Pendaftaranini merupakan upaya pemerintah untuk membantu para pencipta melindungi hasil karya nya melalui Dirjen Kekayaan Intelektual. Dengan adanya pendaftaran, pencipta dapat menghindari oknum yang tidak bertanggungjawab dalam memanfaatkan/ mengklaim ciptaannya. Namun tidak seluruh orang familiar dengan pendaftaran hak cipta.

Apa itu hak cipta? Sebagai pelaku usaha sudah suatu keharusan untuk mengenal lebih jauh tentang hak ini. Hal ini karena tidak hanya menguntungkan sebagai pemilik ciptaan atau hasil karya Anda atau perusahaan, tetapi juga bisnis Anda kedepannya. Apa jadinya bila ada seseorang atau perusahaan lain yang mendapatkan hak tersebut sebelum Anda mendaftarkannya? Nah, berikut ini ulasannya! Pengertian Hak CiptaDasar HukumTujuanObjek yang Dilindungi Hak CiptaHasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak CiptaSyarat Pendaftaran Hak CiptaHak Cipta bagi PeroranganHak Cipta bagi PerusahaanPendaftaran Hak CiptaPerbedaan Hak Cipta dan Hak PatenBerapa Biaya Pendaftaran Hak Cipta? Pengertian Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Selain itu, pengertian hak cipta adalah menurut Pasal 1 ayat 1 UU tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dasar Hukum Kemudian, pemerintah telah mengatur hak ini yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta UU Hak Cipta. Dengan peraturan tersebut berarti mencabut UU tentang Hak Cipta. Tujuan Tujuan hak cipta adalah untuk melindungi hak eksklusif bagi pencipta karya. Hak eksklusif adalah hak bagi pencipta dan tidak dapat pihak lain menggunakan hak tersebut tanpa seizin pencipta. Selanjutnya, hak eksklusif tersebut atau hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berikut ini penjelasannya! Hak moral adalah apabila karya tersebut telah dibeli, maka pembeli harus tetap menyebutkan nama penciptanya. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau imbalan / royalti dari siapa saja yang menggunakan karyanya. Objek yang Dilindungi Hak Cipta Berikut ini objek yang dilindungi hak tersebut sesuai dengan UU Pasal 40. Ciptaan atau objek tersebut terdiri dari ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta Sementara itu, berikut ini hasil karya yang masuk kategori ini adalah hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata, setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya untuk kebutuhan fungsional. Syarat Pendaftaran Hak Cipta Untuk syarat pendaftaran terdiri dari untuk perorangan dan perusahaan. Hak Cipta bagi Perorangan Selanjutnya, ada beberapa syarat untuk mendaftarkan hak tersebut bagi perorangan, di antaranya a. Scan/Fotokopi KTP Pemohon WNI. b. Scan/Fotokopi KITAP/KITAS Pemohon WNA. Ketahui syarat membuat KITAS dan syarat membuat KITAP! c. Bukti pengalihan hak jika pemohon bukan pencipta. d. Deskripsi mengenai ciptaan Maks. 20 MB selengkapnya bisa Anda lihat pada tabel berikut ini Hak Cipta bagi Perusahaan Selain itu, syarat untuk mendaftarkan hak tersebut bagi perusahaan, antara lain a. Akta Pendirian Badan Usaha. Mau buat perusahaan? Kenali Cara Buat Akta Pendirian Perusahaan! b. Scan/Fotocopy KTP/NPWP Direktur Utama. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, simak Panduan Lengkap NPWP! c. Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama; d. Bukti pengalihan hak jika pemohon bukan pencipta; e. Deskripsi mengenai ciptaan Maks. 20 MB selengkapnya bisa Anda lihat pada tabel berikut ini Pendaftaran Hak Cipta Kemudian, melalui layanan dari memudahkan proses mengurus pendaftaran hak cipta hanya dalam waktu 7-14 hari kerja. Selain itu, Anda tidak perlu bingung karena tim Green Permit akan membantu kebutuhan legalitas Anda, mulai dari pendirian perusahaan, perizinan sampai pembubaran perusahaan. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Selanjutnya, perbedaannya bisa Anda lihat dari perbedaan prinsip yang dianut dari kedua hak tersebut. Untuk hak cipta menganut prinsip deklaratif. Ini artinya hak ini seseorang dapatkan secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya tanpa harus mendaftarkan ciptaan tersebut. Namun, dalam praktiknya, Anda sebaiknya mendaftarkan hasil karya yang Anda ciptakan. Sedangkan hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten. Ketahui macam-macam invensi yang dapat dipantenkan! Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada. Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Berapa Biaya Pendaftaran Hak Cipta? Sementara itu, untuk biaya mengurus hak cipta dari berkisar dari mulai Rp 3 juta untuk perorangan dan Rp 5 juta bagi perusahaan. Anda juga akan mendapatkan sertifikat untuk perorangan, sedangkan untuk perusahaan Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan merek, surat pernyataan permohonan pendaftaran merek serta sertifikat. Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu, untuk lebih jelasnya Anda bisa menghubungi menghubungi kami langsung. Demikianlah penjelasan tentang hak cipta. Apabila Anda tidak punya waktu atau sibuk untuk mengurusnya, serahkan sebagai the best legal consultant bersama tim profesional. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Author Uswatun Hasanah
HakCipta Buku. Permohonan Pendaftaran Hak Cipta Buku dan Hak Cipta karya tulis lainnya dapat dilakukan secara online melalui ipindo.com. adapun Persyaratan Pendaftaran hak Cipta Buku dan Hak CIpta karya tulis lainnya sebagai berikut: Surat Pernyataan dan Surat kuasa khusus (draft akan disiapkan oleh ipindo); Contoh ciptaan berupa karya tulis Cara pendaftaran Hak Cipta 2023 bisa anda simak disini. Tentu tidak sembarang barang yang bisa lolos pendaftaran hak cipta. Otoritas terkait telah menentukan aturan terkait jenis-jenis barang yang terlindungi oleh hak cipta. Barang ciptaan apa saja yang bisa didaftarkan sebagai hak cipta di antaranya adalah 1. Sebagian besar perangkat lunak. 2. Lagu, koreo, karya seni rupa dalam bentuk apapun, batik, fotografi, arsitektur, dan terjemahan. 3. Teknik olahraga, alat peraga, dan benda-benda lain untuk menunjang ilmu pengetahuan dan pendidikan. 4. Segala sesuatu yang diproduksi dan digunakan, seperti buku, layout karya tulis yang terbit, dan sejenisnya. Syarat dan Cara Pendaftaran Hak Cipta Melalui Konsultan HKI Jika Anda akan mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, maka ada beberapa hal yang perlu Anda penuhi. Apabila Anda menggunakan jasa pendaftaran hak cipta, konsultan biasanya telah merinci dan menyiapkan dokumen apa saja yang Anda perlukan. Pada dasarnya, Anda tidak perlu repot-repot mencari syaratnya sendiri. Beberapa hal yang perlu Anda penuhi di antaranya adalah 1. Menyediakan identitas diri kreator, pemegang hak, dan juga pemilik hak dari produk yang akan Anda daftarkan. 2. Menyertakan dokumen terkait ciptaan yang akan didaftarkan. 3. Membayar biaya sesuai ketentuan. Lalu, bagaimana jika warga negara asing yang mengajukan pendaftaran hak cipta? Otoritas terkait telah menentukan bahwa konsultan HKI resmi dan terdaftar harus menjadi representative dari WNA yang akan mendaftarkan hak cipta. Maka dari itu, menggunakan jasa konsultan profesional selalu menjadi solusi cara pendaftaran hak cipta yang terbaik, baik untuk pemohon WNI maupun warga negara asing. Selain itu, menggunakan jasa pendaftaran hak cipta membuat proses dan rangkaian pendaftaran akan lebih mudah. Penyedia jasa akan merangkum apa saja yang perlu Anda siapkan dan Anda tinggal menunggu hasilnya. Bahkan, konsultan biasanya telah menyiapkan formulir dan surat pernyataan biasanya. Mudah, bukan? Manfaat Pendaftaran Hak Cipta Pendaftaran hak cipta bukan hal yang main-main. Salah satu keuntungan dari melakukan pendaftaran hak cipta adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum. Apa pentingnya melakukan pendaftaran hak cipta dan mendapatkan perlindungan hukum untuk produk Anda? Beberapa manfaat lain dari pendaftaran hak cipta produk buatan Anda di antaranya adalah 1. Melindungi Karya Cipta Secara Hukum Hal pertama yang akan Anda nikmati dari melakukan pendaftaran hak cipta adalah adanya payung hukum yang jelas untuk produk atau karya yang Anda miliki. Apabila permohonan pendaftaran hak cipta yang Anda ajukan diterima oleh otoritas, maka Anda memiliki hak penuh atas produk tersebut. Jika nantinya ada yang menggunakan karya Anda tanpa persetujuan, maka Anda bisa menyelesaikannya secara hukum 2. Mengantisipasi Pelanggaran HAKI Pelanggaran hak cipta atau penggunaan karya secara ilegal masih marak terjadi. Namun dengan melakukan pendaftaran hak cipta, Anda telah bisa mengantisipasi pelanggaran semacam itu. 3. Memperkenalkan Produk ke Masyarakat Namun perlu Anda ingat bahwa permohonan pendaftaran hak cipta yang Anda ajukan bisa saja ditolak jika sudah ada yang mendaftar duluan. Maka dari itu, pastikan Anda segera melakukan pendaftaran hak cipta, sebelum pihak lain melakukannya duluan. Menggunakan jasa profesional akan membantu Anda terkait cara pendaftaran hak cipta mulai dari awal hingga akhir. Ciptaan yang Tidak Dapat Didaftarkan Lalu beberapa hal juga tidak bisa melalui proses pendaftaran hak cipta karena berbagai hal. Dirjen HKI tidak akan melanjutkan proses pendaftaran hak cipta untuk hal-hal yang sifatnya kontroversial, seperti â—Ź Software yang menggunakan algoritma, kecuali ada aplikasi praktisnya. â—Ź Rumus matematika. â—Ź Zat-zat alamiah dan obat-obatan yang ditemukan di alam. â—Ź Produk yang dalam prosesnya menyalahi perundang-undangan negara. â—Ź Teknologi tepat guna. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran hak cipta, Anda harus memahami jenis produk yang Anda miliki. Pastikan benda atau produk yang Anda daftarkan tidak menyalahi poin-poin di atas. Namun jika Anda mengalami kebingungan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan jasa konsultan HKI sebelum menempuh proses pendaftaran hak cipta. Menggunakan jasa profesional akan menghindarkan Anda dari kebingungan terkait cara pendaftaran hak cipta. Bahkan Anda hanya tinggal terima jadi saja. Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan HKI dalam Pendaftaran Hak Cipta Seperti penjelasan sebelumnya, cara pendaftaran hak cipta tidaklah sulit apabila Anda menggunakan jasa profesional yang kredibel seperti Patendo. Selain itu, pelayanan dari jasa profesional tidak terbatas pada proses pendaftaran saja. Berikut ini adalah beberapa hal yang membuat konsultan HKI menjadi solusi tepat untuk Anda yang akan mendaftarkan hak cipta. 1. Mengurus semua prosedur dari awal hingga akhir. 2. Meminimalisir kemungkinan permohonan ditolak. 3. Memberi pendampingan dari awal pendaftaran hingga setelah otoritas menerima permohonan Anda. Pendaftaran Hak Cipta Melindungi Karya Anda Keuntungan yang Anda peroleh di atas tentu erat kaitannya dengan konsultan yang Anda pilih. Maka dari itu, pastikan Anda hanya menggunakan jasa dari konsultan HKI yang kredibel seperti Patendo saat pendaftaran hak cipta. Post Views 226

Dilansirdari Ensiklopedia, berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta menuntut di pengadilan. [irp] Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.. Menurut saya jawaban B. surat permohonan pendaftaran ciptaan

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ciptaan yang dapat dilindungi dengan hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Contohnya, buku, film, fotografi, terjemahan, karya tulis, lagu, aransemen dan sebagainya. Daftar lengkap hal-hal yang dapat dilindungi oleh hak cipta dapat dilihat di Pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta. Dua Jenis Hak Cipta Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak moral adalah hak yang dipegang oleh pencipta karya untuk melakukan hal-hal berikut Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan atau pemakaian karya ciptaannya; Menggunakan nama aliasnya atau samarannya; Mengubah ciptaannya dan judul ciptaannya; Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, pemotongan ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri sang pencipta. Di sisi lain, hak ekonomi adalah hak yang dipegang oleh pencipta, maupun pemegang hak cipta, untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Hak ekonomi dapat dilakukan untuk menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, dan mentransformasi ciptaan. Selain itu, hak ekonomi juga menjadi landasan agar pemegang hak cipta dan pencipta dapat melakukan menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan, menunjukan, mengumumkan, mengkomunikasikan dan menyewakan ciptaan. Perlu diperhatikan, ada perbedaan antara pihak yang dapat memegang hak ekonomi dan hak moral. Hak moral hanya dapat dipegang oleh pencipta. Berbeda dengan itu, hak ekonomi dapat dipegang oleh pencipta dan pemegang hak cipta. Artinya, pemegang hak cipta bisa jadi bukanlah pencipta dari karya ciptaan yang bersangkutan; pemegang hak cipta dan pencipta bisa jadi orang yang berbeda. Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta Menurut Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Hak Cipta, hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional; hasil rapat terbuka lembaga negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan kitab suci atau simbol keagamaan. Setelah hak cipta didapatkan, apakah bisa diberikan ke orang lain? Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Pada Pasal 16 Undang-Undang Hak Cipta, diatur bahwa peralihan hak cipta dapat terjadi akibat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Pemegang hak cipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi adalah izin tertulis untuk menggunakan suatu ciptaan demi kegunaan ekonomi. Dalam memberikan lisensi, pemegang hak cipta dapat meminta royalti. Royalti adalah atas pemanfaatan suatu ciptaan. Inilah mengapa–selain pencipta dan pemegang hak cipta–terdapat pelaku pertunjukan, produser fonogram penyiar suara, atau lembaga penyiaran yang tetap dapat menggunakan ciptaan-ciptaan yang sudah dilindungi oleh hak cipta. Syarat Pendaftaran Hak Cipta Hak cipta dapat didaftarkan dengan mendaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai; Melampirkan surat permohonan pendaftaran ciptaan yang mencantumkan nama kewarganegaraan dan alamat pencipta, pemegang hak cipta, dan kuasa, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali, dan uraian ciptaan; Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon; Melampirkan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya; Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor Dokumen penerima kuasa dan surat kuasa hanya harus dilampirkan apabila permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa. Kuasa diharuskan apabila pemohon tidak bertempat tinggal di Indonesia. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan. Setelah menyerahkan dokumen, pemohon juga perlu membayarkan biaya pendaftaran. Mendaftarkan Hak Cipta Secara Online Selain didaftarkan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pendaftaran hak cipta juga dapat dilakukan secara online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Setelah itu, langkah-langkah berikut dapat diikuti Pemohon harus melakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password; Pemohon melakukan log in menggunakan username dan password yang telah didapatkan; Pemohon harus melakukan pengunggahan dokumen persyaratan; Pemohon akan mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta; Pemohon harus melakukan pembayaran; Dokumen persyaratan yang harus diunggah ketika melakukan pendaftaran daring sama seperti dokumen persyaratan pendaftaran fisik. Setelah langkah-langkah di atas telah dilakukan, Pemohon akan menunggu proses pengecekan. Pengecekan dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa Pemohon telah memenuhi semua persyaratan formal. Untuk jenis-jenis ciptaan tertentu, dilakukan verifikasi. Setelah permohonan mendapat persetujuan, Pemohon dapat mengunduh dan mencetak Sertifikat Hak Cipta. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Jika ciptaan dimiliki oleh 2 dua orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tujuh puluh tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Hak cipta yang dipunyai oleh badan hukum berlaku selama 50 lima puluh tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Pengumuman, menurut Undang-Undang Hak Cipta, adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat dan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Ketentuan batas waktu di atas hanya berlaku untuk hak ekonomi yang ada pada hak cipta. Untuk hak moral terdapat ketentuan lain. Hak moral tentang pencantuman nama, nama samaran, dan pengubahan ciptaan berlaku tanpa batas waktu. Hak moral terkait pengubahan judul ciptaan dan pemertahanan hak berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan Selain hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, perlu diperhatikan juga peraturan-peraturan yang mengatur tiap jenis ciptaan. Misalnya, untuk potret, pertunjukan, produser, dan budaya tradisional, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur lebih lanjut di Undang-Undang Hak Cipta. Jika anda berniat untuk berkonsultasi lebih lanjut tentang hak cipta, tim Bizlaw siap membantu anda. Tim Bizlaw juga dapat membantu anda untuk mengurus hak kekayaan intelektual jenis lain, seperti hak paten dan hak merek. Hubungi Kami Apabila anda membutuhkan bantuan dalam mendaftarkan ciptaan anda, anda bisa hubungi Bizlaw melalui info atau atau 0812-9921-5128.
FormPendaftaran Hak Cipta. 1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya: 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya; 3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 5.
Ilustrasi hak cipta. Foto Shutter StockDaftar isiProsedur Pendaftaran Hak CiptaBiaya Pendaftaran Hak CiptaPermohonan Pendaftaran Suatu CiptaanPermohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program KomputerHak cipta adalah hak yang melindungi pencipta secara eksklusif atas hasil karyanya. Karya yang dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Misalnya, buku, karya ilmiah, lagu, atau seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, patung, dan Indonesia, segala hal tentang hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selain hak cipta, undang-undang tersebut turut mengatur soal hak terkait. Ini adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif. Artinya, tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin hak cipta bisa dilakukan secara online melalui website Simak artikel berikut untuk mengetahui Pendaftaran Hak CiptaIlustrasi melakukan pendaftaran hak cipta. Foto Shutter StockSebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti mengisi formulir pendaftaran ciptaan, mengisi surat permohonan pendaftaran ciptaan, serta melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor. Cara Daftar Hak CiptaBerikut langkah-langkah melakukan pendaftaran hak cipta yang dapat diikuti1. Membuat akun E-HakciptaBuat akun E-Hakcipta melalui tautan Lengkapi data diri yang diminta untuk registrasi dan ikuti petunjuk yang Login ke akun E-HakciptaJika registrasi berhasil, silakan login ke akun yang sudah Buat permohonan baruPada halaman Dashboard, pilih tab “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”. Kemudian, isi formulir data dengan Isi data pencipta Pada bagian Data Pencipta, klik tambah. Lalu isi data dari orang yang menciptakan/menemukan pencipta.5. Isi data pemegang hak ciptaPada bagian data pemegang hak cipta, klik tambah. Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta pemilik.6. Unggah persyaratanPada bagian Lampiran, lihat persyaratan untuk upload file. Lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai Submit formCek ulang data file yang diunggah. Jika sudah benar dan lengkap, submit form yang telah diisi dengan menekan tombol “Submit”. Klik centang “setuju” untuk setuju dengan syarat dan ketentuan yang Pendaftaran hak cipta selesaiTerakhir, akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah dibuat. Tunggu persetujuan dari petugas selama dua hari permohonan pendaftaran hak cipta disetujui petugas, Anda akan menerima file sertifikat yang dapat diunduh di bagian kanan halaman Pendaftaran Hak CiptaIlustrasi mendaftarkan hak cipta. Foto DimaBerlin/ShutterstockAda biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran hak cipta, baik secara online maupun langsung. Biaya tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis ciptaannya dan berlaku untuk satu permohonan. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumhamPermohonan Pendaftaran Suatu CiptaanUsaha mikro dan usaha kecilNon elektronik elektronik Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program KomputerUsaha mikro dan usaha kecilNon elektronik elektronik informasi, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta atau lebih dari 70 tahun. Untuk ciptaan berupa program komputer, masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Pengunduhansertifikat dilakukan dengan cara menekan tombol hak cipta, kemudian daftar ciptaan, selanjutnya menekan nomor aplikasi. Berikut adalah tampilan permohonan yang telah diterima. Demikian ulasan tentang cara mendaftar dan membayar hak cipta secara online. Jika Anda butuh bantuan untuk mendaftarkan hak cipta.
– Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Untuk melindungi ciptaan secara hukum, sang pencipta dapat mendaftarkan atau mencatatkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan satu ketentuan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Merujuk pada undang-undang ini, ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya seni terapan; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau seni motif lain; karya fotografi; potret; karya sinematograh; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya; kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; permainan video; dan program komputer. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan hak cipta atas ciptaan secara online? Baca juga Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya Hak yang dimiliki pencipta Terdapat dua hak yang melekat pada diri pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti. Dengan mendaftarkan hak cipta, sang pencipta dapat memperoleh hak ekonomi atas ciptaannya berupa royalti. Cara mendaftarkan Hak Cipta secara online Saat ini, proses pencatatan hak cipta dapat dilakukan sendiri secara online atau daring. Pendaftaran hak cipta secara online bisa dilakukan melalui situs yang dikelola DJKI. Baca juga Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Cara mengajukan permohonan pencatatan atau pendaftaran hak cipta, yakni Buka situs Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account"; Isi semua kolom “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia; Setelah semua terisi, klik “Daftar”; Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik tautan yang ada pada email tersebut; Setelah email berhasil diverifikasi, akun akan diaktivasi; Lakukan "Login" dengan menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan; Untuk pencatatan hak cipta, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”; Persiapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh ciptaan, KTP dan surat pernyataan, dan isi seluruh kolom dengan benar; Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan, klik “Submit”; Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nominal yang tertera dengan memasukkan kode billing; DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut; Setelah dilakukan verifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada menu “Hak Cipta” dan klik “Sertifikat”; Ciptaan tersebut pun telah terlindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Pencipta dapat memeriksa ciptaannya sudah terdaftar atau belum melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dapat diakses lewat laman Referensi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PermohonanPerubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan: Per Nomor Daftar: 150.000: 5: Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan: Per Nomor Daftar: 150.000: 6: Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta: Per Nomor Daftar: 150.000: 7: Pencatatan Lisensi Hak Cipta: Per Nomor Daftar
- Pernahkah kamu membuat artikel dari suatu buku dan menyertakan gambar dari internet? Dalam artikel tersebut kamu harus mencantumkan buku dan pemilik foto yang kamu gunakan karena adanya hak cipta. Dilansir dari hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Hak cipta adalah merupakan kekayaan intelektual dalam berbagai Hak Cipta Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Berikut penjelasannya Hak Eksklusif adalah hak pembuat karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi dari karyanya. Hak eksklusif berarti siapa pun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pembuatnya. Hak moral berarti walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pembuat karya. Hak moral membuat karya akan selalu lekat dengan siapa pembuatnya. Hak ekonomi berarti pembuat karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakan karyanya. Baca juga 23 April, Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia Hukum Hak Cipta Hukum hak cipta secara internasional pernah diatur dalam konvensi Berne, Konvensi Roma, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Perjanjian Pertunjukan dan Fonogram WIPO, dan Fair Access to Science and Technology Research Act of cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta yang dikeluarkan pada tanggal 16 oktober 2014. Pendaftaran Hak Cipta Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran hak cipta secara online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut Mengakses situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada alamat Melakukan registrasi Login menggunakan username yang didapat setelah registrasi Mengunggah dokumen persyaratan Melakukan pembayaran pendaftaran hak cipta Menunggu pengecekan hak cipta Mendapatkan sertifikat hak cipta Baca juga Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya Pelanggaran Hak Cipta Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran hak eksklusif dari pencipta seperti memperbanyak, menjual, dan memamerkan karya tanpa adanya izin dari pencipta. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 juga diatur jenis-jenis kegiatan yang tidak melanggar hak cipta. Misalnya penggunaan dan pengandaan untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, laporan, kritik, tinjauan, ceramah dan pertunjukan selama menyertakan sumber lengkap dari karya tersebut. Untuk penggunaan yang bersifat mendapatkan keuntungan, harus didapatkan izin pencipta terlebih dulu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PerbedaanHak Paten dan Hak Cipta. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten. Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya: Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang Rabu, 5 Mei 2021 1656 WIB Ilustrasi hak cipta. Iklan Jakarta - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan macam ciptaan yang dilindungi hak cipta mencakupBuku, program komputer, pamflet, perwajahan lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu atau musik dengan atau tanpa atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil dari jika ingin mendaftarkan hak cipta karya Anda secara online, bisa melakukan pendaftaran seperti berikutMasuk ke situs registrasi untuk mendapatkan username dan menggunakan username yang telah dokumen pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak proses pengecekan, pengecekan dokumen persyaratan formal. Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, mengunggah dokumen sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh persyaratan yang perlu dipersiapkanMengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkanNama, kewarganegaraan dan alamat kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta, nama kewarganegaraan dan alamat kuasa, jenis dan judul dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama ciptaan 3 rangkap.Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaraan ciptaan harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan contoh ciptaan yang didaftarkan dalam hak cipta yang dimohonkan pendaftarannya atau DELFI ANA HARAHAPBaca Marak Lagu Cover Candra Darusman Ingatkan Aturan Hak Cipta Artikel Terkait Segelas Kopi Gratis di Kedai Buku Semut Alas 4 jam lalu Konsisten Berkarya, Komunitas Saya Belajar Hidup Meluncuran Buku ke-12 di Yogyakarta 2 hari lalu Jumlah Individu yang Dapat Kewarganegaraan Jerman Naik 28 Persen 13 hari lalu Tips agar Anak Suka Baca Buku 16 hari lalu Toko Buku Banyak Tutup, Tanda Minat Baca Menurun? 17 hari lalu Pameran Big Bad Wolf Books 2023 Kembali Digelar Mulai Hari Ini, Banyak Buku Anak 18 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Segelas Kopi Gratis di Kedai Buku Semut Alas 4 jam lalu Segelas Kopi Gratis di Kedai Buku Semut Alas Pendirian Kedai Buku Semut Alas dilatarbelakangi oleh kesusahan Hendro mendapatkan buku humaniora dan sosial politik alternatif bertema kritis. Konsisten Berkarya, Komunitas Saya Belajar Hidup Meluncuran Buku ke-12 di Yogyakarta 2 hari lalu Konsisten Berkarya, Komunitas Saya Belajar Hidup Meluncuran Buku ke-12 di Yogyakarta Komunitas Saya Belajar Hidup konsisten berkarya dan menerbitkan buku. Komunitas menulis ini sudah berjalan selama 8 tahun dan menerbitkan 12 buku Jumlah Individu yang Dapat Kewarganegaraan Jerman Naik 28 Persen 13 hari lalu Jumlah Individu yang Dapat Kewarganegaraan Jerman Naik 28 Persen Data dari Federal Statistical Office Jerman memperlihatkan jumlah individu yang mendapatkan kewarganegaraan Jerman untuk periode 2022 naik 28 persen Tips agar Anak Suka Baca Buku 16 hari lalu Tips agar Anak Suka Baca Buku Beberapa cara bisa dilakukan orang tua untuk menumbuhkan minat baca anak. Salah satunya dengan memberi pemahaman bahwa buku awal untuk memahami dunia. Toko Buku Banyak Tutup, Tanda Minat Baca Menurun? 17 hari lalu Toko Buku Banyak Tutup, Tanda Minat Baca Menurun? Informasi semakin banyak toko buku yang tutup membuat orang khawatir apakah minat membaca semakin berkurang. Ini pandangan Uli Silalahi Pameran Big Bad Wolf Books 2023 Kembali Digelar Mulai Hari Ini, Banyak Buku Anak 18 hari lalu Pameran Big Bad Wolf Books 2023 Kembali Digelar Mulai Hari Ini, Banyak Buku Anak Bazar Buku "Big Bad Wolf Books" BBW kembali digelar di ICE BSD, Tangerang Selatan. Pameran ini dibuka mulai hari ini hingga 5 Juni 2023 Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3 20 hari lalu Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3 Maria Darmaningsih, orang yang pertama dinyatakan terinfeksi Covid-19 di Indonesia, menulis salah satu cerita di buku ini. Kisah Brigadir Jabbar, Polisi yang Terpilih dalam Penulisan Buku Nusantara Berkisah Bunga Setaman 21 hari lalu Kisah Brigadir Jabbar, Polisi yang Terpilih dalam Penulisan Buku Nusantara Berkisah Bunga Setaman Buku Nusantara Berkisah Bunga Setaman dari seri sayabelajarhidup memuat 48 tulisan dari 40 penulis terpilih, salah satunya adalah Brigadir Jabbar. Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf 2023 Digelar 26 Mei-5 Juni di ICE BSD 24 hari lalu Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf 2023 Digelar 26 Mei-5 Juni di ICE BSD Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf BBW akan digelar 26 Mei-5 Juni 2023 di Hall 3-3A ICE BSD City Tangerang Selatan. Gudangnya Museum, Yogyakarta Masih Butuh Satu Museum Khusus Simpan Karya Seni 24 hari lalu Gudangnya Museum, Yogyakarta Masih Butuh Satu Museum Khusus Simpan Karya Seni Kalangan pelaku seni rupa melihat Yogyakarta masih butuh satu museum lagi, terutama untuk menyimpan koleksi yang selama ini kerap disumbangkan. Berikutbukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta. answer choices mencantumkan,nama,kewarganegaraan. urian ciptaan rangkap dua. melampirkan bukti keawarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP. menuntut dipengadilan. Tags: Question 20 . SURVEY . 30 seconds . Report question . Q. Cara membuat hak cipta buku – Setelah berhasil menulis buku, sebagai penulis tentu Anda ingin memiliki hak atas karya Anda. Ya, menulis buku memang bukan perkara mudah. Mulai dari proses menulisnya, belum lagi harus riset sana sini sampai bisa ke proses publikasi. Wajar jika sebagai penulis Anda menuntut hak cipta buku. Hak cipta buku ini juga sebagai langkah menghindari plagiarisme. Mengingat jaman semakin modern, semakin banyak orang yang mudah mengakses informasi, bahkan seringkali melakukan duplikasi tanpa ijin penulis dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku. Soal hak cipta ini memang jadi hal sepele namun sangat penting. Makanya, jangan sampai Anda merasa acuh dan tidak mengurus Hak cipta buku. Tanpa adanya hak cipta, buku Anda tidak ada yang melindungi. Sewaktu-waktu di duplikasi oleh orang lain, Anda tidak bisa mengakui bahwa itu adalah karya Anda. Tentu Anda tidak mau bukan buku Anda di duplikasi oleh orang lain? Maka dari itu, segera urus hak cipta buku Anda. Cara Membuat Hak Cipta Buku Untuk itu, kami akan memberi Anda semua informasi dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melindungi karya Anda agar tidak disalahgunakan atau dicuri oleh orang ini cara memberi hak cipta pada sebuah buku Syarat mendaftarkan hak cipta Langkah mengurus hak cipta Buat halaman hak cipta Anda Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Kami juga akan melihat pertanyaan yang paling sering diajukan penulis yang diajukan ketika menyangkut masalah hak cipta, baik untuk karya mereka sendiri maupun ketika mengambil dari sumber lain. Semuanya dimulai dengan membuat halaman hak cipta di buku Anda. Baca juga Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku 1. Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Buku Cara membuat hak cipta buku, pertama-tama ketahui lebih dulu persyaratan mendaftarkan hak cipta. Dilansir dari website inilah beberapa persyaratan membuat hak cipta buku Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali uraian ciptaan rangkap 3 Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya 2. Langkah-Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku Setelah syarat pendaftaran hak cipta telah dipenuhi, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Ada dua cara membuat hak cipta buku. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman Anda dapat salah satu opsi tersebut. Namun jika Anda berniat mengurus hak cipta secara online, perhatikan tahapan berikut ini Masuk ke situs Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password. Login menggunakan username yang telah diberikan. Mengunggah dokumen persyaratan. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon. 3. Buat Halaman Hak Cipta Halaman hak cipta akan muncul di buku Anda tepat setelah halaman judul dan tepat sebelum daftar isi. Halaman hak cipta perlu menyertakan beberapa informasi penting untuk memberi hak cipta pada buku Anda. Komponen utama halaman hak cipta Anda adalah Pemberitahuan hak cipta. Ini memiliki simbol © kecil atau Anda dapat menggunakan kata “hak cipta.” Jadi akan terlihat seperti ini © 2018 Jane Doe Tahun penerbitan buku Nama pemilik karya, yang biasanya nama penulis atau penerbit Meminta informasi Reservasi hak Pemberitahuan hak cipta Edisi buku Nomor ISBN Situs web Anda Anda memerlukan situs tempat mereka dapat mempelajari lebih lanjut tentang Anda, buku-buku Anda yang lain, dan peluang lainnya. Kredit ke buku perancang sampul buku, editor Penolakan 4. Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Ketika Anda menulis dan menerbitkan karya Anda sendiri, berarti Anda bertanggung jawab atas karya yang telah Anda buat tersebut. Ketika dalam mebuat karya tulis tersebut terkadang kita mengambil atau mengutip dari karya orang lain, sebelum mengutip kita harus tahu dulu apakah boleh mengutip dari buku tersebut? Jika boleh, bagaiamana cara mengutip yang tepat? Baca juga Cara Menulis Kutipan Langsung dan Tidak Langsung Sifat kehati-hatian ini penting untuk kita lakukan guna mencegah terjadinya plagiarisme yang bisa berdampak buruk bagi karir seorang penulis. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelenggaran hak cipta Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks “……” untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, dan nama penerbitnya jika ada. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka. Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil. Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta! 2 Si B menerbitkan buku di Penerbit Z dengan kontrak 5.000 eksemplar. Artinya, kontrak antara si B dan Penerbit Z berlaku hingga buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar. Jika kuota 5.000 eksemplar tersebut telah tercapai, maka perjanjian otomatis berakhir, dan si B bebas menerbitkan bukunya di tempat lain. "Apakah penerbit bisa memiliki hak cipta atas buku yang kita tulis?" Pencatatan Hak Cipta maupun pendaftaran Hak Kekayaan Industri bertujuan untuk memberikan kepastian Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak menikmati secara ekonomis yang timbul dari hasil olah pikir kreativitas yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di Indonesia HKI dibagi menjadi dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, desain industry, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit tiap jenis HKI, memiliki bentuk perlindungan yang berbeda. Misalnya Hak Cipta, di mana perlindungan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto, Hak Cipta timbul secara otomatis meski tak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia DJKI Kemkumham.Hak Cipta cukup dideklarasikan lewat pengumuman seperti pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain. Namun dia mengingatkan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan untuk pembuktian jika suatu saat terjadi sengketa. Baca Memahami Aspek Hukum HKI dan Penyelesaian Sengketanya“Jadi, hak cipta itu tidak melindungi hak cipta yang belum nyata. Harus ada bentuknya baru muncul perlindungannya. Hak cipta timbul secara otomatis, jadi kalau ada orang-orang yang mendaftarkan untuk keperluan pembuktian, bisa saja dicatatkan ke DJKI. Lebih ke penguatan pembuktian apabila ada sengketa,” kata Dewi dalam webinar Hukumonline “Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual HKI di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya”, Kamis 28/1.Demikian pula dengan Hak Kekayaan Industri. Perlindungan timbul dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga pendaftaran adalah menjadi salah satu solusi dan tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pemalsuan, plagiat, dan hal lainnya yang dapat merugikan pemilik Cipta dikenal dengan pencatatan, sementara Hak Kekayaan Industri dikenal dengan pendaftaran. Bagaimana mekanisme dan prosedur dari dua jenis HKI ini? Untuk Hak Cipta, prosedur pencatatan dilakukan empat tahap. Setelah mengajukan permohonan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif, dan diakhiri dengan surat pencatatan ciptaan. Proses pencatatan Hak Cipta memakan waktu sembilan pada Assegaf Hamzah & Partners, Nalendra Wibowo, menyampaikan bahwa meskipun secara deklaratif Hak Cipta sudah dilindungi, namun UU Hak Cipta mengatur prosedur pencatatan hak cipta. Setelah mengajukan permohonan pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas berkaitan dengan dokumen seperti KTP, NPWP, atau salinan surat kuasa. Kemudian pemeriksaan substantif hanya dilakukan terhadap Hak Cipta lain yang sudah didaftarkan. .
  • mt2k9th356.pages.dev/265
  • mt2k9th356.pages.dev/130
  • mt2k9th356.pages.dev/559
  • mt2k9th356.pages.dev/270
  • mt2k9th356.pages.dev/562
  • mt2k9th356.pages.dev/68
  • mt2k9th356.pages.dev/417
  • mt2k9th356.pages.dev/478
  • mt2k9th356.pages.dev/806
  • mt2k9th356.pages.dev/649
  • mt2k9th356.pages.dev/221
  • mt2k9th356.pages.dev/954
  • mt2k9th356.pages.dev/681
  • mt2k9th356.pages.dev/12
  • mt2k9th356.pages.dev/28
  • berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta