Dilansirdari laman Pengadilan Agama Bekasi, akta cerai adalah merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai baru bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht .
SUARA GARUT - Seorang perempuan berusia sekira 28 tahunan yang diduga janda muda tampak keluar dari gedung Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat dengan memperlihatkan roman kebahagiaanya. Momen perempuan muda di halaman gedung Pengadilan Agama Cianjur ini diunggah seseorang dalam aplikasi medsos snackvideo belum lama ini. Narasi dalam video yang telah beredar luas hingga aplikasi perpesanan WhatsApp ini dibubuhi tulisan "Bukan Janda Bodong". Saat keluar dari gedung Pengadilan Agama Cianjur, perempuan berambut sedikit pirang dengan panjang sebahu ini nampak sumringah sembari menenteng map berwarna hijau. Baca JugaDi Tengah Masa Pramusim, PSSI Desak Klub Segera Lepas Pemain untuk Bela Timnas Indonesia "Tuh lihat lulus sekarang mah!!" ujar perempuan muda bercelana jins ketat ini menunjukan map berisi surat akta cerai, seraya mengumbar senyuman serta lenggak lenggok di depan kamera. Melihat perempuan di video tersebut, sontak saja warganet menyerbu dengan berbagai komentar nakalnya. "Jadi janda aja bangga," tulis netiizen bernama Fauzi Uzi. "Bangga punya titel.... Janda," kata R R Syaiful, sembari menambahkan emoji senyuman. "Kenapa ya kalo janda cantik 2 " tulis Zam ZO59. Baca JugaNgomong Perceraian di Depan Desta, Caitlin Halderman sampai Berlutut Minta Maaf "Asyiiik ada janda baru," timpal komentar akun bernama Supraetno dengan menambahkan emoji senyum simpul. Itulah sedikit contoh dari ribuan komentar yang memenuhi akun pengunggah video janda muda di aplikasi medsos snackvideo. Tak dipungkiri, dari ribuan komentar yang memenuhi akun whbm572 ini disinyalir hampir 99,9 persen kaum Adam. * Editor Firman Pihakmembayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Kasir PTSP Pengadilan Agama Probolinggo; Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus; Pelayanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Probolinggo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau; Dipublikasikan oleh admin on 27 Des 2018, 000000 WIB. Hits 7356Prosedur Pengambilan Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat mengambil Akta Cerai nomor perkara yang dimaksud. KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai sepuluh ribu rupiah. menguasakan kepada orang lain orang tua kandung, anak kandung, dan saudara kandung, paman/ pakde, kakek untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Catatan Apabila Pihak Pemohon/ Penggugat ketika mendaftarkan perkaranya hanya membawa 1 satu Buku Nikah dan sampai perkara telah berkekuatan hukum tetap BHT pengadilan belum menerima Buku Nikah satunya, maka pihak Termohon/ Tergugat ketika mengambil AC Akta Cerai wajib membawa Buku Nikah satunya/ miliknya.Dalammengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon, sebagaimana diatur pada UU No. 24 tahun 2013. Prosedur mengurus akta perceraian, pemohon perhatikan persyaratannya berikut: 1. Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum. 2.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN 1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai AC Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat pengambilan Akta Cerai a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. b. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai Sepuluh Ribu Rupiah. d. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Kuasa Asli bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan Syarat mengambil Salinan Putusan a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. b. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya salinan lembar Rp. 500 Lima Ratus Rupiah per lembar
KH Abdullah Hasan, Ketua Pengadilan Agama Kota Jakarta, periode 1957 sampai dengan 1959, berkantor di Jalan Kemakmuran Nomor 24, Jakarta Pusat. 3. KH. Abdul Syakur Chairi, Ketua Pengadilan Agama Istimewa Jakarta periode 1960 sampai dengan 1962, berkantor di Bidara Cina Nomor 64, Jatinegara, Jakarta Timur. 4.
Selamat Datang di Aplikasi Validasi Akta Integrated System Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai. Jika data yang anda cari tidak ditemukan, mohon untuk menghubungi Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah terkait untuk memastikan kembali validitas datanya. Data yang disajikan disini adalah data tahun 2016 keatas.
Syaratpengajuan Cerai Gugat yakni: 1. Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili) 2. Fotokopi buku nikah/Duplikat buku nikah 3. Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri) 4.You may not be able to visit this page because of an out-of-date bookmark/favourite a search engine that has an out-of-date listing for this site a mistyped address you have no access to this page The requested resource was not found. An error has occurred while processing your request. Please try one of the following pages Home Page If difficulties persist, please contact the System Administrator of this site and report the error below. Duplicate entry '1686662735' for key 'timestamp' Cara Prosedur, Serta Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama. AdvokatKita. June 12, 2017. Informasi Hukum. 290 Comments. Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Tak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Namun, jika hal itu harus terjadi, maka kedua belah pihak harus melakukan sidang cerai hingga mendapatkan keputusan dari hukum. Setelah itu, mantan pasangan bisa mengurus akta cerai dengan cara seperti di bawah ini. Artikel terkait Biaya Cerai Tanpa Sidang, Benarkah Menguras Kantong? Apa Itu Akta Cerai? Dilansir dari laman Pengadilan Agama Bekasi, akta cerai adalah merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai baru bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, salah satu atau para pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding. Untuk pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat Mendapatkan Akta Cerai Menurut laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan akta cerai adalah sebagai berikut Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang sah Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan Akta perkawinan asli yang bersangkutan Blanko permohonan yang sudah diisi Surat Keterangan Ganti Nama untuk yang sudah ganti nama Bagi Orang Asing, harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu Dokumen keimigrasian Paspor Artikel terkait Dilihat dari Agama dan Negara Ini Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri Berikut ini adalah cara untuk mengurus akta cerai di pengadilan negeri, seperti dilansir dari Pejabat pengadilan atau Panitera yang ditunjuk, mengirim salinan atau fotocopy putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap atau yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai, kepada pegawai pencatat di tempat perceraian terjadi. Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian tersebut dalam daftar yang diperuntukkan untuk suatu perceraian. Para pihak yang bercerai memberikan laporan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, dengan jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP Fotokopi Kartu Keluarga KK Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil setempat. Petugas kemudian melakukan verifikasi berkas permohonan. Petugas lalu melakukan pencatatan dalam buku register. Petugas selanjutnya melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah. Petugas akhirnya membuat catatan pinggir pada akta perkawinan. Kepala Dinas menandatangani buku register. Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon. Artikel terkait Hukum Perceraian di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama 1. Pendaftaran Putusan Perceraian Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, maksimal dalam waktu 30 hari mengirimkan satu 1 helai salinan atau fotocopy putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah PPN di wilayah tempat kediaman penggugat dan tergugat. Putusan pengadilan itu untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk perceraian. Menghadiri Sidang Perkara Namun, jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah PPN di tempat perkawinan dilangsungkan, yang dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan. Untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan putusan disampaikan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah PPN di tempat didaftarkannya perkawinan saat di Indonesia. 2. Panitera Memberikan Akta Cerai Dalam waktu maksimal tujuh 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak. Barulah kedua belah pihak bisa mendapatkan akta cerai yang dibutuhkan. Itulah syarat dan cara untuk mengurus akta cerai jika Anda dan mantan pasangan sudah resmi bercerai. Semoga informasi ini bisa membantu, ya. Baca juga Antrean Cerai di Bandung, Fakta Tingginya Perceraian Selama Pandemi Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam? Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android. .