yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak padahal penghasilannya sudah melebihi PTKP dan rasio dari data statisti pada bab I yang menunjukkan jumlah kepatuhan Wajib Pajak badan dalam kewajiban menyampaikan SPT tahunan PPh dengan tepat waktu. Dari jumlah tersebut diketahui bahwa jumlah Wajib Pajak yang menjalani kewajibannya jauh di bawah 50% dari jumlah SPT yang dikirimkan. Pengaruh Kinerja Account Representative dan Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak secara simultan dan parsial 1 Pengaruh Kinerja Account Representative terhadap Kepatuhan Wajib
pajakterhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis online di pecan baru. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Vol (14). 62-71. Merianto dan Asfa, (2017), Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk melihat seberapa besar pengaruh pemeriksaan pa-jak melalui kepatuhan wajib pajak dan dampaknya terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan badan. Manfaat penelitian ini untuk menambah ilmu pengetahuan bagi penu-lis, memberi masukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega, Kan-tor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying tentang pemeriksaan pajak, kepatuhan wajib pajak dan efektivitas penerimaan pajak penghasilan badan. Dan manfaat bagi akademisi menjadi referensi dalam melakukan penelitian-penelitian selanjutnya. Metode yang digunakan adalah metode path analysis, dan teknik pengumpulan data dengan cara penyebaran kuesioner. Pengolahan data dilakukan dengan metode statis-tik nonparametrik dengan menggunakan analisis regresi berganda. Hasil path analysis membuktikan bahwa a Pemeriksaan pajak berpengaruh sig-nifikan sebesar 57,3%. b Pemeriksaan pajak dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh tidak signifikan sebesar 68,7% terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan badan. c Pemeriksaan pajak berpengaruh sebesar 9,6% terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan badan melaui kepatuhanwajib pajak. To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this publication. Yuniati YuniatiLadewi YTaxes are an important factor in the development of a State. Success in financing the development of one of them is supported by the amount of funds obtained through Income Tax, which depends on the effectiveness of the collection itself by the Directorate General of Taxes, through the Tax Office. Therefore, to streamline the implementation of income tax collection, it is necessary to apply Internal Control to Tax Service Office. This study aims to examine the effect of internal control on the effectiveness of income tax revenue. Respondents of this study amounted to 54 employees of tax tax in the Tax Office KPP Pratama Bandung Tegallega tested using a simple linear regression test equipment. Based on data that has been collected and tested shows the more effective internal control consisting of the internal environment, goal setting, event identification, risk assessment, risk response, control activities, information and communication and monitoring / supervision applied in the Tax Office can increase the effectiveness of acceptance income tax. Keywords Internal Control, Effectiveness, income Tax, Revenue, Tax OfficePengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Dimoderasi oleh Pemeriksaan Pajak pada KPP PratamaPadangAndy WijayantoAndy Wijayanto. 2012. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Skripsi Rahmayeni. 2013. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Dimoderasi oleh Pemeriksaan Pajak pada KPP PratamaPadang. Skripsi Neneng Asyiah. 2013. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Implikasinya terhadap Penerimaan Pajak. SkripsiPengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Efektivitas Penerimaan PajakPrimerdo Rizki YuslamRizki Yuslam Primerdo. 2015. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak. SkripsiPengaruh Tingkat Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak dan Pelayana Fiskus Aparat Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di Kota BandungPutri Kartika PratiwiKartika Pratiwi Putri. 2015. Pengaruh Tingkat Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak dan Pelayana Fiskus Aparat Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di Kota Bandung. TesisKetentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-UndangUndang-Undang Tahun 2009. Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanKepatuhan Wajib Pajak MemprihatinkanSri MulyaniSri Mulyani, 2017. Kepatuhan Wajib Pajak Memprihatinkan, Melalui 17-sri-mulyani-kep diakses tanggal 6 April 2017 SutiatomoYoyok Sutiatomo. 2017. Ketentuan Pajak, Melaui diakses tanggal 6 April 2017 Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Rajawali Pers Jakarta Riduwan dkkHusein UmarHusein Umar. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Rajawali Pers Jakarta Riduwan dkk. 2013. Cara Menggunakan dan Memaknai Path Analysis Analisis Jalur. Alfabeta Bandung Yuniati. 2015. Pengaruh Pengendalian Intern Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega. SkripsiPengaruh Jumlah Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel InterveningArya Erwin SafitriArya Erwin Safitri. 2010. Pengaruh Jumlah Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. Skripsi VOL. 2 NO. 2 JANUARI -JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan KPP Pratama Baturaja" Jurnal Ekonomi Dan Informasi Akuntansi (Jenius), Vol. 3, No. 3. Devano, Salip dan Tendy Wato. 2006. "Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus: Di KPP Jakarta Kebon Jeruk)", Jurnal Keuangan Publik, Vol.4, No.2. Abstract Human resources are a supporting factor for companies to survive in competition. Compensation plays an important role in improving employee performance, one of the main reasons a person works is to make ends meet. Someone will work maximally to get the compensation in accordance with expectations. The compensation policy in addition to rewarding employees for the work performed by employees is also one way to retain potential on the variables studied, the research method used in this research is descriptive and associative method. Descriptive research is a study conducted to determine the value of independent variables and does not make the comparison of variables with other variables Descriptive research here aims to obtain a picture of direct compensation, indirect compensation and employee performance at PT Pranata Jaya Abadi. While the method of associative research is research that aims to determine the influence or also the relationship between two variables or results of this study show a multiple linear regression equation as follows Y = + + which can be interpreted as that the variables X1 and X2 are zero 0, then the variable Y will be worth units; if the direct compensation X1 increases by one unit and the other variable is constant, then the Y variable will increase by units, and if the indirect compensation X2 increases by one unit and the other variable is constant, then the Y variable will increase by conclusion of this study obtained the value of determination coefficient of or the value of which indicates the meaning that direct compensation X1 and indirect compensation X2 gives simultaneous effect of on employee performance Y . While the rest of influenced by other factors that ignored the author. The value of Adjusted R2 or the value of indicating the meaning that, if there are other independent variables to be included, direct and indirect compensation variables, remain to have an effect of Against employee performance.
Tatiana Novila D. 2016. "Pengaruh Jumlah Pemeriksaan Pajak, Sanksi Perpajakan dan Sikap Fiskus terhadap Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Jayapura". Jurnal Manajemen dan Akuntansi. Vol. 1, No. 1, Hal. 96-107. Yadnyana, I. K. 2009. "Pengaruh Moral dan Sikap Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak Koperasi di Kota Denpasar".
Human resources are a supporting factor for companies to survive in competition. Compensation plays an important role in improving employee performance, one of the main reasons a person works is to make ends meet. Someone will work maximally to get the compensation in accordance with expectations. The compensation policy in addition to rewarding employees for the work performed by employees is also one way to retain potential employees. Based on the variables studied, the research method used in this research is descriptive and associative method. Descriptive research is a study conducted to determine the value of independent variables and does not make the comparison of variables with other variables Descriptive research here aims to obtain a picture of direct compensation, indirect compensation and employee performance at PT Pranata Jaya Abadi. While the method of associative research is research that aims to determine the influence or also the relationship between two variables or more. The results of this study show a multiple linear regression equation as follows Y = + + which can be interpreted as that the variables X1 and X2 are zero 0, then the variable Y will be worth units; if the direct compensation X1 increases by one unit and the other variable is constant, then the Y variable will increase by units, and if the indirect compensation X2 increases by one unit and the other variable is constant, then the Y variable will increase by units. The conclusion of this study obtained the value of determination coefficient of or the value of which indicates the meaning that direct compensation X1 and indirect compensation X2 gives simultaneous effect of on employee performance Y . While the rest of influenced by other factors that ignored the author. The value of Adjusted R2 or the value of indicating the meaning that, if there are other independent variables to be included, direct and indirect compensation variables, remain to have an effect of Against employee performance. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 115 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PA-JAK DAN DAMPAKNYA TERHADAP EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Neng Siti Rohmatul Wahda Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Bandung, Indonesia Agus Bagianto Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Bandung, Indonesia agusbagianto Yuniati Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Bandung, Indonesia yuniati ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk melihat seberapa besar pengaruh pemeriksaan pa-jak melalui kepatuhan wajib pajak dan dampaknya terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan badan. Manfaat penelitian ini untuk menambah ilmu pengetahuan bagi penu-lis, memberi masukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega, Kan-tor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying tentang pemeriksaan pajak, kepatuhan wajib pajak dan efektivitas penerimaan pajak penghasilan badan. Dan manfaat bagi akademisi menjadi referensi dalam melakukan penelitian-penelitian selanjutnya. Metode yang digunakan adalah metode path analysis, dan teknik pengumpulan data dengan cara penyebaran kuesioner. Pengolahan data dilakukan dengan metode statis-tik nonparametrik dengan menggunakan analisis regresi berganda. Hasil path analysis membuktikan bahwa a Pemeriksaan pajak berpengaruh sig-nifikan sebesar 57,3%. b Pemeriksaan pajak dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh tidak signifikan sebesar 68,7% terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan badan. c Pemeriksaan pajak berpengaruh sebesar 9,6% terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan badan melaui kepatuhanwajib pajak. Kata Kunci Pemeriksaan pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 116 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i ABSTRACT INFLUENCE OF TAX EXAMINATIOSON COMPULSORY OF TAXPAYER AND INPACTON EFFECTIVENESS OF INCOME TAX INCOME This research is conducted to see how big the influence of tax audit through taxpayer compliance and its impact to effectiveness of income tax of body. The benefit of this research is to increase knowledge for writer, give input to Tax Office Pratama Ban-dung Tegallega, Primary Tax Service Office Majalaya, and Tax Office Pratama Cibeunying about tax examination, taxpayer compliance and effectiveness of corporate income tax. And the benefits for academics to be a reference in doing further research. The method used is the method of path analysis, and data collection techniques by means of distributing questionnaires. Data processing was done by nonparametric statistic method by using multiple regression analysis. Result of path analysis proves that a Tax examination have significant effect 57,3%. b Tax audit and taxpayer compliance has an insignificant effect of on the effectiveness of corporate income tax. c Tax audits have an effect of on the effectiveness of corporate income tax returns through taxpayer compliance. Keywords Tax audit, Taxpayer Compliance, Effectiveness of Income Tax Income Agency. PENDAHULUAN Penerimaan pajak di Indonesia masih kecil sekali, masih banyak ruang yang bisa efisien untuk menambah APBN. Dibawah kepemimpinan Presi-den Jokowi harus ada rekor penerimaan pajak tiap tahunnya. Presiden Jokowi ya-kin hal itu bisa tercapai, apalagi pem-bayaran pajak telah ditunjang dengan sistem online. Dengan rasio dan tax rasio di Indonesia masih 11%, jadi masih ada ruang dinaikkan baik pribadi, PPn badan ruang itu yang ingin dikerjakan dan perlu diekstensifikasi. Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak DJP Kemen-trian keuangan telah mengumpulkan penerimaan pajak lebih dari Rp. triliun hingga 25 Desember 2015. Pen-capaian tersebut merupakan prestasi bagi Ditjen Pajak karena berhasil mencetak rekor pertama kali dalam sejarah Indone-sia. Pemerintah sendiri sebenarnya me-matok target penerimaan pajak tahun 2016 Rp. triliun. Penerimaan pa-jak yang tembus lebih dari Rp. tri-liun berasal dari sumber pungutan baik Pajak Penghasilan PPh, Pajak Penjualan PPn, Pajak pertambahan VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 117 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Nilai PPN, dan lainnya. Jokowi, 2016. Pemerintah menyadari kondisi ekonomi yang begitu baik akan berdam-pak pada penerimaan pajak. Oleh karena itu, perlu sejumlah strategi khusus untuk mengamankan penerimaan negara. Da-lam mengamankan penerimaan rutin be-rarti seluruh kepala kantor harus melihat apa yang pernah dan sudah pernah diterima dari tahun sebelumnya, dari wajib pajak yang sudah dikenal itu ha-rusnya kalaupun ada koreksi, dia koreksi yang dipertanggungjawabkan. Perlu usaha ekstra untuk mengamankan pen-erimaan pajak. Oleh karena itu, perlu adanya pemetaan terhadap penerimaan rutin pajak. Sri Mulyani, 2016. Dibawah ini adalah data tentang target dan realisasi penerimaan negara dari sektor Pajak Penghasilan Badan di KPP Pratama Bandung Tegallega dan KPP Pratama Majalaya. Grafik 1 Target dan Realisasi Penerimaan Negara dari Sektor PPh Badan KPP Pratama Bandung Tegallega Tahun 2011 s/d 2015 Milyar Rupiah Sumber KPP Pratama Bandung Tegallega, data diolah, 2017 Berdasarkan data di atas pen-erimaan Pajak Penghasilan Badan setiap tahun fluktuatif. Tahun 2011 realisasi penerimaan PPh sebesar 48,0%, tahun 2012 sebesar 119,6%, tahun 2013 sebe-sar 235,5%, tahun 2014 sebesar 51,9% dan tahun 2015 sebesar 98,1%. Jadi real-isasi penerimaan PPh Badan di KPP Pratama Tegallega dalam 5 tahun tera-khir hanya tercapai pada tahun 2012 dan tahun 2013, sedangkan tahun 2011, 2014, dan tahun 2015 realisasi pen-erimaan PPh Badan tidak tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Grafik 2 Target dan Realisasi Penerimaan Negara dari Sektor PPh Badan KPP Pratama Majalaya Tahun 2011 s/d 2015 Milyar Rupiah Sumber KPP Pratama Majalaya, data diolah, 2017 Berdasarkan data di atas pen-erimaan Pajak Penghasilan Badan setiap tahun fluktuatif. Tahun 2011 realisasi penerimaan PPh Badan sebesar 52,1%, 51,324,623,728,334,080,280,441,783,481,9050,000,000,000100,000,000,000TargetTargetTargetTargetTarget2011 2012 2013 2014 2015KPP Pratama Tegallega16,98,811,010,313,915,519,119,431,035,3010,000,000,00020,000,000,00030,000,000,00040,000,000,000TargetTargetTargetTargetTarget2011 2012 2013 2014 2015 VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 118 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i tahun 2012 sebesar 93,7%, tahun 2013 sebesar 111,7%, tahun 2014 sebesar 101,9% dan tahun 2015 sebesar 113,6%. Jadi realisasi penerimaan PPh Badan di KPP Pratama Majalaya dalam 5 tahun terakhir tercapai pada tahun 2013, 2014 dan tahun 2015, sedangkan tahun 2011 dan tahun 2012 realisasi penerimaan PPh Badan tidak tercapai sesuai dengan tar-get yang telah ditetapkan. Kepatuhan wajib pajak merupa-kan persoalan laten dan aktual yang sejak dulu ada di bidang perpajakan di Indone-sia, wajib pajak yang tidak patuh maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan penghindaran, pengelakan, penyelundupan dan pelalaian pajak, yang pada akhirnya tin-dakan tersebut akan menyebabkan pen-erimaan pajak negara akan berkurang. Di bawah ini terdapat beberapa kasus mengenai kepatuhan wajib pajak badan diantaranya sebagai berikut Tabel 1 Rekapitulasi Kasus Kepatuhan Wajib Pajak yang Berkaitan dengan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan tahun 2017 Kanwil DJP Sumatera Utara, untuk mengamankan penerimaan pajak akan fokus kepada tindakan penegakan hukum yang meliputi pemeriksaan, penyidikan, penagihan aktif, sampai penyanderaan. KPP Pratama Cibeunying, menyita tanah milik PT. PDAP yang berlokasi di Subang Jawa Barat akibat tunggakan pajak yang tidak dilunasi sebesar juta. KPP Pratama Cibeuying, menyita satu unit mobil milik PT. DMS di Bandung yang tidak melunasi tung-gakan pajak sebesar juta. KPP Pratama Palembang Ilir Timur, melakukan penyitaan aset berupa 2 buah kendaraan bermotor milik WP Badan Usaha dengan sisa tunggakan pajak sebesar Milyar KPP Pratama Gorontalo, melakukan penyanderaan gijzeling terhadap dua orang penanggung pajak dari PT. UA dan CV U, Kedua perusahaan yang ber-gerak di bidang konstruksi perkantoran serta pengembangan perumahan ini mempunyai utang pajak sebesar Rp. Sumber Dokumentasi Penulis, 2017 Dari tabel 1 di atas, menunjukan masih adanya kasus yang terkait dengan kepatuhan wajib pajak yang terjadi pada tahun 2017. Kanwil DJP Jawa Barat I telah melakukan pendekatan kepada Wajib Pajak agar memenuhi Kewajiban Pajak-nya, namun hingga batas waktu yang te-lah ditentukan wajib pajak belum juga melunasi tunggakan pajaknya, pihak Kanwil DJP Jawa Barat I akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak yang berada di wilayahnya. Tindakan ini merupakan komitmen DJP untuk mem-buat masyarakat patuh membayar pajak. VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 119 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Kepatuhan membayar pajak akan mem-berikan kontribusi yang sangat besar ter-hadap penerimaan negara. Yoyok Sa-tiotomo, 2017. Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan di-mana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak perpajakannya Safri Nurmantu, Siti Kurnia Rahayu, 2010138 . Dibawah ini adalah data tentang refleksi tingkat kepatuhan wajib Pajak Badan di KPP Pratama Bandung Te-gallega dan KPP Pratama Majalaya. Grafik 3 Tingkat Refleksi Kepatuhan Wajib Pajak Badan KPP Pratama Bandung Tegallega Tahun 2011 s/d 2015 Dalam Ribuan Sumber KPP Pratama Bandung Tegallega, data diolah, 2017 Berdasarkan data di atas tingkat refleksi tingkat kepatuhan wajib pajak badan setiap tahun fluktuatif. Tahun 2011 tingkat refleksi kepatuhan wajib pajak badan sebesar 34,7%, tahun 2012 sebesar 33,7%, tahun 2013 sebesar 32,5%, tahun 2014 sebesar 29,1% dan ta-hun 2015 sebesar 35,1%. Jadi tingkat re-fleksi kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Tegallega dengan presen-tasi tertinggi yaitu di tahun 2015 dan ta-hun 2011. Grafik 4 Tingkat Refleksi Kepatuhan Wajib Pajak Badan KPP Pratama Majalaya Tahun 2011 s/d 2015 Dalam Ribuan Sumber KPP Pratama Bandung Majalaya, data diolah, 2017 Berdasarkan data di atas tingkat refleksi tingkat kepatuhan wajib pajak badan setiap tahun fluktuatif. Tahun 2011 tingkat refleksi kepatuhan wajib pajak badan sebesar 72,5%, tahun 2012 sebesar 45,3%, tahun 2013 sebesar 40,4%, tahun 2014 sebesar 53,9% dan ta-hun 2015 sebesar 50,5%. Jadi tingkat re-fleksi kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Majalaya dengan presen-tasi tertinggi yaitu di tahun 2011 dan ta-hun 2014. 5,765 2,001 6,627 2,239 7,125 2,318 7,542 2,195 8,023 2,819 0200040006000800010000WP Badan…WP Badan LaporWP Badan…WP Badan LaporWP Badan…WP Badan LaporWP Badan…WP Badan LaporWP Badan…WP Badan Lapor2011 2012 2013 2014 20151,942 1,409 3,182 1,443 3,383 1,370 3,519 1,897 3,782 1,911 01000200030004000WP…WP…WP…WP…WP…WP…WP…WP…WP…WP…2011 2012 2013 2014 2015 VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 120 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 25 se-bagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Tahun 2009 bahwa pemeriksaan pajak adalah “Pemeriksaan pajak adalah se-rangkaian kegiatan menghimpun dana, mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpa-jakannya, sehingga dari hasil pemerik-saan akan diketahui tingkat kepatuhan wajib pajak, bagi wajib pajak yang ting-kat kepatuhannya rendah, diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan ter-hadapnya dapat memberikan motivasi positif agar untuk masa-masa selanjut-nya menjadi lebih baik. Dibawah ini adalah data wajib Pajak Badan yang diperiksa di KPP Pratama Bandung Tegallega, KPP Pratama Majalaya dan KPP Pratama Bandung Cibeunying. Grafik 5 Wajib Pajak Badan yang Diperiksa KPP Pratama Bandung Tegallega Tahun 2011 s/d 2015 Dalam Ribuan Sumber KPP Pratama Tegallega data diolah, 2017 Berdasarkan data di atas jumlah wajib pajak badan yang diperiksa setiap tahun fluktuatif. Tahun 2011 jumlah wajib pajak badan yang diperiksa sebe-sar 1,26%, tahun 2012 sebesar 1,35%, ta-hun 2013 sebesar 1,48%, tahun 2014 sebesar 1,44% dan tahun 2015 sebesar 1,37%. Jadi jumlah wajib pajak badan yang diperiksa di KPP Pratama Bandung Tegallega dengan presentasi tertinggi yaitu di tahun 2013 dan tahun 2014. Gambar 6 Wajib Pajak Badan yang Diperiksa KPP Pratama Bandung Tegallega Tahun 2011 s/d 2015 Dalam Ribuan Sumber KPP Pratama Majalaya data diolah, 2017 5,765 73 6,627 90 7,125 106 7,542 109 8,023 110 010000WP…WP…WP…WP…WP…WP…WP…WP…WP…WP…2011 2012 2013 2014 2015KPP Pratama Bandung 1,942 27 3,182 28 3,383 79 3,519 87 3,782 68 05000WP Badan TerdaftarWP Badan DiperiksaWP Badan TerdaftarWP Badan DiperiksaWP Badan TerdaftarWP Badan DiperiksaWP Badan TerdaftarWP Badan DiperiksaWP Badan TerdaftarWP Badan Diperiksa2011 2012 2013 2014 2015 VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 121 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Berdasarkan data di atas jumlah wajib pajak badan yang diperiksa setiap tahun fluktuatif. Tahun 2011 jumlah wajib pajak badan yang diperiksa sebe-sar 1,39%, tahun 2012 sebesar 0,87%, ta-hun 2013 sebesar 2,33%, tahun 2014 sebesar 2,47% dan tahun 2015 sebesar 1,79%. Jadi jumlah wajib pajak badan yang diperiksa di KPP Pratama Bandung Majalaya dengan presentasi tertinggi yaitu di tahun 2013 dan tahun 2014. Penelitian sejenis telah dilakukan oleh Arya Erwin Safitri 2010, dengan judul Pengaruh Jumlah Pemeriksaan Pa-jak dan Sanksi Perpajakan terhadap Pen-erimaan Pajak Penghasilan dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening dengan hasil bahwa jumlah pemeriksaan pajak, sanksi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan, Andy Wijiayanto 2012 dengan judul Pengaruh Pemeriksaan Pa-jak terhadap Penerimaan Pajak dengan hasil bahwa pemeriksaan pajak ber-pengaruh signifikan terhadap pen-erimaan pajak, Rahma Yeni 2013 dengan judul Pengaruh Tingkat Kepatu-han wajib Pajak Badan terhadap Pening-katan Penerimaan Pajak yang Dimod-erasi oleh Pemeriksaan Pajak Pada KPP Pratama Padang dengan hasil bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak badan ber-pengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan pajak, Neneng Aisyah 2013 dengan judul Pengaruh Pemerik-saan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Implikasinya terhadap Pen-erimaan Pajak dengan hasil bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, Rizki Yuslam Primerdo 2015 dengan judul Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Pengaruh Pajak Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak dengan hasil bahwa pemeriksaan pajak dan penagihan pajak berpengaruh terhadap efektivitas pen-erimaan pajak. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatu-han Wajib Pajak dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Penerimaan Pa-jak Penghasilan Badan”. Survey di 3 KPP Pratama di Bandung. Identifikasi Masalah Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah 1. Seberapa besar pengaruh pemerik-saan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 122 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i 2. Seberapa besar pengaruh pemerik-saan pajak dan kepatuhan wajib pa-jak terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan badan. 3. Seberapa besar pengaruh pemerik-saan pajak melalui kepatuhan wajib pajak terhadap efektivitas pen-erimaan pajak penghasilan badan. KAJIAN PUSTAKA DAN KERANGKA PEMIKIRAN Definisi Pemeriksaan Pajak Pengertian pemeriksaan pajak menurut Pasal 1 angka 25 Undang-un-dang momor 6 Tahun 1983 tantang Ke-tentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indo-nesia Nomor 16 tahun 2009 adalah “Pemeriksaan pajak adalah se-rangkaiana kegiatan menghim-pun dana, mengolah data, ket-erangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan un-tuk menguji kepatuhanpemenu-han kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain da-lam rangka melaksanakan ke-tentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Pengertian pemeriksaan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/ tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Pemeriksaan adalah se-rangkaian kegiatan menghim-pun dan mengolah data, ket-erangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan un-tuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpa-jakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pera-turan perundang – undangan perpajakan”. Pemeriksaan pajak adalah se-rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpa-jakan dan/atau untuk tujuan lain da-lamrangka melaksanakan ketentuan pe-rundang-undangan perpajakan Abdul Halim, dkk 2016 35. Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerik-saan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dana, mengolah data atau keterangan lainnya yang digunakan un-tuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk melaksanakan ketentuan perundang – VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 123 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i undangan perpajakan Abdul Halim2016. Dimensi dan Indikator Pemeriksaan Pajak Siti Kurnia Rahayu, 2010 286 indikator dari pemeriksaan pajak adalah 1. Persiapan Pemeriksaan Persiapan pemeriksaan adalah se-rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pememeriksa sebelum melaksanakan tindakan pemerik-saan dan meliputi kegiatan sebagai berikut a. Mempelajari berkas wajib pajak atau berkas data b. Menganalisis SPT dan laporan keuangan wajib pa-jak c. Mengidentifikas masalah d. Melakukan pengenalan lo-kasi wajib pajak e. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan f. Menyusun program pemeriksaan g. Menentukan buku – buku dan dokumen yang akan dipinjam h. Menyediakan sarana pemeriksaan 2. Pelaksanaan Pemeriksaan Pelaksanaan pemeriksaan adalah se-rangkaian kegiatan yang dilakukan pemeriksa dan meliputi a. Memeriksa di tempat Wajib Pajak b. Melakukan Penilaian atas sistem pengendalian Internal c. Memutahirkan ruang ling-kup dan program pemerik-saan d. Melakukan pemeriksaan atas buku – buku, catatan – cata-tan dan dokumen – dokumen e. Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga f. Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak g. Melakukan sidang penutup closing conference 3. Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan pemeriksaan pajak adalah laporan yang dibuat oleh pemeriksa pada akhir laporan pemeriksaan pelaksanaan yang merupakan ikhtisar dan penuangan semua hasil pelaksanaan tugas pemeriksaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Adapun sistematika penyusunan laporan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut a. Umum b. Pelaksanaan pemeriksaan c. Hasil Pemeriksaan d. Kesimpulan dan usul pemeriksaan Kepatuhan Wajib Pajak Menurut Safri nurmantu yang dikutip dari Siti kurnia Rahayu 2010138 mengatakan bahwa kepatu- VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 124 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i han perpajakan dapat didefinisikan se-bagai suatu kedaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan mekasanakan hak perpajakan. Kepatuhan wajib pajak yang dikemukakan oleh Norman d. Nowark dalam Siti Kurnia Rahayu 2013 138 sebagai “Suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpa-jakan, tercermin dalam situasi dimana 1. Wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. 2. Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas 3. Menghitung jumlah pajak yang teru-tang dengan benar 4. Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya. Kepatuhan wajib pajak merupa-kan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak da-lam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan, dewasa ini yang diharap-kan di dalam pemenuhannya diberikan sukarela. Kepatuhan wajib Pajak men-jadi aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut sistem Self Asessment dimana dalam prosesnya secara mutlak memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan kewajibannya, dengan tujuan pada pen-erimaan pajak yang optimal. Widi Widodo 2010 Dimensi Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan Formal Widi Widodo 2010 138 bahwa yang dapat diidentifikasi sebagai kewajiban wajib pajak dalam perpajakan adalah hal-hal berikut dimana dapat diteliti sebagai dimensi kepatuhan for-mal Dalam Undang-Undang Ta-hun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 ta-hun 2009, bahwa dimensi kepatuhan wajib pajak adalah sebagai berikut 1. Pasal 2 ayat 1 perihal pendafta-ran dan pengukuhan ”Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ke-tentuan peraturan perundang – undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”. 2. Pasal 2 ayat 2 perihal pendafta-ran dan pengukuhan “Setiap Wajib Pajak sebagai pen-gusaha yang dikenai pajak ber-dasarkan Undang – Undang Pa-jak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib pajak melaporkaPn usahanya pada VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 125 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Kantor Direktorat Denderal Pa-jak yang wilayah kerjanya meli-puti tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tem-pat kegiatan uasaha dalakukan untuk dikukuhkan menjadi Pen-gusaha Kena Pajak”. 3. Pasal 3 ayat 1 perihal Kewajiban menyampaikan SPT “Setiap wajib pajak wajib nengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandat-anagi serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ”. 4. Pasal 3 ayat 3 perihal Batas Waktu Penyampaian SPT Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak adalah a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 dua puluh hari setelah akhir masa pajak b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi,paling lama 3 tiga bulan setelah akhir tahun pa-jak; atau c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 empat bulan setelah akhir tahun pajak. 5. Pasal 9 ayat 1 perihal pem-bayaran dan penyetoran pajak “Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang teru-tang untuk suatu saat atau Masa pajak bagi masing – masing jenis pajak, paling lama 15 lima belas hari setelah saat teru-tangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak “. Kepatuhan Material Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantive atau hakekatnya me-menuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan dan jiwa Undang- Undang perpajakan. Siti Kurnia Rahayu, 2013138 Menurut Widi Widodo 2010 70 yang dapat diidentifikasi dari kepatu-han material antara lain 1 Kesesuaian jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar dengan perhi-tungan sebenarnya Berdasarkan Undang – Undang Tahun 2009 tentang KUP pada pasal 12 ayat 1 meyebutkan bahwa setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan, dengan tidak menggan-tungkan pada adanya surat ketetapan pajak. 2 Penghargaan terhadap independensi akuntan publik / konsultan pajak Wajib Pajak berhak menggunakan jasa akuntan publik atau konsultan pajak untuk membantu melakukan kewajiban pajaknya. Dalam kaitan jasa yang diberikan akuntan publik / konsultan pajak tersebut, wajib pa-jak yang memenuhi ketentuan kapa-tuhan material, harus menghargai prinsip independensi sebagai dasar VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 126 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i pemberian jasa mereka. Dalam konteks ini, Wajib Pajak tidak be-rusaha untuk mempengaruhi akuntan publik / konsultan pajak agar bertindak sesuai dengan keingi-nan mereka. 3 Besar / Kecilnya jumlah tunggakan pajak Undang-Undang Tahun 2009 tentang KUP pada pasal 20 ayat 1 menyebutkan bahwa atas jumlah pa-jak yang masih harus dibayar yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,Serta Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Kepu-tusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar ber-tambah, yang tidak dibayar oleh pe-nanggung pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimak-sud dalam pasal 9 ayat 3 atau ayat 3 a dilaksanakan penagihan dengan Surat Paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penerimaan Pajak Menurut Dearmando 2012 yang dikutip dalam penelitian Yuniati 2015, bahwa penerimaan Pajak adalah semua penerimaan yang terdiri dari Pa-jak Dalam Negeri dan Pajak Perdagangan Internasional. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan. Menurut Tw Silalahi 2014, penerimaan Pajak merupakan slah satu sumber utama penerimaan negara disamping pen-erimaan bukan Pajak seperti migas dan non migas. Menurut Siimettablebh 2010, penerimaan Pajak dapat di-artikan sebagai penerimaan pemerintah yang dalam arti seluas-luasnya adalah mulai dari penerimaan dalam dan luar negeri, penerimaan Pajak dianggap se-bagai bagian yang sangat penting dalam penerimaan Negara, karena Pajak meru-pakan sumber penerimaan yang sangat penting potensinya. Menurut Ardiyansarutobi 2010 yang dikutip dalam penelitian Yuniati 2015, penerimaan Pajak adalah semua penerimaan yang terdiri dari Pajak dalam Negeri dan Pajak Perdagangan Inter-nasional. Pajak dalam negeri terdiri atas Pajak Penghasilan PPh, Pajak Per-tambahan Nilai Barang dan Jasa PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM, Pajak Bumi Dan Bangunan PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB, dan pajak lainnya. Untuk Pajak perdagangan Internasional terdiri atas bea masuk dan pajak / pungu-tan ekspor. Dari uraian di atas dapat disimpul-kan penerimaan Pajak adalah semua pen-erimaan Negara yang terdiri dari Pajak dalam Negeri yang berasal dari Pajak Penghasilan, dan Pajak Perdagangan In-ternasional, Dearmando 2012, Tw Si-lalahi 2014, Siimettableh 2010. Efekivitas Penerimaan Pajak Pengha-silan Adapun cara menilai efektivitas terhadap penerimaan Pajak Penghasilan mengacu pada pasal 7 Undang-Undang Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Ta-hun 2007 tentang PPh yaitu cara melihat 1 Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 127 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i 2 Penerapan sanksi pajak pengha-silan 3 Target penerimaan Pajak Penghasilan Menurut pasal 29 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang peru-bahan keempat atas Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah sebagai berikut “Direktorat Jenderal Pajak ber-wenang melakukan peeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain da-lam rangka melaksanakan ke-tentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Menurut Sasmita 2013 yang dikutip dalam penelitian Yuniati 2015, strategi pengamanan penerimaan pajak dibagi dalam tiga bidang, yaitu bidang kebijakan, kepatuhan, dan kegiatan pen-dukung. Dalam kebijakan Ditjen Pajak menetapkan langkah seperti rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Pajak Penghasilan Final. Da-lam bidang kegiatan pendukung ditetap-kan empat strategi, yaitu pengembangan kapasitas SDM terutama pada account representayive dan pemeriksa pajak, penambahan sumber daya manusia SDM secara bertahap, pengalokasian SDM yang lebih tepat sesuai dengan po-tensi dan kopetensi, menyiapkan kelengkapan operasional dan logistik un-tuk mendukung kebijakan di bidang perpajakan, serta pengembangan kapasi-tas SDM terutama pada account repre-sentative dan pemeriksa pajak. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2014, terdapat rencana strategis Direktorat Jen-deral Pajak Tahun 2012-2014, salah satu penjabaran misi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak dalam men-capai visi untuk menghimpun pen-erimaan Negara secara optimal adalah peningkatan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu efektivitas pemeriksaan menjadi sasaran strategis yang harus di-capaioleh Direktorat Jenderal Pajak. Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa efektivitas pen-erimaan pajak tidak dapat diukur melalui angka-angka terinci, tetapi efektivitas penerimaan pajak dapat diukur melalui besaran yang sifatnya kualitatif yaitu pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, yang bisa dinilai dengan cara melihat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan, penerapan sanksi Pajak Penghasilan, target pen-erimaan Pajak Penghasilan, UU Tahun 2009, Sasmita 2013, Surat Edaran Direktur Jendera l Pajak SE-15/PJ/2014. VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 128 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Definisi Pajak Penghasilan Badan Pada pasal 1 UU Pajak Penghasi-lan Nomor 36 tahun 2008, Pajak Pengha-silan adalah Pajak terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau di-perolehnya dalam tahun pajak. Pajak Penghasilan Badan PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan seperti yang dimaksud dalam UU KUP No. 16 Tahun 2009 1. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. 2. Wajib Pajak Badan Luar Negeri, yaitu badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan atau badan yang tidak didirikan dan tidak ber-tempat kedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia Gambar 1 Bagan Kerangka Pemikiran PEMERIKSAAN PAJAK X 1 Persiapan pemeriksaan 2 Pelaksanaan pemeriksaan 3 Laporan Hasil Pemeriksaan UU KUP Tahun 2009, Siti Kurnia Ra-hayu 2010 EFEKTIVITAS PENERIMAAN PA-JAK PENGHASILAN Z 1 Kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakna pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan 2 Penerapan sanksi pajak penghasilan 3 Target penerimaan pajak penghasilan UU Tahun 2009 Yuniati, 2017 Kepatuhan Wajib Pajak Y 1. Kepatuhan Formal 2. Kepatuhan Material UU KUP Tahun 2009,Widi Widodo 2011, Kartika Pratiwi Putri tahun 2015 Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Dampaknya terhadap Efek-tivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan KPP Pratama Bandung Tegallega  Realisasi penerimaan PPh Badan tidak tercapai pada tahun 2011, 2014 dan tahun 2015  Tingkat kepatuhan Wajib Pajak pal-ing rendah tahun 2014  WP Badan yang paling banyak di-periksa tahun 2013 KPP Pratama Majalaya  Realisasi penerimaan PPh Badan tidak tercapai pada tahun 2011, dan tahun 2012  Tingkat kepatuhan Wajib Pajak paling rendah tahun 2013  WP Badan yang paling banyak diperiksa tahun 2013 Rekapitulasi Kasus Kepatuahan Wajib Pajak di Indonesia tahun 2017  Tindakan penegakan hukum untuk nengamankan penerimaan pajak oleh Kanwil DJP Sumatera Urata.  Penyitaan aset PT. PDAP dan PT. DMS oleh KPP Pratama Cibeunying karena tidak melunasi tung-gakan pajak  Penyitaan aset milik WP badan usaha oleh KPP Pratama Palembang Ilir Timur  Penyanderaan oleh KPP Pratama Gorontalo ter-hadap menanggung pajak PT. UA dan CV. U, ka-rena utang pajak VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 129 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Gambar 2 Gambar 2 Paradigma Penelitian Hipotesis Penelitian Pengaruh Pemeriksaaan pajak ter-hadap kepatuhan wajib pajak Pemeriksaan pajak adalah se-rangkaian kegiatan meghimpun dana, mengolah data atau keterangan lainnya yang digunakan untuk menguji kepatu-han pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk melaksanakan ketentuan Pe-rundang-Undangan. Variabel pemerik-saan pajak disini memiliki pengaruh ter-hadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Arya Erwin Safitri 2010 H1 Pemeriksaan Pajak berpengaruh ter-hadap Kepatuhan Wajib Pajak. Semakin baik pemeriksaan pajak maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakannya dan PENELITIAN SEBELUMYA Arya Erwin Safitri 2010, Andy Wijiayanto 2012, Rahma Yeni 2013, Neneng Aisyah 2013, Rizki Yuslam Primerdo 2015 . Efektivitas Penerimaan Pa- VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 130 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i melaksanakan hak perpajakanya. Varia-bel Pemeriksaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak disini memiliki pengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak. Hal ini didukung oleh penelitian yang dil-akukan oleh Neneng Aisyah 2013. H2 Pemeriksaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh terhadap Efek-tivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Semakin baik pemeriksaan pajak dan kepatuhan wajib pajak akan mening-katkan penerimaan pajak penghasilan badan. Pengaruh Pemeriksaan Pajak melalui Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pajak Penghasilan PPh adalah yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau di-perolehnya dalam satu tahun pajak. Var-iabel pemeriksaan Pajak melalui Kepatu-han Wajib Pajak disini memiliki pengaruh positif terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Rizki Yuslam 2015. H3 Pemeriksaan Pajak melalui Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh secara langsung dan tidak langsung ter-hadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Semakin baik pemeriksaan pajak dengan didukung kepatuhan dari wajib pajak akan mening-katkan penerimaan pajak penghasilan badan. Metodologi Penelitian Dalam penelitian ini jenis penelitiannya adalah penelitian deskriptif kuntitatif untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan dampaknya terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di KPP Pratama Bandung Tegallega, KPP Pratama Majalaya dan KPP Pratama Cibeunying. Menurut Sugiyono 201461, pengertian populasi adalah wilayah gen-eralisasi yang terdiri atas objek / subjek yang mempunyai kualitas dan mempu-nyai karakteristik tertentu yang ditetap-kan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh bagian pemeriksaan yang ada di KPP Pratama Bandung Tegallega, KPP Pratama Majalaya, dan KPP Pratama Cibeunying Menurut Sugiyono 201481, pengertian sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Dalam penelitian ini, teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 131 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Dari uraian di atas, sampel yang digunakan adalah seluruh bagian pemeriksaan pajak yang ada di KPP Pratama Bandung Terallega, KPP Pratama Majalaya dan KPP Pratama Cibeunying dengan jumlah bagian pemeriksaan berjumlah 30 orang. Uji Analisis Jalur Path Analysis Menurut Menurut Riduwan 2013 1, pengertian path analysis yang diartikan oleh Bohrnstedt 1974 da-lamKusnaedi, 20051 bahwa “a tech-nique for estimating the effect’s a set of independent variables has on dependent variable froma set of observed correla-tions,given a set of hypothesized causal asymertic relation among the varia-bles”. Sedangkan tujuan utama path analysis adalah “a method of measuring the direct influence along each separate path in such a system and thus of finding the degree to which variation of a given effect is determined by each particular cause. The method depend on the combi-nation of the knowledge of the degree of correlation among the variable in a sys-tem with such knowledge as may pos-sessed of the causal relations Maruyama,199816. Jadi, path analysis dapat digunakan untuk menganalisis pola hub-ungan antar variabel dengan tujuan un-tuk mengetahui pengaruh langsung mau-pun tidak langsung seperangkat variabel bebas eksogen terhadap variabel teri-kan endogen. Kerangka Hubungan Kausal Empiris Model Path Analysis Uji Path Analysis model 1 Pengujian secara Individual Pemerik-saan Pajak X terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Y Hipotesis penelitian yang diuji dirumus-kan dalam bentuk hipotesis statistik sebagai berikut Ha pyx > 0 Ho pyx = 0 Dimana Ha Pemeriksaan Pajak berkontribusi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Ho Pemeriksaan Pajak tidak berkontri-busi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Kerangka hubungan kausal em-piris X terhadap Y dapat dibuat melalui persamaa struktural Model 1 sebagai berikut Y = pyxX + py e1 Dengan, e 1 =    Keterangan Y = Kepatuhan Wajib Pajak X = Pemeriksaan Pajak Pyx = Standardized Coefficients Beta Variabel X model 1 Py = Variabel sisa e 1 = Penyimpangan model 2 Ryx = R square model 1 Dari persamaan di atas diperoleh diagram model 1 sebagai berikut Gambar 3 Bentuk Diagram Model 1 e 1 pyx Kepatuhan Wajib Pajak Y VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 132 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Uji Path Analysis model 2 Pengujian secara Individual Kepatu-han Wajib Pajak Y terhadap Efek-tivitas Penerimaan PPh Badan Y Hipotesis penelitian yang diuji dirumus-kan dalam bentuk hipotesis statistik sebagai berikut Ha pzy > 0 Ho pzy = 0 Dimana Ha Kepatuhan Wajib Pajak berkontri-busi terhadap Efektivitas Penerimaan PPh Badan Ho Kepatuhan Wajib Pajak tidak berkontribusi terhadap Efektivitas Penerimaan PPh Badan Kerangka hubungan kausal em-piris X, dan Y terhadap Z dapat dibuat melalui persamaa struktural Model 1 se-bagai berikut Z = pZXX +pzy Y + pz e2 Dengan, e 2 =    Keterangan Z = Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan X = Pemeriksaan Pajak Pzx = Standardized Coefficients Beta variabel X model 2 Pzy = Standardized Coefficients Beta variabel Y model 2 Pz = Variabel sisa e 2 = Penyimpangan model 2 Ryx = R square model 2 Dari persamaan di atas diperoleh diagram model 1 sebagai berikut Gambar 4 Model Jalur 2 e1 e2 pyx pzy HASIL PENELITIAN DAN PEMBA-HASAN Uji Analisis Jalur Path Analysis Uji analisis jalur dalam penelitian ini megnggunakan alat bantu SPSS 23, yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Uji Path Analysis model I Berikut ini adalah tabel yang menunjukan hasil dari pengujian varia-bel Pemeriksaan Pajak X terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Y Tabel 2 Coefficient Model 1 Sub-Struktur 1 VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 133 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Sumber Hasil SPSS 23 yang sudah diolah Unstand-ardized Coeffi-cients Standardized Co-effi-cients a. Dependent Variable KEPATU-HAN WAJIB PAJAK VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 134 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Berdasarkan tabel 2 di atas, diketahui bahwa nilai signifikansi dari variabel Pemeriksaan Pajak X=0,000 lebih kecil dari 0,05. Sehingga dapat disim-pulkan bahwa Regresi Model I, yaitu Variabel Pemeriksaan Pajak X ber-pengaruh signifikan terhadap Kepatu-han Wajib Pajak. Kerangka kausal hubungan empiris X terhadap Y me-lalui persamaan sebagai berikut Y = pyxX + py e1 Y = 0,757 + 0,6534 Dengan e 1 =    e 1 = 0,6534 Tabel 3 Model Summary Model 1 Sub-Struktur 1 Berdasarakan tabel 3 di atas, diketahui bahwa nilai R Square ada-lah sebesar 0,573. Hal ini menunjukan bahwa pengaruh Pemeriksaan Pajak X terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Y adalah sebesar 57,3%, sementara sisanya 1-57,3 yaitu 42,7% merupa-kan kontribusi dari variabel-variabel lain yang didak diteliti dalam penelitian ini. Sementara itu untuk nilai e1 dapat diketahui yaitu e1=   = 0,6534. Dengan demikian maka diperoleh diagram jalur model 1 struktur 1 yang disajikan dalam gambar sebagai berikut Std. Error of the Estimate Predictors Constant, PEMERIKSAAN PAJAK Sumber Hasil SPSS 23 yang sudah diolah VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 135 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Gambar 5 Diagram Jalur Model I e1 = 0,6534 0,75 Uji Path Analysis model II Berikut ini adalah tabel yang menunjukan hasil dari pengujian var-iabel Pemeriksaan Pajak X dan Kepatuhan Wajib Pajak Y terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Z. Tabel 4 Model Coefiicients Model II Sub-Struktur 2 Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients a. Dependent Variable EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Sumber Hasil SPSS 23 yang sudah diolah Berdasarkan tabel 4 di atas, diketahui bahwa nilai signifikansi dari variabel Pemeriksaan Pajak X yaitu X = 0,000 lebih kecil dari 0,05 dan Kepatuhan Wajib Pajak Y yaitu Y = 0,446 lebih besar dari 0,05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Regresi Model II yaitu Pemeriksaan Pajak X dan Kepatuhan Wajib Pajak Y berpengaruh tidak signifikan ter-hadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Z. Kerangka kausal hubungan empiris X dan Y ter-hadap Z melalui persamaan sebagai berikut Z = pzxX + pyzY + pZ e2 Z = 0,728 + 0,127 + 0,5674 Dengan pZ e2 =    pZ e2 = 0,5674 Dibawah ini terdapat model summary model II sruktur 2 yang VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 136 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i disajikan dalam tabel sebagai berikut Tabel 5 Model Summary Model II Sub-Struktur 2 Std. Error of the Esti-mate a. Predictors Constant, KEPATUHAN WAJIB PAJAK, PEMERIKSAAN PAJAK Sumber Hasil SPSS 23 yang sudah diolah Berdasarkan tabel 5 di atas besarnya nilai R Square adalah sebesar 0,678 hal ini menunjukan bahwa Pemerik-saan Pajak X dan Kepatuhan Wajib Pajak Y Terhadap Efektivitas Pemerimaan Pajak Penghasilan Ba-dan sebesar 68,7% sementara sisanya 1-68,7 yaitu 31,3 % merupakan kontribusi dari variabel variabel yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Se-mentara untuk nilai e2 =    = 0,5674. Dengan demikian maka diperoleh diagram jalur model II struktur 2 yang disajikan dalam gambar sebagai berikut Gambar 6 Model Jalur 2 e1 = 0,6534 e2 = 0,5674 0,757 0,127 0,728 VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 137 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Hasil Uji Hipotesis Hasil Uji Hipotesis menggunakan an-alisis dibantu SPSS 23 sebagai berikut 1. Analisis Pengaruh Pemerik-saan Pajak X terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Y Dari analisis di atas diperoleh nilai signifikansi Pemeriksaan Pajak X sebesar 0,000 0,05. Sehingga dapat disim-pulkan bahwa secara langsung terdapat pengaruh tidak sig-nifikan Kepatuhan Wajib Pa-jak Y terhadap Efektivitas Penerimaan PPh Badan Z. Sebagaimana yang dikemuka-kan oleh Siti Resmi 2013140 yang menyatakan bahwa masalah Kepatuhan Wajib Pajak adalah masalah penting di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara berkembang. Karena wajib pajak yang tidak patuh maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan penghindaran, pengelakan, penyeludupan dan pelalaian pajak. Yang pada akhirnya tindakan terse-but akan meyebabkan pen-erimaan pajak negara akan berkurang. 4. Analisis Pengaruh Pemerik-saan Pajak X melalui Kepatuhan Wajib Pajak Y terhadap Efektivitas Pen-erimaan PPh Badan Z Berdasarkan hasil uji analisis di atas, diketahui pengaruh langsung yang diberikan Pemeriksaan Pajak X ter-hadap Efektivitas Penerimaan PPh Badan Z 0,728. Se-dangkan pengaruh tidak lang-sung Pemeriksaan Pajak X melalui Kepatuhan Wajib Pa-jak Y terhadap Efektivitas Penerimaan PPh Badan Z adalah perkalian antara nilai beta X terhadap Y dengan nilai beta Y terhadap Z yaitu 0,757 x 0,127 = 0,096. Maka pengaruh total yang diberikan Pemeriksaan Pajak X ter-hadap Efektivitas Penerimaan VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 139 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i PPh Badan Z adalah pengaruh langsung ditambah dengan pengaruh tidak lang-sung yaitu = 0,728 + 0,096 = 0,824. Berdasarkan hasil perhitungan di atas diketahui bahwa nilai pengaruh lang-sung sebesar 0,728 dan pengaruh tidak langsung 0,096 yang berarti bahwa nilai pengaruh langsung lebih besar dibandingkan pengaruh tidak langsung. Hasil ini menun-jukan secara langsung Pemeriksaan Pajak X mempunyai pengaruh signif-ikan terhadap Efektivitas pen-erimaan Pajak Penghasilan Badan Z tanpa melaui Kepatuhan Wajib Pajak Y. Menurut Erly Suandy 200893 yang dikutip dari Karlina Oktaviani 2017 menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk meningkatkan pen-erimaan pajak dan pemerik-saan pajak dapat meningkat-kan kepatuhan tax complete, melalui upaya-upaya pene-gakan hukum law inforce-ment sehingga dapat mening-katkan penerimaan pajak. Oleh karena itu pemeriksaan pajak melalui kepatuhan wajib pajak berdampak pada efek-tivitas penerimaan pajak penghasilan. Jika pemerik-saan pajak ditingkatkan maka tingkat kepatuhan wajib pajak dan dapat meningkatkan efek-tivitas penerimaan pajak penghasilan badan. KESIMPULAN Berdasarkan pada data yang dik-umpulkan dan pengujian yang dil-akukan, maka dapat diambil kes-impulan sebagai berikut 1. Pemeriksaan Pajak X ber-pengaruh sebesar 57,3% terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Y. Jadi semakin baik pemeriksaan maka akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 2. Pemeriksaan Pajak X dan Kepatuhan Wajib Pajak Y ber-pengaruh sebesar 68,7% terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Z. Jadi se-makin baik pemeriksaan pajak VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 140 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i dan kepatuhan pajak akan meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan Badan. 3. Pemeriksaan Pajak X ber-pengaruh secara tidak langsung sebesar 9,6% terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Z melalui Kepatuhan Wajib Pajak Y. Dan Pemerik-saan Pajak berpengaruh secara langsung terhadap Efektivitas Penerimaan PPh Badan sebesar 72,8%. Jadi semakin baik pemeriksaan dengan didukung kepatuhan dari wajib pajak maka penerimaan Pajak Penghasilan se-makin meningkat. SARAN 1. Dari hasil penelitian pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Te-gallega, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya, dan Kantor Pe-layanan Pajak Pratama Cibeunying, maka peneliti mem-berikan saran perlu ditingkatkan lagi untuk pemeriksaan pajak oleh bagian SDM dengan dilakukan pemeriksaan pajak secara peri-odik. 2. Dari hasil penelitian pengaruh pemeriksaan pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Efektivitas Penerimaan PPh Badan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ban-dung Tegallega, Kantor Pela-yanan Pajak Pratama Majalaya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying maka peneliti memberikan saran perlu adanya SDM yang berkualitas dan berdedikasi tinggi dan perlu dihindari mengenai kedekakan Wajib Pajak dengan Pegawai Pa-jak sehingga tidak terjadi kongka-lingkong atau negosiasi dalam pemeriksaan pajak. Dan saran un-tuk Pemerintah dalam hal ini me-lalui Kementrian dan Dirjen Pajak agar membuat peraturan peraturan terhadap pemeriksaan secara peri-odik. 3. Dari hasil penelitian pengaruh pemeriksaan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan dampaknya ter-hadap Efektivitas Penerimaan PPh Badan Kantor Pelayanan Pa-jak Pratama Bandung Tegallega, Kantor Pelayanan Pajak Pratama VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 141 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Majalaya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying maka peneliti memberikan saran dalam kategori kepatuhan material dan untuk efektivitas penerimaan pa-jak penghasilan badan perlu dit-ingkatkan dengan memberikan sosialisasi kepada wajib pajak . DAFTAR PUSTAKA Abdul Halim dkk. 2014. Perpajakan Konsep, Aplikasi, Contoh, Dan Studi Kasus. Salemba Empat Jakarta Yuniati. 2016. Perpajakan Teori, Konsep & Praktik. Pena Sakti Ilmu Bandung Yuniati. 2017. Pemo-tongan/Pemungutan PPH. Konsep, Contoh, dan Studi Kasus. Pena Sakti Ilmu Ban-dung Siti Resmi. 2014. Perpajakan. Teori dan Kasus. Salemba Empat Jakarta Siti Kurnia Rahayu. 2013. Perpajakan Indonesia, Konsep & Aspek Formal. Graha Ilmu Yogya-karta Widi Widodo dkk. 2010. Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak. Alfabeta Bandung Ghozali, Imam. 2013. Aplikasi Ana-lisis Multivariate dengan Pro-gram IBM SPSS Update PLS Regresi. Badan Penerbit Uni-versitas Diponegoro Sema-rang Sugiyono. 2015. Statistik Untuk Penelitian. Alfabeta Ban-dung Husein Umar. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Rajawali Pers Jakarta Riduwan dkk. 2013. Cara Menggunakan dan Memaknai Path Analysis Analisis Jalur. Alfabeta Bandung Yuniati. 2015. Pengaruh Pengen-dalian Intern Terhadap Efek-tivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pe-layanan Pajak Pratama Ban-dung Tegallega. Skripsi Yuniati. 2017. The Influence Of Inter-nal Control On The Effective-ness Of Income Tax Revenue. Vol. V, Issue 11, November 2017. ISSN 2348 0386 Arya Erwin Safitri. 2010. Pengaruh Jumlah Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Perpajakan ter-hadap Penerimaan Pajak Penghasilan dengan Kepatu-han Wajib Pajak sebagai Var-iabel Intervening. Skripsi VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 142 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i Andy Wijayanto. 2012. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Skripsi Rahmayeni. 2013. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Ba-dan terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Dimoderasi oleh Pemeriksaan Pajak pada KPP PratamaPa-dang. Skripsi Neneng Asyiah. 2013. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Implikasinya terhadap Pen-erimaan Pajak. Skripsi Rizki Yuslam Primerdo. 2015. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Efektivitas Pen-erimaan Pajak. Skripsi Kartika Pratiwi Putri. 2015. Pengaruh Tingkat Pengetahuan Perpa-jakan Wajib Pajak dan Pela-yana Fiskus Aparat Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di Kota Ban-dung. Tesis Surat Edaran SE-15/PJ/2014. Tentang Rencana Dan Strategi Pemeriksaan Undang-Undang Tahun 2008. Pajak Penghasilan Undang-Undang Tahun 2009. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sri Mulyani. 2017. Pengejaran Target Penerimaan Pajak, Melalui diakses tang-gal 6 April 2017 – Jokowi. 2017. Rekor Penerimaan Pa-jak, Melalui di-akses tanggal 6 April 2017 – Sri Mulyani, 2017. Kepatuhan Wajib Pajak Memprihatinkan, Me-lalui diakses tanggal 6 April 2017 – Yoyok Sutiatomo. 2017. Ketentuan Pajak, Melaui diakses tanggal 6 April 2017 – Kanwil DJP Sumatera Utara, Penga-manan Penerimaan Pajak, Melaui diakses tanggal 25 Juli 2017 – VOL. 2 NO. 2 JANUARI - JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 VOL. III NO. 1 JANUARI - JUNI 2018 p-ISSN 2541-5255 143 J u r n a l I l m i a h M a n a j e m e n E k o n o m i d a n A k u n t a n s i KPP Pratama Cibeunying, Penyitaan Aset PT. PDAP yang berlo-kasi di Subang Jawa Barat, Melaui di-akses tanggal 25 Juli 2017 – KPP Pratama Cibeunying, Penyitaan Aset PT. DMS di Kota Ban-dung, Melalui, diakses tanggal 25 Juli 2017 – KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Penyitaan Aset milik WP Ba-dan Usaha,Me-lalui, di-akses tanggal 25 Juli 2017 – KPP Pratama Gorontalo, Penyander-aan terhadap dua orang pe-nanggung pajak, Melalui, diakses tanggal 25 Juli 2017 – ... Adapun yang mempengaruhi perolehan PPh badan antara lain a Ketaatan WP [ Sulistyorini & Latifah, 2022, Riyadi et al., 2021, Suryadi & Subardjo, 2019, Monica & Andi, 2018, Fajar Nur Rahmawati et al., 2014 dan Mahendra & Sukartha, 2014] b Pengawasan Pajak [Sulistyorini & Latifah, 2022, Suryadi & Subardjo, 2019, Monica & Andi, 2018, Anam et al., 2018, Wahda et al., 2018, Fadhillah & Andi, 2016, Arisandi, 2015, Mahendra & Sukartha, 2014, dan Meiliawati & Waluyo, 2013] c Tagihan Pajak [Sulistyorini & Latifah, 2022, Riyadi et al., 2021, Suryadi & Subardjo, 2019, Indraswari & Rahayu, 2021, Anam et al., 2018, Fadhillah & Andi, 2016, Mahendra & Sukartha, 2014 dan Meiliawati & Waluyo, 2013] dan lain sebagainya yang tidak peneliti cantumkan dalam riset ini, tetapi dari hasil riset ini variabel yang paling berdampak terhadap perolehan PPh badan adalah pengawasan pajak. ...... Hal ini didukung oleh riset Sulistyorini & Latifah, 2022, Riyadi et al., 2021, Suryadi & Subardjo, 2019, Monica & Andi, 2018, Fajar Nur Rahmawati et al., 2014 dan Mahendra & Sukartha, 2014 bahwa ketaatan WP berdampak terhadap perolehan PPh badan, tetapi tidak senada dengan riset yang dilaksanakan oleh Anam et al., 2018 dan Wahda et al., 2018 yang mengutarakan bahwa ketaatan WP tidak berdampak terhadap perolehan PPh badan. ...... Hal ini didukung oleh riset Sulistyorini & Latifah, 2022, Suryadi & Subardjo, 2019, Monica & Andi, 2018, Anam et al., 2018, Wahda et al., 2018, Fadhillah & Andi, 2016, Arisandi, 2015, Mahendra & Sukartha, 2014, dan Meiliawati & Waluyo, 2013 mengutarakan bahwa pengawasan pajak berdampak terhadap perolehan PPh badan, tetapi tidak senada dengan riset yang dilaksanakan Riyadi et al., 2021 dan Fajar Nur Rahmawati et al., 2014 bahwa pengawasan pajak tidah berdampak terhadap perolehan PPh badan. ...Sumardi AdimanSahala PurbaSandra Febyola PuraPermasalahan yang dihadapi saat ini dalam perolehan Pajak Penghasilan PPh badan yaitu ketaatan wajib pajak WP yang tidak taat terhadap regulasi perpajakan. Pengawasan pajak dan tagihan yang tidak sesuai dengan regulasi akan membuat perolehan pajak tidak sesuai dengan yang diharapkan. Adapun tujuan riset ini adalah untuk mengkaji dan menelaah dampak ketaatan Wajib Pajak, pengawasan pajak dan tagihan pajak terhadap perolehan PPh. Jenis riset ini merupakan riset kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan menggunakan data sekunder. Metode analisis yang digunakan pada riset ini adalah analisis deskriptif dan regresi linear berganda. Riset ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Balige. Populasi riset ini adalah Kantor Pelayanan Pajak KKP Balige area kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Dolok Sanggul dan Sampel riset ini adalah sampel jenuh yaitu perolehan PPh Badan Tahun 2019-2021, Riset ini dilakukan pada bulan Maret-Mei 2022. Hasil riset ini diperoleh bahwa ketaatan WP dan tagihan pajak berdampak pada perolehan PPh badan, sedangkan pengawasan pajak tidak berdampak terhadap perolehan PPh badan di KPP Balige. Adapun implikasi riset ini adalah dengan terwujudnya ketaatan WP, pengawasan pajak dan tagihan pajak yang dilakukan secara optimal akan dapat meningkatkan perolehan PPh di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia khususnya yang terdapat KKP Balige.... Demikian juga hasil penelitian Alshrouf, 2019 yang mengungkapkan kenyataan bahwa setelah diperiksa petugas pajak, kepatuhan Wajib Pajak malah mengalami penurunan. Lain halnya dengan Wahda et al., 2018 , kesimpulan hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Wajib Pajak menjadi semakin taat pajak setelah adanya pemeriksaan. Adapula hasil penelitian yang memperlihatkan bahwa pemeriksaan pajak tidak berpengaruh pada kepatuhan Wajib Pajak, yaitu penelitian Nugrahanto & Andri Nasution, 2019 dan penelitian Arifin & Syafii, 2019. ...... Perpektif instrumental pada teori kepatuhan Compliance Theory mengasumsikan bahwa perilaku individu untuk mematuhi peraturan karena takut adanya sanksi atau penalti, dan pada teori perilaku terencana TPB, tindakan seseorang dipengaruhi oleh norma subjektif yang dirasakan, sehingga pemeriksaan pajak mendorong Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya untuk menghindari sanksi dan penalti yang akan timbul apabila tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar. Beberapa penelitian sebelumnya yaitu Wahda et al., 2018 menguji pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan menyimpulkan bahwa pemeriksaan pajak yang semakin baik, maka kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat dan Prihastini & Fidiana, 2019 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh fiskus semakin sering dilakukan maka akan semakin baik pula kepatuhan Wajib Pajak. Sejalan dengan hasil penelitian Wahda et al., 2018 dan penelitian Prihastini & Fidiana, 2019 yaitu pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan, maka hipotesis dapat dirumuskan H3 Pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan. ...... Beberapa penelitian sebelumnya yaitu Wahda et al., 2018 menguji pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan menyimpulkan bahwa pemeriksaan pajak yang semakin baik, maka kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat dan Prihastini & Fidiana, 2019 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh fiskus semakin sering dilakukan maka akan semakin baik pula kepatuhan Wajib Pajak. Sejalan dengan hasil penelitian Wahda et al., 2018 dan penelitian Prihastini & Fidiana, 2019 yaitu pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan, maka hipotesis dapat dirumuskan H3 Pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan. ...Mimi Yap Susi Dwi MulyaniTaxpayer compliance is a condition that shows the taxpayer fulfills all tax obligations and carries out his tax rights. This study aims to examine and analyze the effect of service, supervision and tax audit on corporate taxpayer compliance which is moderated by digitalization of tax administration. The type of research used is quantitative research, with primary data collected through questionnaires. Respondents from this study were corporate taxpayers who were at the Cengkareng Tax Office. The method of determining the sample using purposive sampling method. The samples that were processed were 100 questionnaires using the Smart PLS program. In previous studies, digitizing tax administration as an independent variable and there has never been a study using digitization of tax administration as a moderating variable. The results of this study indicate that tax services and audits have a positive effect on corporate taxpayer compliance, while tax supervision has no effect on corporate taxpayer compliance, and digitalization of tax administration does not strengthen the effect of tax service, supervision and audit. Further researchers can further examine the causes of the lack of effect of tax supervision on taxpayer compliance and the causes of digitalization of tax administration not strengthening the effect of service, supervision and tax audit.... Various studies on taxpayers" compliance in Indonesia have been widely carried out based on taxpayers" compliance theories, including the theory of planned behavior [2] and the slippery slope framework [12]. Quantitative research methods have been employed to measure factors that affect taxpayers" compliance, including tax sanctions and penalties [32], tax inspections [33], quality of tax services [34], and trust as well as authority of tax authorities [35]. In addition, several qualitative studies related to taxpayers" compliance in Indonesia were carried out using several methods, including a comparative institutional analysis on the integration of information and cooperative tax compliance [23], analysis of taxpayer perceptions of the effectiveness and compliance of tax reporting using E-Filing [24], an ethnomethodology study on revealing tax avoidance in a family-owned company [25], development of a tax compliance model from the social contract perspective for mitigating the tax evasion [26], analysis of the phenomenon of taxpayer response to tax amnesty at the KPP Pratama Small Tax Office, Cengkareng, Jakarta [27], analysis of tax compliance progress [21], and other studies [1,[3][4]6,8,[12][13][14][15][16][17]. ...... The execution of the tax amnesty program in Indonesia has not yet been able to make taxpayers who declare their wealth more compliant; for this reason, there needs to be efforts to improve supervision and law enforcement by tax authorities [27]. The execution of inspections and the imposition of tax sanctions have the impact of increasing taxpayers" compliance [32,33]. However, efforts of tax avoidance cannot be removed from the behavior of taxpayers [18]. ... Nera Marinda MachdarHilwatun NazwahThis study uses a quantitative research approach and aims to 1 Test taxpayer awareness of taxpayer compliance; 2 Testing tax sanctions against taxpayer compliance; 3 Examine the tax authorities' services for taxpayer compliance; 4 Testing religiosity can moderate the effect of taxpayer awareness on taxpayer compliance; 5 Testing religiosity can moderate the effect of tax sanctions on taxpayer compliance; 6 Testing religiosity can moderate the influence of tax authorities on taxpayer compliance. The results of the study show 1 Taxpayer awareness has a positive and significant effect on taxpayer compliance; 2 Tax sanctions have a positive and significant effect on taxpayer compliance; 3 Fiscal services have a positive and significant effect on taxpayer compliance; 4 Religiosity strengthens the influence of taxpayer awareness on taxpayer compliance; 5 Religiosity strengthens the effect of tax sanctions on taxpayer compliance; 6 Religiosity strengthens the influence of tax authorities on taxpayer compliance. Abstrak. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif dan bertujuan untuk 1 Menguji kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; 2 Menguji sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; 3 Menguji pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak; 4 Menguji religiusitas dapat memoderasi pengaruh antara kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; 5 Menguji religiusitas dapat memoderasi pengaruh antara sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; 6 Menguji religiusitas dapat memoderasi pengaruh antara pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan 1 Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; 2 Sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; 3 Pelayanan fiskus berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; 4 Religiusitas memperkuat pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; 5 Religiusitas memperkuat pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; 6Mei Tri UtamiTujuan – Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan kerjasama pertukaran data/informasi pajak pusat dan pajak daerah serta potensi pemanfaatannyadalam rangka pemeriksaan pajak pusat, serta mengidentifikasi dan menganalisis kendalakendalayang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan kerja sama dan pemanfaatan data dalam rangka pemeriksaan pajak pusat. Metode penelitian Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatifstudi kasus dengan fokus pada pelaksanaan di pajak pusat. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian - Dalam pelaksanaan kerja sama pertukaran data/informasi pajak pusat dan pajak daerah diidentifikasi terdapat tiga kegiatan utama yang difokuskan pada kegiatan yang dilaksanakan di DJP pajak pusat, yaitu kegiatan persiapan pertukaran data, kegiatan pertukaran dan pemanfaatan, dan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kerja sama pertukaran data ini juga berpotensi untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka pemeriksaan pajak pusat, yaitu sebagai tindak lanjut dari mekanisme pengawasan dan dapat menjadi data pembanding dalam proses pengujian pemeriksaan. Pelaksanaan dan pemanfaatan data hasil kerja sama ini masih belum optimal. Hal ini terjadi karena ada dimensi birokrasi yang menghambat pelaksanaan kerja sama, seperti dimensi formalisasi, standardisasi, spesialisasi, dan hierarki, serta adakendala perbedaan infrastruktur antara DJP dan pemda dan kendala data. Kendala spesifik yangdiidentifikasi menjadi penyebab belum optimalnya pemanfaatan dalam rangka pemeriksaanpajak pusat adalah kendala administratif, yaitu dengan tidak diusulkannya pemeriksaan sebagaitindak lanjut dari mekanisme pengawasan, serta kendala teknis, yaitu dengan tidak tersedianyadata hasil pertukaran data perpajakan sehingga kurang lengkap dan kurang relevan untukdigunakan sebagai data Maulana DaulayThis study aims to determine the effect of taxpayer awareness and tax knowledge on taxpayer compliance inreporting Annual Tax Returns SPT in the midst of the Covid-19 pandemic with tax sanctions as moderating variables for individual taxpayers registered at KPP Pratama Pondok Gede. The research method used is a quantitative method. Data collection techniques were carried out using primary and secondary data types. The primary data was obtained from questionnaires distributed to 100 respondents and the secondary data was obtained from statistical data on annual SPT reporting at KPP Pratama Pondok Gede. Sampling using incidental sampling technique. The hypothesis test used is multiple linear regression analysis and moderated regression analysis with the interaction method. The results showed that Taxpayer Awareness had a positive effect on Taxpayer Compliance in the midst of the Covid-19 pandemic on individual taxpayers registered at KPP Pratama Pondok Gede. This study also shows that tax sanctions as a moderator are not able to moderate the effect of Taxpayer Awareness and Tax Knowledge in Taxpayer Compliance amid the Covid-19 Pandemic in individual taxpayers registered at KPP Pratama Pondok RevinaHerman ErnandiThis study aims to test the effectiveness of the implementation of E-Filling, Tax Examination and Sanctions on Taxpayer Compliance with Fiscal Service Quality as a Moderating Variable. The data for this study were obtained from questionnaires distributed to trading and industrial companies in Sidoarjo Regency. The sampling technique used is saturated sampling. The data analysis technique used in this research is Partial Least Square PLS and reliability test. The results of the tests carried out show that the application of E-Filling does not effectively affect taxpayer compliance with the quality of tax service services as a moderating variable. Tax audits and sanctions have an effective effect on taxpayer compliance with the quality of tax services as a moderating Nasution Bambang Niko PaslaFahmi RasidIntroduction/Main Objectives This study aims to analyze the ratio of regional dependence and independence in measuring the financial capacity of the Jambi Provincial Government for the 2016–2020 Fiscal Year. Background Problems How big is the ratio of the contribution of Regional Original Revenue PAD to transfer funds from the center in the Jambi Provincial Government APBD in funding development financing for 2016-2020?. Research Methods The research is quantitative using secondary data in the form of regional original income and transfer funds from the Jambi Province Government Budget Realization Report for the 2016–2020 Fiscal Year. Finding/Results Based on the results of the ratio analysis, the degree of financial dependence of the Jambi Provincial Government in the 2016–2020 fiscal year is classified as moderate, with an average overall ratio of meaning that the Jambi Provincial Government in carrying out development financing is still dependent on transfer funds from the center. Meanwhile, the degree of regional financial independence is also classified as moderate/participatory with an average overall ratio of Conclusion The contribution of regional original revenue in funding development financing cannot be fully relied upon and still relies on transfer funds from the Nasution Bambang Niko PaslaFahmi RasidIntroduction/Main Objectives This study aims to analyze the ratio of regional dependence and independence in measuring the financial capacity of the Jambi Provincial Government for the 2016–2020 Fiscal Year. Background Problems How big is the ratio of the contribution of Regional Original Revenue PAD to transfer funds from the center in the Jambi Provincial Government APBD in funding development financing for 2016-2020?. Research Methods The research is quantitative using secondary data in the form of regional original income and transfer funds from the Jambi Province Government Budget Realization Report for the 2016–2020 Fiscal Year. Finding/Results Based on the results of the ratio analysis, the degree of financial dependence of the Jambi Provincial Government in the 2016–2020 fiscal year is classified as moderate, with an average overall ratio of meaning that the Jambi Provincial Government in carrying out development financing is still dependent on transfer funds from the center. Meanwhile, the degree of regional financial independence is also classified as moderate/participatory with an average overall ratio of Conclusion The contribution of regional original revenue in funding development financing cannot be fully relied upon and still relies on transfer funds from the AmbarwatiAngka WijayaSaskia Jamilah KhairanyPenelitian ini bertujuan untuk Untuk Mengetahui persepsi dan kesadaran masyarakat Kota Palembang terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Pembahasan dilakukan dengan cara menganalisis satu-persatu pertanyaan kuisioner. Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian analisis deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer,Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi Pengamatan dan Kuisioner/Angket. Tingkat persepsi dan kesadaran masyarakat untuk penerapan kepatuhan wajib pajak diperiksa berdasarkan Uji Mann-Whitney U, uji Kruskal-Wallis, dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib pajak di Kota Palembang cenderung mengetahui bahwa membayar pajak adalah sebuah kewajiban warga negara dan Masyarakat Kota Palembang berasumsi bahwa seseorang tidak membayar pajak dikarenakan kurangnya kesadaran untuk membayar pajak Yuniati YuniatiLadewi YTaxes are an important factor in the development of a State. Success in financing the development of one of them is supported by the amount of funds obtained through Income Tax, which depends on the effectiveness of the collection itself by the Directorate General of Taxes, through the Tax Office. Therefore, to streamline the implementation of income tax collection, it is necessary to apply Internal Control to Tax Service Office. This study aims to examine the effect of internal control on the effectiveness of income tax revenue. Respondents of this study amounted to 54 employees of tax tax in the Tax Office KPP Pratama Bandung Tegallega tested using a simple linear regression test equipment. Based on data that has been collected and tested shows the more effective internal control consisting of the internal environment, goal setting, event identification, risk assessment, risk response, control activities, information and communication and monitoring / supervision applied in the Tax Office can increase the effectiveness of acceptance income tax. Keywords Internal Control, Effectiveness, income Tax, Revenue, Tax OfficePengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Dimoderasi oleh Pemeriksaan Pajak pada KPP PratamaPadangAndy WijayantoAndy Wijayanto. 2012. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Skripsi Rahmayeni. 2013. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Dimoderasi oleh Pemeriksaan Pajak pada KPP PratamaPadang. Skripsi Neneng Asyiah. 2013. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Implikasinya terhadap Penerimaan Pajak. SkripsiPengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Efektivitas Penerimaan PajakPrimerdo Rizki YuslamRizki Yuslam Primerdo. 2015. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak. SkripsiPengaruh Tingkat Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak dan Pelayana Fiskus Aparat Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di Kota BandungPutri Kartika PratiwiKartika Pratiwi Putri. 2015. Pengaruh Tingkat Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak dan Pelayana Fiskus Aparat Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di Kota Bandung. TesisKetentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-UndangUndang-Undang Tahun 2009. Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanKepatuhan Wajib Pajak MemprihatinkanSri MulyaniSri Mulyani, 2017. Kepatuhan Wajib Pajak Memprihatinkan, Melalui 17-sri-mulyani-kep diakses tanggal 6 April 2017 SutiatomoYoyok Sutiatomo. 2017. Ketentuan Pajak, Melaui diakses tanggal 6 April 2017 Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Rajawali Pers Jakarta Riduwan dkkHusein UmarHusein Umar. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Rajawali Pers Jakarta Riduwan dkk. 2013. Cara Menggunakan dan Memaknai Path Analysis Analisis Jalur. Alfabeta Bandung Yuniati. 2015. Pengaruh Pengendalian Intern Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega. SkripsiPengaruh Jumlah Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel InterveningArya Erwin SafitriArya Erwin Safitri. 2010. Pengaruh Jumlah Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. Skripsi VOL. 2 NO. 2 JANUARI -JUNI 2018 e-ISSN 2621-5306 .
  • mt2k9th356.pages.dev/29
  • mt2k9th356.pages.dev/557
  • mt2k9th356.pages.dev/504
  • mt2k9th356.pages.dev/945
  • mt2k9th356.pages.dev/452
  • mt2k9th356.pages.dev/947
  • mt2k9th356.pages.dev/988
  • mt2k9th356.pages.dev/923
  • mt2k9th356.pages.dev/662
  • mt2k9th356.pages.dev/83
  • mt2k9th356.pages.dev/442
  • mt2k9th356.pages.dev/965
  • mt2k9th356.pages.dev/585
  • mt2k9th356.pages.dev/458
  • mt2k9th356.pages.dev/596
  • pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak